Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2018/PN Thn ANDRIS DEREK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 28 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRIS DEREK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 92/7/2003 yang semula tertulis CHARISANDY ALFAEL diubah menjadi yang benar nama anak Pemohon CHARISANDY ALFAEL DEREK;

3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi anak Pemohon dengan mengubah nama anak Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dari yang tertulis CHARISANDY ALFAEL diubah menjadi yang benar CHARISANDY ALFAEL DEREK serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud;

4. Membebankan biaya perkara Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak