INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.C/2021/PN Thn | HASAN DAENG SALASA | 1.AGUSTINA MANDALIKA alias AGUS 2.VIRGIN CLAUDIA LUMONDO Alias VIRGIN 3.ANGEL PRICILIA LUMONDO Alias ENJEL |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Apr. 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.C/2021/PN Thn | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Apr. 2021 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/03/IV/2021/Sat Sabhara | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | URAIAN KEJADIAN
------- Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 wita, bertempat di dalam rumah Keluarga Mandalika-Andamis di Kelurahan Sawang Bendar Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, para terlapor masing-masing pr.AGUSTINA MANDALIKA,pr.VIRGIN CLAUDIA LUMONDO dan pr.ANGEL PRICILIA LUMONDO telah melakukan penghinaan terhadap pelapor dengan mengatakan “perempuan LONTE ngana” yang artinya “perempuan PELACUR KAMU” yang diucapkan secara bergantian oleh para terlapor dan telah didengar oleh banyak orang.--------------- -----Atas kejadian tersebut pelapor merasa malu dan keberatan dan memohon agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.-------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
