| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.B/2016/PN Thn | M. IHSAN PASAMULA. G, SH | WENGLI TUMELNTALONG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.B/2016/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-611/R.1.13/Epp.2/05/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
------------Bahwa Terdakwa WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU bersama-sama dengan saksi ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2015, bertempat di rumah saksi BODEWYN PAPARANG alias BODE yang terletak di Lorong Wajib Senyum Kel. Bungalawang Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan suatu perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada Tahun 2015, bertempat di rumah keluarga Dompas-Katinusa yang terletak di Komo Kel. Bungalawang Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, Terdakwa bersama dengan saksi ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO dan beberapa orang lainnya sedang bercerita sambil meminum minuman keras, lalu saat itu saksi SOPHIA YUNITA SALINDEHO alias YUYUN (korban) melintas didepan saksi ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO dan saat itu saksi ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO sempat menegur saksi korban namun saksi korban tidak menghiraukannya, lalu sekitar jarak 6(enam) meter dari saksi korban, saksi ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO menyampaikan kepada Terdakwa dengan kata-kata “Yuyun Bahugel, Jangan Sampai Depe Paitua Mo Dapa Tau (artinya: Yuyun Selingkuh, Jangan sampai diketahui suaminya)”. Selang beberapa hari kemudian, Terdakwa mendatangi rumah saksi BODEWYN PAPARANG alias BODE yang terletak di Lorong Wajib Senyum Kel. Bungalawang Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe lalu menyampaikan kata-kata yang disampaikan saksi ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO tersebut kepada saksi BODEWYN PAPARANG alias BODE sehingga atas penyampaian Terdakwa tersebut, saksi BODEWYN PAPARANG alias BODE memberitahukannya kepada suami saksi korban yang bernama saksi FERDINAND HANGAU alias TOTO, yang mana atas penyampaian tersebut saksi FERDINAND HANGAU alias TOTO langsung mengkonfirmasinya kepada saksi korban dan saat itu saksi korban menyatakan bahwa tuduhan bahugel (artinya:perselingkuhan) yang disampaikan oleh Terdakwa dan saksi ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO adalah tidak benar, selanjutnya informasi adanya tuduhan perselingkuhan tersebut memicu ketidakharmonisan rumah tangga saksi korban hingga akhirnya diketahui oleh banyak orang yang tinggal disekitar rumah saksi korban, terlebih lagi Terdakwa belum pernah memintaa maaf kepada saksi korban atas tuduhan perselingkuhan tersebut, sehingga atas peristiwa tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sangihe untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
----------- Perbuatan Terdakwa WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat(1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 03 Mei 2016 PENUNTUT UMUM,
M. IHSAN PASAMULA, SH., MH. Ajun Jaksa Madya, Nip. 198606112006041003
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
