Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
77/Pdt.P/2018/PN Thn | ANDRIS DEREK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Mei 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.P/2018/PN Thn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Mei 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 92/7/2003 yang semula tertulis CHARISANDY ALFAEL diubah menjadi yang benar nama anak Pemohon CHARISANDY ALFAEL DEREK; 3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi anak Pemohon dengan mengubah nama anak Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dari yang tertulis CHARISANDY ALFAEL diubah menjadi yang benar CHARISANDY ALFAEL DEREK serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud; 4. Membebankan biaya perkara Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |