| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-I-14/SANGIHE/11/2024
- IDENTITAS:
|
Nama Lengkap
No Identitas
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ADRIANA HAMARAENG alias OMA BIANG;
7103144804650301;
Bira;
59 Tahun / 08 April 1965;
Perempuan;
Indonesia;
Dusun Kaseburang Lindongan IV Kampung Miulu Kec. Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kristen Protestan;
Mengurus Rumah Tangga;
SD (tidak tamat);
|
- PENAHANAN :
|
-
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
Pada tanggal 09 September 2024;
|
|
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 09 September 2024 s/d tanggal 28 September 2024;
|
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 29 September 2024 s/d tanggal 07 November 2024;
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan / Lapas Kelas II B Tahuna Kepulauan Sangihe sejak tanggal 05 November 2024 s/d tanggal 24 November 2024;
|
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa ADRIANA HAMARAENG alias OMA BIANG pada hari Kamis tanggal 4 bulan Juli Tahun 2024, sekira pukul 17.30 Wita atau pada suatu waktu bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kaseburang Lindongan IV Kampung Miulu Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana yakni “melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan pasal 60 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan oleh Tenaga medis dan dibantu Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan, pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri, dan dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami kecuali korban perkosaan, mengakibatkan kematian Korban DELLA ALVIONITA PALIT alias DELLA”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 17.30 wita, DELLA ALVIONITA PALIT alias DELLA yang diduga hamil / mengandung dengan usia kehamilan 3 (tiga) bulan datang dirumah Terdakwa di Kaseburang Lindongan IV Kampung Miulu Kec. Tabukan Tengah Kab. Kepulauan Sangihe dengan tujuan untuk menggugurkan Kandungannya, sesampainya korban di rumah terdakwa lalu Terdakwa menyuruh Korban duduk di ruang tengah rumah terdakwa, pada saat duduk di ruang tengah terdakwa menanyakan kepada korban dengan berkata “ada apa” kemudian dijawab oleh korban dengan berkata “kalau korban hamil 3 bulan dan ingin menggugurkannya” selanjutnya terdakwa kembali bertanya kepada korban dengan berkata “apakah orang tua korban tahu” kemudian dijawab korban dengan berkata “orang tua korban tahu, namun korban masih kuliah sehingga korban malu” selanjutnya setelah percakapan tersebut terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam kamar depan (tempat terdakwa menggugurkan kandungan setiap perempuan hamil yang datang) pada saat korban berada di dalam kamar terdakwa memeriksa kandungan korban dengan cara meraba-raba perut korban , setelah memeriksa kandungan korban terdakwa memperkirakan kandungan korban berusia 3 (tiga) bulan, selanjutnya Terdakwa pergi kebelakang rumah melalui pintu dapur untuk mengambil batang daun kalumpang yang berada di belakang rumah terdakwa, setelah mengambil batang daun kalumpang terdakwa masuk ke dapur rumah untuk mengambil air panas dan mengisi air panas tersebut ke dalam mangkuk kemudian terdakwa memasukan batang daun kalumpang yang telah diambil terdakwa ke dalam mangkuk yang berisi air panas kurang lebih 5 (lima) menit, setelah kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa mengambil batang daun kalumpang tersebut dan membawanya ke kamar depan tempat korban berada, setelah sampai di kamar depan Terdakwa menyuruh Korban membuka celana panjang dan celana dalam yang korban gunakan pada saat itu setelah korban membuka celananya, Terdakwa menyuruh Korban mengangkat kaki dengan posisi seperti orang yang sedang melahirkan dan tubuh korban menghadap terdakwa, lalu Terdakwa yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan terhadap korban dengan cara membuka vagina Korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa lalu jari telunjuk tangan kanan terdakwa memasukkan batang daun kalumpang yang panjangnya kurang lebih 10 s/d 15 cm kedalam lubang vagina Korban sampai ketemu / masuk ke dalam mulut rahim korban, kemudian sisa ujung batang daun kalumpang yang terdakwa masukkan kedalam vagina Korban sampai ketemu / masuk ke dalam mulut rahim korban dilipat keatas, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Korban dengan berkata “barang tersebut dibuang setelah ada darah yang keluar dari dalam kandungan/ vagina korban” kemudian Terdakwa menyuruh Korban untuk kembali memakai celananya setelah itu Korban keluar dan duduk di ruang tengah rumah terdakwa saat duduk di ruang tengah rumah terdakwa, Korban meminta nomor telepon terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung memberikan nomor teleponnya kepada korban dan Korban pun mencatat nomor telepon terdakwa diatas kertas / sampul putih, setelah itu Korban berkata kepada terdakwa dengan mengatakan “akan kembali lagi kerumah Terdakwa” setelah mengatakan hal tersebut korban langsung pulang kerumahnya akan tetapi pada saat korban pulang korban belum membayar jasa terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 05.00 wita, pada saat di rumah korban tepatnya di Kampung Biru Kec. Tabukan Tengah, Kab. Kepl. Sangihe, Korban mengalami kejang-kejang sehingga saat itu Korban dibawa ke Puskesmas Kuma oleh kedua orang tua korban yakni saksi DESPLENEKE FRANSIN WANGKA Alias ENE dan saudara HERSON PALIT, sesampainya di Puskesmas Kuma korban langsung mendapat tindakan dari tenaga medis dengan malakukan pemasangan infus kepada korban, selanjutnya setelah dilakukan pemasangan infus Korban langsung dirujuk ke RSUD Liun Kendage Tahuna, kemudian pada pukul 08.50 Wita korban sampai di RSUD Liun Kendage Tahuna dan saat itu juga korban langsung di bawa ke ruang IGD RSUD Liun Kendage Tahuna untuk ditangani dan dilakukan tindakan oleh dokter yakni saksi dr. THIRZA REGINA KAPAL dan perawat dikarenakan saat itu kondisi korban dalam keadaan kejang, tidak sadarkan diri, panas dan pendarahan dari jalan lahir, selanjutnya setelah dilakukan penanganan medis ruang IGD RSUD Liun Kendage Tahuna saksi dr. THIRZA REGINA KAPAL memanggil kedua orang tua korban yakni saksi DESPLENEKE FRANSIN WANGKA Alias ENE dan saudara HERSON PALIT dan mengatakan bahwa korban sedang hamil saat itu juga kedua orang tua korban yakni saksi DESPLENEKE FRANSIN WANGKA Alias ENE dan saudara HERSON PALIT terkejut dan mengatakan bahwa kedua orang tua korban tidak mengetahui terkait kehamilan korban, Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita korban di bawa atau dimasukkan keruang ICU untuk dilakukan perawatan di karenakan kondisi korban tidak membaik, selanjutnya pada pukul 16.59 Wita Ahli dr. CENI POLAKITANG, SpOG. datang dan melihat kondisi korban saat itu mengalami kejang, tidak sadar, panas, keadaan umum (KU) tidak baik sehingga menggunakan alat bantu nafas, setelah melihat kondisi korban Ahli dr. CENI POLAKITANG, SpOG. langsung memanggil kedua orang tua korban dan keluarganya yang perawat dan menjelaskan terkait kondisi Korban yang keadaan umumnya sudah tidak baik dan mengalami infeksinya sudah berat sehingga melakukan tindakan medis kuret tidak menjamin korban akan sembuh kecuali mukjizat tuhan dan Ahli dr. CENI POLAKITANG, SpOG. menyampaikan kepada keluarga untuk berpikir dan saat itu pihak keluarga menyampikan akan menerima tindakan medis kuret atau pembersihan sisa jaringan bayi atau plasenta yang masih tertinggal di dalam rahim korban;--------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Juli tahun 2024 sekitar pukul 12.00 Wita Ahli dr. CENI POLAKITANG, SpOG. kembali memanggil keluarga korban untuk menjelaskan kondisi korban dan saat itu pihak keluarga korban tetap optimis dengan menyetujui untuk dilakukan tindakan medis kuret terhadap korban, padahal Ahli dr. CENI POLAKITANG, SpOG. sudah menjelaskan secara medis hasil atas tindakan kuret tersebut, kemudian pada pukul 13.00 Wita Ahli dr. CENI POLAKITANG, SpOG. melakukan tindakan medis kuret terhadap korban kurang lebih selama 10 menit, setelah Ahli dr. CENI POLAKITANG, SpOG. melakukan tindakan medis kuret keadaan umum korban tidak berubah sampai pada akhirnya sekitar pukul 18.20 Wita korban meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa saat melakukan Aborsi terhadap korban DELLA ALVIONITA PALIT Alias DELLA bukan merupakan tenaga ahli / medis dan saat melakukan aborsi terdakwa melakukannya di rumah milik terdakwa tepatnya di Kaseburang Lindongan IV Kampung Miulu Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara yang tidak dilengkapi dengan alat / fasilitas yang memadai, selanjutnya Terdakwa hanyalah biang kampung (dukun kampung) dan terdakwa tidak pernah menjalani pendidikan di bidang kebidanan dan kandungan dikarenakan terdakwa hanya tamat SD;------------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli dibidang kebidanan dan kandungan yakni dr. CENI POLAKITANG, SpOG. menjelaskan seseorang dapat dikriteriakan melakukan Tindak Pidana Aborsi apabila dalam pelaksanaan aborsi tidak dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan, tidak dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat (Rumah Sakit, ponet karena didukung dengan ahli dan fasilitas yang memadai) yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, dan tidak dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami kecuali korban perkosaan sehingga apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi/abortus karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana hal tersebut diatas tidak dipidana;---------------------------------------------------
- Bahwa Ahli dibidang kebidanan dan kandungan yakni dr. CENI POLAKITANG, SpOG. menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Korban DELLA ALVIONITA PALIT alias DELLA dapat disimpulkan penyebab kematiannya adalah gagal multipel organ yaitu gagal liver, gagal ginjal, gagal fungsi otak, gagal nafas yang semuanya disebabkan oleh infeksi yang sudah menyebar keseluruh tubuh dan otak, Infeksi yang dialami oleh Korban akibat aborsi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara memasukkan batang daun kalumpang kedalam vagina/ mulut rahim korban dimana batang daun kalumpang tersebut tidak steril dan tidak diberikan obat antibiotik serta terdakwa tidak memiliki kompetensi dan melakukannya bukan ditempat fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh Direktur RS Daerah Liun Kendage Tahuna dr. APRIKONUS D. LORIS, Sp. PD dengan nomor: 445/44/689 pada tanggal 04 September 2024 di dapatkan bahwa terjadi peningkatan leukosit (darah putih) 24.000 dimana normalnya 10.000 dimana dalam setiap prakteknya untuk melakukan aborsi/abortus harus dilakukan oleh Tenaga medis dan atau tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat dan dilakukan harus/ wajib menggunakan alat yang steril dan juga dibantu dengan memberikan obat antibiotik kepada setiap pasien;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan aborsi yang dilakukan terdakwa, terhadap korban menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 7103-KM-12072024-0011 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani Irene Juliati Mathilda Makaghee, SE pada tanggal 12 Juli 2024 selaku Pejabat Pencatatan Sipil Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe;-------------------
------ Perbuatan Terdakwa ADRIANA HAMARAENG ALIAS OMA BIANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 428 ayat (2) Jo Pasal 60 UU RI Nomo 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 11 November 2024
PENUNTUT UMUM
RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA |