| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Tahun lahir PEMOHON dalam Akta Kelahiran Nomor : 1992/Ist/2010 tertanggal 07 Oktober 2010 telah terdapat kekeliruan penulisan yang sebelumnya Tahun 2008 (dua ribu delapan) menjadi yang benar Tahun 2005 (dua ribu lima);
- Menyatakan Tahun lahir PEMOHON adalah Tahun 2005 (dua ribu lima);
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan akta kelahiran PEMOHON Nomor : 1992/Ist/2010 tertanggal 07 Oktober 2010, selanjutnnya Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut akta kelahiran PEMOHON dan mengganti sesuai dengan adanya perubahan tersebut atau memberikan catatan Pinggir pada akta kelahiran PEMOHON terkait dengan adanya perubahan tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|