Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2020/PN Thn SUPARJO LESAWENGEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARJO LESAWENGEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa nama anak Pemohon yang benar adalah NAILA AULIA AYU LESAWENGEN  dan bertempat lahir di TIMBELANG.  
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa telah terjadi kekurangan penulisan nama anak Pemohon dan kekeliruan penulisan tempat lahir  dalam Akta Kelahiran dan Kutipannya; sehingga nama anak Pemohon hanya tertulis dan terbaca NAILA LESAWENGEN dengan tempat lahir di SANGIHE.   
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Mencabut Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kutipannya  yang lama dan mengantikannya dengan Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kutipannya yang baru dengan menambah  redaksional penulisan/pencetatan nama anak Pemohon dari tertulis dan terbaca NAILA LESAWENGEN menjadi tertulis dan terbaca NAILA AULIA AYU LESAWENGEN, kemudian tempat lahir  anak Pemohon  dari tertulis dan terbaca SANGIHE menjadi tertulis dan terbaca TIMBELANG.
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon tentang perubahan tersebut
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak