| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDRIS RISCO PANESE Alias RISCO pada sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 08.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di halam rumah keluarga DALENDING – DAMAR di kampung Lehi Lindongan II Kec. Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula pada saat terdakwa persiapan untuk pergi kerja dan tiba – tiba adik terdakwa datang dan berkata ‘ Ungke cepat jo ke atas papa dengan FRITSON somo bakalae ‘ kemudian terdakwa langsung menuju kerumah bapak terdakwa dengan mengunakan sepeda motor sesampainya di depan halaman rumah saudara DALENDING DAMAR terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor terdakwa dan terdakwa melihat korban sedang duduk rosbang bersama dengan lelaki YUNIAS MINGU di halam rumah keluarga DALENDING DAMAR kemudian terdakwa langsung menghampiri korban dan berkata ‘Kiapa kurang senaang pakita p papa, dan korban menjawab kiapagana kemudian terdakwa menolak korban dan korban balas menolak terdakwa pada saat itu terdakwa langsung memukul korban di bagian muka dengan mengunakan tanga kanan yang di kepal dan korban sempat membalas memukul terdakwa sebanyak satu kali dan mengena pada bagian bibir kemudian terdakwa kembali memukul korban berulang – ulang kali dan mengena pada bagian pipi sebelah kiri,mata sebelah kiri dan hidung, kemudian lelaki YUNIAS MINGGU yang pada saat itu duduk di samping korban langsung melerai dengan cara memeluk terdakwa dari belakang sehingga terdakwa dan lelaki YUNIAS MINGGU terjatuh.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/016/VER/PKM-OND/XI/2021 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ondong pada tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh dr. Sun Mistar Harto Wungou, menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor :16/VER/XI/2021/SPKT/Res Kepl. Sitaro, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Lelaki Fritson Mangerongkonda:
Hasil pemeriksaan
- Korban datang di Puskesmas dalam keadaan tidak mabuk dengan keadaan umum baik;
- Pada pemeriksaan tubuh bagian luar ditemukan;
- Mata merah kebiruan;
- Bengkak di pipi kiri ukuran delapan kali delapan sentimeter;
- Hidung bengkak dengan ukuran dua koma lima kali satu koma lima sentimeter dan keluar darah.
Berdasarkan pada pemeriksaan tersebut diatas, disebabkan oleh benda tumpul keras.
|