| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan Akta Kelahiran AnakĀ Pemohon Nomor : 7103.LT-21082015-0003 tertanggal 19 September 2014, terdapat kesalahan ;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam register yang berlaku;
- Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat dalam penulisan nama marga anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 7103-LT-21082015-0003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 18 September 2015,kemudian menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinnya dengan memperbaiki nama marga anak Pemohon yang semula tertulis PRADITYA GALANG GANEZHA MAKAHENGGENG dirubah menjadi PRADITYA GALANG GANEZHA MAKAHENGGENG KIRALING, serta mencabut/menarik Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
- . Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
|