Menyatakan Penetapan tersangka yang dilakukan termohon adalah tidak sah. 
 - Memerintahkan termohon memulihkan Hak – hak Permohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
 
 - Memerintahkan Penyidik pembantu Hendra Naholo untuk meminta maaf kepada Pemohon atas perlakukan yang tidak profesional yang dilakukan kepada pemohon.
 
 - Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
 
 
Demikian Permohonan ini kami sampaikan, jika Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain  mohon putusan yang seadil – adilnya. (ex aquo at bono)  |