Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2020/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. VINDA MELIAWATI ISRAEL alias VINDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1782/P.1.13/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINDA MELIAWATI ISRAEL alias VINDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

                      ----- Bahwa ia terdakwa VINDA MELIAWATI ISRAEL alias VINDA, pada hari selasa tanggal 12 November 2019 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2019,bertempat di Polres Kepulauan Sangihetepatnya di ruangan Vidcon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya,telah“jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah” perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, telah dialaksanakan pertemuan rutin seluruh Polisi wanita (Polwan) Polres Kepulauan Sangihe yang saat itu dipimpin oleh saksi Ipda I GUSTI AYU UTAMI untuk membahas tentang Etika,Hirarki, Gaya Hidup Edonisme dan Etika penggunaan Sosial media (sosmed), dan pada waktu itu saksi I GUSTI AYU UTAMI menanyakan kepada terdakwayang diduga bermasalah dengan anggota polwan yang lain yaitu saksi perempuan AFKE ROLEH dimana antara terdakwa dengan suami saksi perempuan AFKE ROLEH yaitu sdr JODI MAKADURO ada hubungan dekat dan saat itu dijawab oleh terdakwa kepada saksi I GUSTI AYU UTAMI bahwa sdr JUDO MAKADURO tergila-gila kepada terdakwa, saat saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN mendengar pernyataan terdakwa tersebut,secara langsung saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN mengatakan kepada terdakwa, “DISAAT SDR JODI MAKADURO TERGILA-GILA KEPADA TERDAKWA SEBAGAI TEMAN SATU ANGKATAN SEHARUSNYA TERDAKWA MENGATAKAN KEPADA SAKSI AFKE ROLEH PERIHAL PERILAKU SUAMINYA”;----------------------------
Selanjutnya kembali saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIANbertanya kepada terdakwa,karena saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIANmendengar bahwa saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIANsering dijelek – jelekkan oleh terdakwa menyangkut sikap, gaya hidup dan perilaku saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN berupa “SAKSI KORBAN SERING MENGIKUTI GAYA HIDUP ATAU STAIL dari terdakwa, GAYA HIDUP SAKSI KORBAN TERLALU TINGGI WALAUPUN SUAMI SAKSI KORBAN JELEK, HITAM, UBANAN, TONGGOS tetap saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIANsuka padanya dikarenakan untuk membiayai gaya hidup saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN, sehingga saat itu saksi korban keberatan mendengar perlakuan dari terdakwa yang membicarakannya diluar, dan saat itu terdakwa tidak mengakui dan mengelak namun sempat mengeluarkan kalimat “ BIAR JO SEMUA KITA PE SALAH “;----------------------------------
Selanjutnya saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN, mengatakankepada terdakwa “ KE KASIANG SAMPE HATI NGANA BICARA BEGITU PA KITA, SEMENTARA MASALAH YANG LALU SATU-SATUNYA SENIOR POLWAN YANG ADA TUTUPI NGANA PE PELANGGARAN, mendengar hal tersebut langsung terdakwa mengatakan kepada saksi korbanDIAN EKAWATI MEDEA alias DIANyaitu“ IH ITU LALU DG KAKA PERNAH PANGGE PA TOMY MO BAKU NAE (KAK LEH DANG DULU PERNAH JAGA PANGGE PA LAKI-LAKI TOMY MANSAUDA UNTUK BERHUBUNGAN BADAN)“ mendengar hal tersebut saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIANtidak menerima dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwaperkataanterdakwayang disampaikankepadasaksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIANberupa “SAKSI KORBAN DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN PERNAH PANGGIL LAKI – LAKI TOMY MANSAUDA UNTUK BERHUBUNGAN BADAN” tersebutpada kenyataannyaadalahtidakbenar;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perkataan terdakwa tersebut, hubungan antara saksi DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN dengan suaminya menjadi tidak harmonis.-------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia terdakwa VINDA MELIAWATI ISRAEL alias VINDA, pada hari selasa tanggal 12 November 2019 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2019,bertempat di Polres Kepulauan Sangihetepatnya di ruangan Vidcon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah “DenganSengajamenyerangkehormatanataunamabaikseseorangdenganmenuduhkansesuatuhal, yang maksudnyaterangsupayahalitudiketahuiumum, diancam karena pencemaran” perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: -----------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, telah dialaksanakan pertemuan rutin seluruh Polisi wanita (Polwan) Polres Kepulauan Sangihe yang saat itu dipimpin oleh saksi Ipda I GUSTI AYU UTAMI untuk membahas tentang Etika,Hirarki, Gaya Hidup Edonisme dan Etika penggunaan Sosial media (sosmed), kemudian saat itu kordinator saksi Iptu I GUSTI AYU UTAMI yang disampaikan saat itu tentang perilaku atau sikap dan etika seorang polwan;--------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi I GUSTI AYU UTAMI menanyakan kepada terdakwayang diduga bermasalah dengan anggota polwan yang lain yaitu saksi perempuan AFKE ROLEH dimana antara terdakwa dengan suami saksi perempuan AFKE ROLEH yaitu sdr JODI MAKADURO ada hubungan dekat dan saat itu dijawab oleh terdakwa kepada saksi I GUSTI AYU UTAMI bahwa sdr JUDO MAKADURO tergila-gila kepada terdakwa, saat saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN mendengar pernyataan terdakwa tersebut,secara langsung saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN mengatakan kepada terdakwa, “DISAAT SDR JODI MAKADURO TERGILA-GILA KEPADA TERDAKWA SEBAGAI TEMAN SATU ANGKATAN SEHARUSNYA TERDAKWA MENGATAKAN KEPADA SAKSI AFKE ROLEH PERIHAL PERILAKU SUAMINYA”;-----------------------------------------------------------
Bahwa saat itu kembali saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIANbertanya kepada terdakwa,karena saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIANmendengar bahwa saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIANsering dijelek – jelekkan oleh terdakwa menyangkut sikap, gaya hidup dan perilaku saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN  berupa “SAKSI KORBAN SERING MENGIKUTI GAYA HIDUP ATAU STAIL dari terdakwa, GAYA HIDUP SAKSI KORBAN TERLALU TINGGI WALAUPUN SUAMI SAKSI KORBAN JELEK, HITAM, UBANAN, TONGGOS tetap saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN suka padanya dikarenakan untuk membiayai gaya hidup saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN, sehingga saat itu saksi korban keberatan mendengar perlakuan dari terdakwa yang membicarakannya diluar, dan saat itu terdakwa tidak mengakui dan mengelak namun sempat mengeluarkan kalimat “ BIAR JO SEMUA KITA PE SALAH “;---------------------------------
Bahwa saat itu kembali saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN, mengatakankepada terdakwa “ KE KASIANG SAMPE HATI NGANA BICARA BEGITU PA KITA, SEMENTARA MASALAH YANG LALU SATU-SATUNYA SENIOR POLWAN YANG ADA TUTUPI NGANA PE PELANGGARAN, mendengar hal tersebut langsung terdakwa mengatakan kepada saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN“ IH ITU LALU DG KAKA PERNAH PANGGE PA TOMY MO BAKU NAE (KAK LEH DANG DULU PERNAH JAGA PANGGE PA LAKI-LAKI TOMY MANSAUDA UNTUK BERHUBUNGAN BADAN)“ mendengar hal tersebut saksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIANtidak menerima dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut.--------------------------------------------------------------------
Bahwaperkataanterdakwa yang disampaikankepadasaksi korban DIAN EKAWATI MEDEA alias DIANberupa “SAKSI KORBAN DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN PERNAH PANGGIL LAKI – LAKI TOMY MANSAUDA UNTUK BERHUBUNGAN BADAN”telahdisaksikan oleh seluruhanggotapolisiwanita yang hadir pada saat acara pertemuan rutin di ruanganVidconPolresKepulauanSangihe;----
Bahwa akibat dari perkataan terdakwa tersebut, hubungan antara saksi DIAN EKAWATI MEDEA alias DIAN dengan suaminya menjadi tidak harmonis.------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Tahuna,    November 2020

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP.19811112 200812 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya