Dakwaan |
- Dakwaan :
Kesatu :
----------Bahwa Terdakwa MAHAMURAH LETUANG Alias MAHA, pada hari Sabtu tanggal 09 November tahun 2024 sekitar pukul 18.02 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Kampung Biru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di simpang tiga dekat Gereja GMIST Kanaan Biru, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” terhadap korban IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi FIDANZA JIOVANI ADRIAN Alias FIDAN sedang duduk di bahu jalan depan rumahnya di simpang 3 (tiga) di dekat tempat kejadian melihat korban mengendarai sepeda motor Matic merk Yamaha Soul GT warna ungu hitam Nomor Polisi DL 2933 AB dari arah jalan Desa dusun Buas Kampung Gunung, sedangkan TERDAKWA mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna Biru Nomor Polisi DB 5963 QA tanpa memiliki cahaya lampu utama berlawanan arah dari jalan raya kampung Talengen, kemudian pada saat itu motor yang dikendarai oleh korban hampir mengenai kaki saksi FIDANZA JIOVANI ADRIAN Alias FIDAN, sehingga secara spontan langsung menghindar dan saksi FIDANZA JIOVANI ADRIAN Alias FIDAN melihat korban melintas di gundukan beton yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai korban terangkat dan masuk ke badan jalan lajur utama lalu bagian roda depannya menabrak bagian depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh TERDAKWA yang pada saat itu bergerak dari arah jalan kampung Talengan dengan posisi hendak belok ke arah kampung Tariang Baru, sehingga terjadi kecelakaan kedua kendaraan terpental dan jatuh ke badan jalan, sehingga korban dan TERDAKWA tergeletak di aspal jalan sebelah kanan arah jalan kampung biru ke jalan kampung Tariang Baru;-------
- Bahwa TERDAKWA yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan sudah dipengaruhi oleh minuman beralkohol jenis cap tikus melihat korban mengendarai sepeda motor dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter TERDAKWA langusng berbelok ke kanan jalan berusaha menambah kecepatan sepeda motor yang di kendarainya untuk menghindari kecelakaan, sehingga kelalaian TERDAKWA tidak mendahulukan Korban yang sedang melaju masuk ke jalan utama tidak dapat menghindari tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Sketsa Tempat Kejadian Perkara yang dibuat oleh Penyidik atas nama NOVARIANTO HAMEL memperlihatkan bahwa titik tabrak Korban IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG dan Terdakwa MAHAMURAH LETUANG Alias MAHA terjadi berada ditengah di lajur jalan sebelah kanan dari arah kampung Talengan menuju ke kampung Tariang baru;----------------
- Bahwa akibat TERDAKWA yang mengendarai sepeda motor tidak hati-hati menyebabkan kecelakaan dan Korban IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG mengalami luka dan meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor 441.6/VER/10/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NADYA N. PAPODI, Dokter pada Puskesmas Kuma Kabupaten Kepulauan Sangihe yang melakukan pemeriksaan terhadap Korban IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG pada tanggal 23 Mei 2023 pukul 13.02 WITA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pemeriksaan Luar
- Lebam mayat pada punggung, warna keunguan, hilang dengan penekanan, kaku mayat belum ada, pembusukan belum ada
- Kepala :
- Bentuk : Oval, simetris
- Rambut : Lurus, pendek 1 cm, berwarna hitam
- Dahi : pada dahi ditemukan beberapa luka memar disertai pembengkakan, berbentuk tidak beraturan, warna keunguan, pada area seluas Sembilan kali lima sentimeter, luka lecet berukuran tiga kali nol koma tiga sentimeter, dua kali nol koma tiga sentimeter
- Pelipis : - pada pelipis kanan terdapat luka memar disertai pembengkakan, berbentuk tidak beraturan, warna keunguan berukuran dua kali dua sentimeter.
- Pada pelipis kiri terdapat luka memar disertai pembengkakan, berbentuk tidak beraturan, warna keunguan dua kali satu sentimeter.
- Mata : tidak ditemukan kelainan
- Hidung : tidak ditemukan kelainan
- Pipi : tidak ditemukan kelainan
- Telinga : kanan dan kiri : keluar cairan berwarna merah serupa darah dari kedua lubang telinga
- Mulut : pada sekitar mulut bagian luar terdapat cairan berwarna merah bergumpal serupa darah
- Dagu : terdapat cairan berwarna merah serupa darah
- Leher : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Dada : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Perut : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Punggung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Pinggang : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Anggota gerak atas :
- kanan dan kiri : ujung-ujung jari dan kuku tampak kebiruan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
- Anggota gerak bawah :
- Kanan : pada lutut kanan terdapat luka lecet berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran tiga kali nol koma lima sentimeter, satu kali nol koma lima sentimeter, ujung-ujung jari dan kuku tampak kebiruan
- Kiri : ujung-ujung jari dan kuku tampak kebiruan
- Pemeriksaan Dalam : tidak dilakukan
Kesimpulan:
-
- Jenasah berjenis kelamin laki-laki, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup
- Pada pemeriksaan luar ditemukan :
-
-
- Luka memar pada dahi dan pelipis
- Luka lecet pada dahi dan lutut kanan
- Cairan berwarna merah bergumpal disekitar mulut dan dagu
- Perdarahan dari kedua lubang telinga
- Kelainan a dan b akibat kekerasan tumpul
- Kelainan c dan d akibat cedera kepala
- Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG meninggal dunia sesuai dengan Kutipan Akta Kematian nomor 7103-KM-15112024-0004 tanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Tabukan Tengah dan ditandatangani oleh IRENE JULIATI MATHILDA MAKAGHEE, S.E. Menyatakan Bahwa Pada Tanggal 09 November 2024 Telah Meninggal Dunia Seorang Bernama IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa Terdakwa MAHAMURAH LETUANG Alias MAHA, pada hari Sabtu tanggal 09 November tahun 2024 sekitar pukul 18.02 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Kampung Biru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di simpang tiga dekat Gereja GMIST Kanaan Biru, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” terhadap korban IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi FIDANZA JIOVANI ADRIAN Alias FIDAN sedang duduk di bahu jalan depan rumahnya di simpang 3 (tiga) di dekat tempat kejadian melihat korban mengendarai sepeda motor Matic merk Yamaha Soul GT warna ungu hitam Nomor Polisi DL 2933 AB dari arah jalan Desa dusun Buas Kampung Gunung, sedangkan TERDAKWA mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna Biru Nomor Polisi DB 5963 QA tanpa memiliki cahaya lampu utama berlawanan arah dari jalan raya kampung Talengen, kemudian pada saat itu motor yang dikendarai oleh korban hampir mengenai kaki saksi FIDANZA JIOVANI ADRIAN Alias FIDAN, sehingga secara spontan langsung menghindar dan saksi FIDANZA JIOVANI ADRIAN Alias FIDAN melihat korban melintas di gundukan beton yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai korban terangkat dan masuk ke badan jalan lajur utama lalu bagian roda depannya menabrak bagian depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh TERDAKWA yang pada saat itu bergerak dari arah jalan kampung Talengan dengan posisi hendak belok ke arah kampung Tariang Baru, sehingga terjadi kecelakaan kedua kendaraan terpental dan jatuh ke badan jalan, sehingga korban dan TERDAKWA tergeletak di aspal jalan sebelah kanan arah jalan kampung biru ke jalan kampung Tariang Baru;-------
- Bahwa TERDAKWA yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan sudah dipengaruhi oleh minuman beralkohol jenis cap tikus melihat korban mengendarai sepeda motor dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter TERDAKWA langusng berbelok ke kanan jalan berusaha menambah kecepatan sepeda motor yang di kendarainya untuk menghindari kecelakaan, sehingga kelalaian TERDAKWA tidak mendahulukan Korban yang sedang melaju masuk ke jalan utama tidak dapat menghindari tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Sketsa Tempat Kejadian Perkara yang dibuat oleh Penyidik atas nama NOVARIANTO HAMEL memperlihatkan bahwa titik tabrak Korban IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG dan Terdakwa MAHAMURAH LETUANG Alias MAHA terjadi berada ditengah di lajur jalan sebelah kanan dari arah kampung Talengan menuju ke kampung Tariang baru;----------------
- Bahwa akibat TERDAKWA yang mengendarai sepeda motor tidak hati-hati menyebabkan kecelakaan dan Korban IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG mengalami luka dan meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor 441.6/VER/10/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NADYA N. PAPODI, Dokter pada Puskesmas Kuma Kabupaten Kepulauan Sangihe yang melakukan pemeriksaan terhadap Korban IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG pada tanggal 23 Mei 2023 pukul 13.02 WITA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pemeriksaan Luar
- Lebam mayat pada punggung, warna keunguan, hilang dengan penekanan, kaku mayat belum ada, pembusukan belum ada
- Kepala :
- Bentuk : Oval, simetris
- Rambut : Lurus, pendek 1 cm, berwarna hitam
- Dahi : pada dahi ditemukan beberapa luka memar disertai pembengkakan, berbentuk tidak beraturan, warna keunguan, pada area seluas Sembilan kali lima sentimeter, luka lecet berukuran tiga kali nol koma tiga sentimeter, dua kali nol koma tiga sentimeter
- Pelipis : - pada pelipis kanan terdapat luka memar disertai pembengkakan, berbentuk tidak beraturan, warna keunguan berukuran dua kali dua sentimeter.
- Pada pelipis kiri terdapat luka memar disertai pembengkakan, berbentuk tidak beraturan, warna keunguan dua kali satu sentimeter.
- Mata : tidak ditemukan kelainan
- Hidung : tidak ditemukan kelainan
- Pipi : tidak ditemukan kelainan
- Telinga : kanan dan kiri : keluar cairan berwarna merah serupa darah dari kedua lubang telinga
- Mulut : pada sekitar mulut bagian luar terdapat cairan berwarna merah bergumpal serupa darah
- Dagu : terdapat cairan berwarna merah serupa darah
- Leher : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Dada : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Perut : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Punggung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Pinggang : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Anggota gerak atas :
- kanan dan kiri : ujung-ujung jari dan kuku tampak kebiruan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
- Anggota gerak bawah :
- Kanan : pada lutut kanan terdapat luka lecet berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran tiga kali nol koma lima sentimeter, satu kali nol koma lima sentimeter, ujung-ujung jari dan kuku tampak kebiruan
- Kiri : ujung-ujung jari dan kuku tampak kebiruan
- Pemeriksaan Dalam : tidak dilakukan
Kesimpulan:
-
- Jenasah berjenis kelamin laki-laki, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup
- Pada pemeriksaan luar ditemukan :
-
-
- Luka memar pada dahi dan pelipis
- Luka lecet pada dahi dan lutut kanan
- Cairan berwarna merah bergumpal disekitar mulut dan dagu
- Perdarahan dari kedua lubang telinga
- Kelainan a dan b akibat kekerasan tumpul
- Kelainan c dan d akibat cedera kepala
- Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG meninggal dunia sesuai dengan Kutipan Akta Kematian nomor 7103-KM-15112024-0004 tanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Tabukan Tengah dan ditandatangani oleh IRENE JULIATI MATHILDA MAKAGHEE, S.E. Menyatakan Bahwa Pada Tanggal 09 November 2024 Telah Meninggal Dunia Seorang Bernama IKHWANUL AKBAR MAKADOLANG.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|