Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Thn 1.NOLDI SOMPIE, S.H.
4.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
5.MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.
SIGFRID TAKASUMIANG Alias IPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2237/P.1.13/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOLDI SOMPIE, S.H.
2RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
3MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGFRID TAKASUMIANG Alias IPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa SIGFRID TAKASUMIANG, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Apengsembeka, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di dalam Rumah Keluarga TAKASUMIANG-PAPARANG, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yakni nyawa Korban NOKVERSON TAKASUMIANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa pulang dari kegiatan ibadah kelompok Pelayanan Kaum Bapak di Kelurahan Manente. Kemudian pada saat Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa bertemu dengan Korban yang sedang duduk makan di ruang tamu rumah keluarga TAKASUMIANG-PAPARANG, selanjutnya Terdakwa dengan Korban di ruang tamu terlibat adu mulut namun dapat dilerai oleh Istri Korban yaitu Saksi ENJELIA AGUSTIA LAURANCE GLADIS TINUNGKI sehingga Tersangka dan Korban langsung masuk ke dalam kamarnya masing-masing. Tidak lama kemudian Tersangka keluar dari kamarnya untuk mengambil pisau guna membuat obat herbal dan Terdakwa kembali ke kamar untuk mengambil kunyit, madu, gelas, dan sendok. Kemudian Terdakwa kembali ke dapur untuk membuat obat herbal, setelah selesai meminum obat herbal di dapur Terdakwa kembali ke kamarnya, namun pada saat Terdakwa sudah berada di kamarnya, Koban kembali memaki Tersangka dengan mengatakan, ”kita mo bunuh ngana kalau keluar kamar”. Mendengar perkataan Korban tersebut, Terdakwa emosi dan muncul niat untuk menikam Korban, sehingga Terdakwa kembali pergi ke dapur dan mengambil pisau. Kemudian Terdakwa masuk ke kamar Korban dan menghampiri Korban yang sedang tidur berbaring dikamarnya dan langsung menikam Korban kearah bagian perut yang mengena pada bagian ulu hati. Selanjutnya pada saat Korban ingin bangun berdiri, Terdakwa kembali menikam Korban dan mengena pada bagian pinggang sebelah kiri Korban. Setelah itu karena melihat Korban sudah banyak mengeluarkan darah, Terdakwa keluar dari kamar Korban dan meninggalkan sendalnya diatas tempat tidur Korban dan menuju Polsek Tahuna untuk melaporkan perbuatannya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tidak lama kemudian Saksi ENJELIA AGUSTIA LAURANCE GLADIS TINUNGKI kembali kerumah dan masuk kedalam kamar Korban dan terkejut dikarenakan melihat korban tidur di atas ranjang tempat tidur dengan posisi tertelungkup dengan banyak darah di atas tempat tidur sehingga Saksi ENJELIA AGUSTIA LAURANCE GLADIS TINUNGKI berteriak meminta tolong. Dikarenakan mendengar teriakan Saksi ENJELIA AGUSTIA LAURANCE GLADIS TINUNGKI datanglah Anak dari Korban yaitu Saksi NOVTALION TAKASUMIANG dan Saksi DAFTON TAKASUMIANG untuk menolong. Selanjutnya dikarenakan melihat Korban banyak mengeluarkan darah Saksi DAFTON TAKASUMIANG dan Saksi NOVTALION TAKASUMIANG langsung keluar untuk mencari bantuan. Kemudian datanglah  Saksi RICHARD STEVEN ELDAT TATAUNG dan Saksi MARIO ARIYANTO PUTRA MEDEA dan membawa Korban menuju kerumah sakit;-----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VER–RS/IX/2025 Tanggal 23 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GALUH MUFTI, selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah ”Liung Kendage” Tahuna, terhadap Korban NOKVERSON TAKASUMIANG telah dilakukan pemeriksaan dan dari kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :------------------------------------------------------

Kesimpulan :

  • Luka tusukan perut atas ukuran enam kali tiga centimeter titik
  • Luka tusukan punggung satu kali lima centimeter titik
  • Pendarahan aktif positif titik
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap Korban NOKVERSON TAKASUMIANG Meninggal dunia sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor : 7103-KM-16092025-0002 tanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan oleh pencatatan Sipil Kepulauan Sangihe dan ditandatangani oleh DAVIDSON HENRY DJARANG, S.IP Menyatakan Bahwa pada Tanggal 14 September 2025 telah meninggal dunia Seorang Bernama NOKVERSON TAKASUMIANG;

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SIGFRID TAKASUMIANG, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Apengsembeka, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di dalam Rumah Keluarga TAKASUMIANG-PAPARANG, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia” yakni nyawa Korban NOKVERSON TAKASUMIANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa pulang dari kegiatan ibadah kelompok Pelayanan Kaum Bapak di Kelurahan Manente. Kemudian pada saat Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa bertemu dengan Korban yang sedang duduk makan di ruang tamu rumah keluarga TAKASUMIANG-PAPARANG, selanjutnya Terdakwa dengan Korban di ruang tamu terlibat adu mulut namun dapat dilerai oleh Istri Korban yaitu Saksi ENJELIA AGUSTIA LAURANCE GLADIS TINUNGKI sehingga Tersangka dan Korban langsung masuk ke dalam kamarnya masing-masing. Tidak lama kemudian Tersangka keluar dari kamarnya untuk mengambil pisau guna membuat obat herbal dan Terdakwa kembali ke kamar untuk mengambil kunyit, madu, gelas, dan sendok. Kemudian Terdakwa kembali ke dapur untuk membuat obat herbal, setelah selesai meminum obat herbal di dapur Terdakwa kembali ke kamarnya, namun pada saat Terdakwa sudah berada di kamarnya, Koban kembali memaki Tersangka dengan mengatakan, ”kita mo bunuh ngana kalau keluar kamar”. Mendengar perkataan Korban tersebut, Terdakwa emosi dan muncul niat untuk menikam Korban, sehingga Terdakwa kembali pergi ke dapur dan mengambil pisau. Kemudian Terdakwa masuk ke kamar Korban dan menghampiri Korban yang sedang tidur berbaring dikamarnya dan langsung menikam Korban kearah bagian perut yang mengena pada bagian ulu hati. Selanjutnya pada saat Korban ingin bangun berdiri, Terdakwa kembali menikam Korban dan mengena pada bagian pinggang sebelah kiri Korban. Setelah itu karena melihat Korban sudah banyak mengeluarkan darah, Terdakwa keluar dari kamar Korban dan meninggalkan sendalnya diatas tempat tidur Korban dan menuju Polsek Tahuna untuk melaporkan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tidak lama kemudian Saksi ENJELIA AGUSTIA LAURANCE GLADIS TINUNGKI kembali kerumah dan masuk kedalam kamar Korban dan terkejut dikarenakan melihat korban tidur di atas ranjang tempat tidur dengan posisi tertelungkup dengan banyak darah di atas tempat tidur sehingga Saksi ENJELIA AGUSTIA LAURANCE GLADIS TINUNGKI berteriak meminta tolong. Dikarenakan mendengar teriakan Saksi ENJELIA AGUSTIA LAURANCE GLADIS TINUNGKI datanglah Anak dari Korban yaitu Saksi NOVTALION TAKASUMIANG dan Saksi DAFTON TAKASUMIANG untuk menolong. Selanjutnya dikarenakan melihat Korban banyak mengeluarkan darah Saksi DAFTON TAKASUMIANG dan Saksi NOVTALION TAKASUMIANG langsung keluar untuk mencari bantuan. Kemudian datanglah  Saksi RICHARD STEVEN ELDAT TATAUNG dan Saksi MARIO ARIYANTO PUTRA MEDEA dan membawa Korban menuju kerumah sakit ;----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VER–RS/IX/2025 Tanggal 23 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GALUH MUFTI, selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah ”Liung Kendage” Tahuna, terhadap Korban NOKVERSON TAKASUMIANG telah dilakukan pemeriksaan dan dari kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut;-------------------------------------------------------

Kesimpulan :

  • Luka tusukan perut atas ukuran enam kali tiga centimeter titik
  • Luka tusukan punggung satu kali lima centimeter titik
  • Pendarahan aktif positif titik
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap Korban NOKVERSON TAKASUMIANG Meninggal dunia sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor : 7103-KM-16092025-0002 tanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan oleh pencatatan Sipil Kepulauan Sangihe dan ditandatangani oleh DAVIDSON HENRY DJARANG, S.IP Menyatakan Bahwa pada Tanggal 14 September 2025 telah meninggal dunia Seorang Bernama NOKVERSON TAKASUMIANG;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------


 

Pihak Dipublikasikan Ya