Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
160/Pdt.P/2021/PN Thn 1.JEMS HENGKENGNAUNG
2.HETTY EIVENI LEGESANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 160/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEMS HENGKENGNAUNG
2HETTY EIVENI LEGESANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 657/Ist/2005 tanggal 27 April 2005, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Tahun Lahir dari Anak PEMOHON sehingga terbaca dengan nama “2004;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Tahun Lahir dari Anak PEMOHON “2004 dalam Akta Kelahiran dengan Tahun Lahir yang benar menjadi “2005”;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Tahun Lahir dari Anak PEMOHON yang benar adalah 2005;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Tahun Lahir dari Anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari Anak PEMOHON : 657/Ist/2005 tanggal 27 April 2005 selanjutnya merubah penulisan/Tahun Lahir dari Anak PEMOHON yang sebelumnya “2004 menjadi 2005”, sehingga Tahun Lahir dari Anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “2005”
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Tahun Lahir dari Anak PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak