Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2019/PN Thn MUHAMMAD AKBAR, SH. MOHAMAD AMIR TAKAALI alias AMIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-256/R.1.13/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD AMIR TAKAALI alias AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa MOHAMAD AMIR TAKAALI Alias AMIR, pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018 sekitar Pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2018, bertempat di Kelurahan Sawang bendar Kec.Tahuna Kap.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, tanpa mendapat izin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum  untuk  bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

-   Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa berperan sebagai pengumpul/pengecer judi jenis togel kamboja yang tugasnya mendapatkan pemain judi togel tersebut dengan cara terdakwa mendatangi para pemain judi togel dan menawarkan jika ingin memasang judi togel bisa memasang kepada terdakwa sehingga para pemain judi togel yang ingin ikut bermain judi togel datang kerumah terdakwa atau dengan menghubungi terdakwa melalui handphone terdakwa lalu memberikan nomor/angka yang akan dipasang bersama dengan uang taruhannya lalu kemudian terdakwa mencatat pasangan angka dan/ atau shio yang dipasang para pemain judi togel pada kertas rekapan, Adapun pemesang angka/nomor togel kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018 adalah saksi Baharuddin Badu Alias Udin dan saksi Akson Modali Alias Acong. yang mana setelah rekapan dari pasangan nomor dan/atau pasangan shio tersebut terkumpul terdakwa sampaikan kepada saksi INDRA SLAT (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah)    

-   Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah berdasarkan peruntungan semata karena angka/nomor tebakan yang dibeli para pemasang tidak bisa dipastikan keluar sebagai pemenang dan apabila keluar sebagai pemenang yang dilihat dari media internet maka terhadap pemasang yang keluar tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang dengan kelipatan yang sudah ditentukan dari uang pasangan dan yang akan membayar adalah Bandar melalui terdakwa

 

 

 

-   Bahwa adapun cara permainan judi togel tersebut adalah dengan cara para pemain diberi kesempatan untuk memasang taruhan pada tebakan angka mulai dari 2 (dua) angka sampai dengan 4 (empat) angka jumlah minimal uang yang harus dibayar untuk angka tersebut sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan apabila angka/nomor yang dipasang naik maka akan mendapatkan keunungan berlipat misalnya 4 (empat) angka dengan taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), pasang 3 (tiga) angka dengan taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila 2 (dua) angka memasang taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan selain itu dapat juga para pemain memasang shio yang terdiri dari 12 (dua belas) Shio yakni shio sapi, shio tikus, Shio ayam,Shio monyet,shio anjing, shio kuda, shio ular, shio kambing, shio naga, shio kelinci dan shio babi dimana pada masing-masing shio tersebut sudah tercantum angka angka tertentu apabila Shio yang dipasang naik misalnya dengan memasang taruhan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) maka pemenang akan mendapat keuntungan senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan demikian, semakin besar uang taruhan yang ditaruhkan maka semakin besar pula keuntungan/hadiah yang diperoleh

-   Bahwa Terdakwa sudah melakukan perjudian jenis togel sejak bulan Agustus 2018 adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa sebagai pengecer pada setiap putarannya adalah sebesar 10% (sepuluh) persen yang mana keuntungan tersebut diperoleh terdakwa dari jumlah keseluruhan uang yang akan disetorkan kepada Bandar saksi Indra Slat dalam permainan judi tersebut  

-   Bahwa hal tersebut kemudian diketahui oleh saksi FONDEL M.SASELAH yang merupakan anggota POLRI berdasarkan laporan dari Masyarakat perihal adanya kegiatan permainan judi yang dilakukan dirumah terdakwa yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018 sekitar pukul 14.00 melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada dirumahnya dan ditemukan benda-benda milik terdakwa berupa :

8 (delapan) lembar kertas rekapan tebakan angka dan shio;       
1 (satu) buah telepon seluler merk Mito, Model / tipe 105, IMEI 1 3563660759788929 dan IMEI 2 356366075978937, beserta 2 (dua) buah kartu simpati nomor 081243429277 dan nomor 082271129265;
Uang sejumlah Rp. 509.000,- (lima ratus sembilan ribu rupiah)

 

Bahwa dalam permainan judi togel tersebut tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat  

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa MOHAMAD AMIR TAKAALI Alias AMIR, pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018 sekitar Pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2018, bertempat di Kelurahan Sawang bendar Kec.Tahuna Kap.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja tanpa mendapat izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

-   Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa berperan sebagai pengumpul/pengecer judi jenis togel kamboja yang tugasnya mendapatkan pemain judi togel tersebut dengan cara terdakwa mendatangi para pemain judi togel dan menawarkan jika ingin memasang judi togel bisa memasang kepada terdakwa sehingga para pemain judi togel yang ingin ikut bermain judi togel datang kerumah terdakwa atau dengan menghubungi terdakwa melalui handphone terdakwa lalu memberikan nomor/angka yang akan dipasang bersama dengan uang taruhannya lalu kemudian terdakwa mencatat pasangan angka dan/ atau shio yang dipasang para pemain judi togel pada kertas rekapan, Adapun pemesang angka/nomor togel kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018 adalah saksi Baharuddin Badu Alias Udin dan saksi Akson Modali Alias Acong. yang mana setelah rekapan dari pasangan nomor dan/atau pasangan shio tersebut terkumpul terdakwa sampaikan kepada saksi INDRA SLAT (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah)     

-   Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah berdasarkan peruntungan semata karena angka/nomor tebakan yang dibeli para pemasang tidak bisa dipastikan keluar sebagai pemenang dan apabila keluar sebagai pemenang yang dilihat dari media internet maka terhadap pemasang yang keluar tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang dengan kelipatan yang sudah ditentukan dari uang pasangan dan yang akan membayar adalah Bandar melalui terdakwa

-   Bahwa adapun cara permainan judi togel tersebut adalah dengan cara para pemain diberi kesempatan untuk memasang taruhan pada tebakan angka mulai dari 2 (dua) angka sampai dengan 4 (empat) angka jumlah minimal uang yang harus dibayar untuk angka tersebut sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan apabila angka/nomor yang dipasang naik maka akan mendapatkan keunungan berlipat misalnya 4 (empat) angka dengan taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), pasang 3 (tiga) angka dengan taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila 2 (dua) angka memasang taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan selain itu dapat juga para pemain memasang shio yang terdiri dari 12 (dua belas) Shio yakni shio sapi, shio tikus, Shio ayam,Shio monyet,shio anjing, shio kuda, shio ular, shio kambing, shio naga, shio kelinci dan shio babi dimana pada masing-masing shio tersebut sudah tercantum angka angka tertentu apabila Shio yang dipasang naik misalnya dengan memasang taruhan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) maka pemenang akan mendapat keuntungan senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan demikian, semakin besar uang taruhan yang ditaruhkan maka semakin besar pula keuntungan/hadiah yang diperoleh

-   Bahwa Terdakwa sudah melakukan perjudian jenis togel sejak bulan Agustus 2018 adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa sebagai pengecer pada setiap putarannya adalah sebesar 10% (sepuluh) persen yang mana keuntungan tersebut diperoleh terdakwa dari jumlah keseluruhan uang yang akan disetorkan kepada Bandar saksi Indra Slat dalam permainan judi tersebut dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari terdakwa  

-   Bahwa hal tersebut kemudian diketahui oleh saksi FONDEL M.SASELAH yang merupakan anggota POLRI berdasarkan laporan dari Masyarakat perihal adanya kegiatan permainan judi yang dilakukan dirumah terdakwa yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018 sekitar pukul 14.00 melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada dirumahnya dan ditemukan benda-benda milik terdakwa berupa :

8 (delapan) lembar kertas rekapan tebakan angka dan shio;       
1 (satu) buah telepon seluler merk Mito, Model / tipe 105, IMEI 1 3563660759788929 dan IMEI 2 356366075978937, beserta 2 (dua) buah kartu simpati nomor 081243429277 dan nomor 082271129265;
Uang sejumlah Rp. 509.000,- (lima ratus sembilan ribu rupiah)

 

Bahwa dalam permainan judi togel tersebut tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat  

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa SAHLAN RANSA Alias SAHLAN, pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018 sekitar Pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2018, bertempat di Kelurahan Sawang bendar Kec.Tahuna Kap.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

-   Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berperan sebagai pengumpul/pengecer judi jenis togel kamboja yang tugasnya mendapatkan pemain judi togel tersebut dengan cara terdakwa mendatangi para pemain judi togel dan menawarkan jika ingin memasang judi togel bisa memasang kepada terdakwa sehingga para pemain judi togel yang ingin ikut bermain judi togel datang kerumah terdakwa atau dengan menghubungi terdakwa melalui handphone terdakwa lalu memberikan nomor/angka yang akan dipasang bersama dengan uang taruhannya lalu kemudian terdakwa mencatat pasangan angka dan/ atau shio yang dipasang para pemain judi togel pada kertas rekapan dan setelah rekapan dari pasangan nomor dan/atau pasangan shio tersebut terkumpul terdakwa sampaikan kepada saksi INDRA SLAT (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) beserta nomor/angka milik terdakwa sendiri    

-   Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah berdasarkan peruntungan semata karena angka/nomor tebakan yang dibeli tidak bisa dipastikan keluar sebagai pemenang dan apabila keluar sebagai pemenang yang dilihat dari media internet maka terhadap pemasang yang keluar tersebut akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang dengan kelipatan yang sudah ditentukan dari uang pasangan dan yang akan membayar adalah Bandar 

-   Bahwa adapun cara permainan judi togel tersebut adalah dengan cara pemain diberi kesempatan untuk memasang taruhan pada tebakan angka mulai dari 2 (dua) angka sampai dengan 4 (empat) angka jumlah minimal uang yang harus dibayar untuk angka tersebut sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan apabila angka/nomor yang dipasang naik maka akan mendapatkan keunungan berlipat misalnya 4 (empat) angka dengan taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), pasang 3 (tiga) angka dengan taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila 2 (dua) angka memasang taruhan Rp.1.000,- akan mendapat keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan selain itu dapat juga para pemain memasang shio yang terdiri dari 12 (dua belas) Shio yakni shio sapi, shio tikus, Shio ayam,Shio monyet,shio anjing, shio kuda, shio ular, shio kambing, shio naga, shio kelinci dan shio babi dimana pada masing-masing shio tersebut sudah tercantum angka angka tertentu apabila Shio yang dipasang naik misalnya dengan memasang taruhan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) maka pemenang akan mendapat keuntungan senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan demikian, semakin besar uang taruhan yang ditaruhkan maka semakin besar pula keuntungan/hadiah yang diperoleh

-   Bahwa Terdakwa sudah melakukan perjudian jenis togel sejak bulan Agustus 2018 yang kemudian diketahui oleh saksi FONDEL M.SASELAH yang merupakan anggota POLRI berdasarkan laporan dari Masyarakat perihal adanya kegiatan permainan judi yang dilakukan dirumah terdakwa yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018 sekitar pukul 14.00 melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada dirumahnya dan ditemukan benda-benda milik terdakwa berupa :

8 (delapan) lembar kertas rekapan tebakan angka dan shio;       
1 (satu) buah telepon seluler merk Mito, Model / tipe 105, IMEI 1 3563660759788929 dan IMEI 2 356366075978937, beserta 2 (dua) buah kartu simpati nomor 081243429277 dan nomor 082271129265;
Uang sejumlah Rp. 509.000,- (lima ratus sembilan ribu rupiah

 

Bahwa dalam permainan judi togel tersebut tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat  

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

 

 

Tahuna, 11 Februari 2018

 PENUNTUT  UMUM

 

 

 

ARIF YULI HARYANTO, S.H.

Jaksa Muda / Nip. 198107252005011003

 

 

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH.

 Jaksa Pratama NIP. 198209242007122001

 

 

 

 

MUHAMMAD AKBAR, SH

Jaksa Pratama / Nip. 198411132010121001

 

 

 

 

GITA ARJA PRATAMA, SH

Ajun Jaksa/ Nip. 198607092014031001

Pihak Dipublikasikan Ya