Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2020/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. JIMRIS TULUMANG alias JEMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/P.1.13/Eku.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMRIS TULUMANG alias JEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LUCKY M. JACOB, SHJIMRIS TULUMANG alias JEMI
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----- BahwaTerdakwa JIMRIS TULUMANG alias JEMI padakurunwaktuantaratanggal7 April 2020sampaidengantanggal 17 April tahun 2020 atausetidak-tidaknya pada suatuwaktu pada tahun 2020 yang bertempat di Kampung BowoneKecamatanTabukan Selatan Tengah KabupatenKepulauanSangiheatausetidak-tidaknyadisuatutempattertentu yang masihmasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tahuna yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaranya “melakukanusahapenambanganTanpaIzin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR) atauIzin Usaha PertambanganKhusus (IUPK) sebagaimanadimaksuddalamPasal 37 (IUP diberikan oleh Bupatiapabila Wilayah Izin Usaha Pertambanganberadadidalamsatu wilayah Kabupaten), Pasal 40 ayat (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP OperasiProduksi yang bermaksudmengusahakan mineral lain di dalam  WIUP yang dikelolawajibmengajukanPermohonan IUP barukepadaBupati, Pasal 48 (IUP OperasiProduksidiberikan oleh BupatiapabilaLokasipenambangan, lokasipengolahan dan pemurnian, sertapelabuhanberada di dalamsuatu wilayah Kabupaten), Pasal 67 ayat (1) : Bupatimemberikan IPR terutamakepadaPenduduksetempat, baikperseoranganmaupunkelompokmasyarakat dan / atauKoperasi, AtauPasal 74 ayat (1) : IUPK diberikan oleh Menteri denganmemperhatikankepentingan Daerah”. Perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwadengancara-carasebagaiberikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwaberawal pada hariSenintanggal 30 maret 2020, dikarenakanadapenertibankegiatanpertambanganemastanpaizin (PETI) oleh KepolisianResorKepulauanSangihe. Saatitusaksi DILBEN TULUMANG sebagaipemiliklahan dan sebagaipenanggungsemuabiayakegiatanusahapenambangan, sudahmelarang dan menghentikan para penambang yang salah satunyaadalahTerdakwa JIMRIS TULUMANG alias JEMI untukmelakukankegiatanusahapertambangandi tanahmiliknya di Kampung BowoneKecamatanTabukan Selatan Tengah KabupatenKepulauanSangihesertameminta para penambanguntukberistirahatdaripekerjaanpenambangan dan pulangkerumahnyamasing-masing. Akan tetapiTerdakwa JIMRIS TULUMANG alias JEMItidakpulangkerumahdan tidakmenghiraukanhimbauandariKepolisianResorKepulauanSangihe dan saksi DILBEN TULUMANG.--------------------------

 

Bahwakemudianpada hariSelasatanggal 07 April 2020 sekitar jam 13.30 wita, saatituterdakwamasihberada di base camp (tempattinggalsementara para penambang) di Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah KontrakKarya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe yang terletak di Kampung BowoneKecamatanTabukan Selatan Tengah KabupatenKepulauanSangihe. Kemudianterdakwamulaimelakukankegiatanusahapertambanganoperasiproduksiberupapengolahan dan pemurnianterhadap material tanah di dalambakpengolahandengancaraterdakwaberjalan kaki mendekatibakpengolahan yang sudahterisi material tanahmengandungemas, kapur dan bahanberbahaya (B2) sianida.Setelah ituterdakwamenghidupkanmesinalkon (mesin air) dan mengisi air / mengalirkanair sirkulasi air kedalambakpengolahan yang sudahterisi material tanahmengandungemas, kapur dan bahanberbahaya (b2) sianida. Kemudianterdakwamengambilkarbon dan meletakankarbontersebutkedalambakpengolahanberisi material tanahmengandungemas, kapur dan bahanberbahaya (B2) sianida yang sudahbercampur air. Setelah ituterdakwamembiarkankarbonituterendamdi air dalambakpengolahanselamakuranglebih 5 (lima) jam. --------------------------------------------------------------------------

 

Bahwasekitar jam 18.30 wita, petugaskepolisiandatangkebakpengolahandanlangsungmenghentikankegiatanusahapenambangan yang terdakwalakukansertamembawaterdakwabersamadenganbarangbuktiberupamesinalkon dan karbonkekantorPolsekTabukan Selatanuntukdimintaiketerangan. -----

 

BahwaTerdakwa JIMRIS TULUMANG alias JEMI tidakmemilikiIzin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR), atauIzin Usaha PertambanganKhusus (IUPK), pada waktu  melakukankegiatanpertambangan, pada saattertangkaptangan oleh PetugasPolsekTabukan Selatan, atausebelumTerdakwamelakukankegiatanusahapenambangandalambentukOperasiProduksidengankegiatankontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, sertapengangkutan dan penjualan di Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah KontrakKarya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe yang terletak di Kampung BowoneKecamatanTabukan Selatan Tengah KabupatenKepulauanSangihe;-------------------


BahwaperbuatanTerdakwatelahmelanggarketentuansebagaimanadiatur dan diancampidanadalampasal 158 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara;----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 


Tahuna,  26Agustus 2020
PENUNTUT UMUM,
 
 
 
FILLY LIDYA WASIDA, S.H.
Jaksa Pratama NIP. 19820924 200712 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya