Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Thn 1.RAHMAT SYAPUTRA, S.H
1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
DANDY KAWUKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1011/P.1.13/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2RAHMAT SYAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDY KAWUKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara: PDM-II-23/SANGIHE/06/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

DANDY KAWUKA

7103172708000001

 

Tempat Lahir

:

Tahuna

 

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 27 Agustus 2000

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. PENANGKAPAN dan PENAHANAN

Penangkapan oleh Penyidik

:

31 Desember 2023;

Penahanan oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan;

Penuntut Umum

:

Rutan/Lapas Kelas IIB Tahuna, sejak tgl 21 Juni 2024 s/d 10 Juli 2024;

 

C.   DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa DANDY KAWUKA pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di tempat kerja terdakwa tepatnya di Hotel Bintang Utara Kelurahan Tona I, Kec. Tahuna Timur, Kab. Kepl. Sangihe, kedua kalinya pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WITA, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Kel. Soataloara I, Kec. Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe, dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Kel. Soataloara I, Kec. Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe atau Setidak –tidaknya dalam kurun waktu tertentu bulan Desember tahun 2023, bertempat di tempat kerja terdakwa tepatnya di Hotel Bintang Utara, Kelurahan Tona I, Kec. Tahuna Timur, Kab. Kepl. Sangihe dan di rumah terdakwa tepatnya di Kel. Soataloara I Kecamatan Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 436 ayat (1) yakni Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan cara Terdakwa mendsitribusikan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam golongan obat keras”, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa 26 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa DANDY KAWUKA menghubungi (menelepon) Saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) melalui telepon dan berkata “ki ngana mau berangkat” yang artinya “ki kamu mau berangkat ?” lalu saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab “tau lagi, karena kita nda ada doi tiket” yang artinya “tidak tau, karena saya tidak punya uang buat beli tiket” kemudian terdakwa berkata “berangkat jo, nanti kita kase doi Rp. 200.000,, itu doi tiket dan bawa akan 5 butir kuning pa kita” yang artinya “berangkat aja, nanti saya kasih uang tiket Rp. 200.000, dan tolong bawakan saya 5 butir obat kuning (TRIHEXYPHENIDYL), lalu di jawab oleh saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) dengan berkata “nanti mo lihat” yang artinya “lihat nanti” selanjutnya dijawab oleh terdakwa “oh iyo nanti ba kabar” yang artinya “oh iya nanti kabarin” setelah itu telepon terputus;------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WITA, saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) menelepon terdakwa dengan berkata “dan kita mo jadi berangkat” yang artinya “dan saya jadi mau berangkat” lalu di jawab oleh terdakwa “oh iyo, bawa akan kita 5 butir” yang artinya “oh iya, bawakan saya 5 butir” selanjutnya di jawab oleh saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) “nanti coba kita cari” yang artinya “nanti saya coba carikan” selanjutnya saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) mencoba mencari aplikasi penjualan obat dan menemukan aplikasinya yaitu facebook marketplace. Selanjutnya setelah menemukan aplikasi tersebut saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WITA menghubungi terdakwa dan mengatakan “dan kalau mo ambe per biji kena Rp. 15.000,, kalau mo ambe 50 butir kena Rp. 10.000,- per butir” yang artinya “dan kalau mau ambil perbutir harganya Rp. 15.000, kalau ambil 50 butir harganya Rp. 10.000,- perbutir” lalu di jawab oleh terdakwa “oh iyo tunggu, nanti kita ba kabar” yang artinya “oh iya, nanti saya kabarin” setelah itu terdakwa langsung mematikan telepon, kemudian sekira pukul 22.30 WITA terdakwa menghubungi saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) dan berkata “ki ada doi Cuma Rp. 400.000, mar nanti besok” yang artinya “ki duit cuman ada Rp. 400.000, tapi besok” setelah itu telepon terputus;--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 30 desember 2023 sekira pukul 09.00 WITA saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) memesan obat kuning yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL di aplikasi facebook marketplace sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian sekira pukul 11.30 WITA terdakwa mentranfer uang kepada rekening saksi saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) sejumlah Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) dan obat kuning yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL saksi terima sekira pukul 13.00 WITA;------------------------------
  • Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 05.00 WITA terdakwa menjemput saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) di pelabuhan nusantara tahuna, sesampainya di pelabuhan nusantara tahuna terdakwa langsung bertemu dengan saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian terdakwa bersama saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) langsung pergi menuju tampat kerja terdakwa di hotel bintang utara untuk menukan motor, setelah menukar motor terdakwa dan saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) langsung pergi menuju rumah terdakwa yang bertempat di Kompleks Pintu Air Tahuna Kel. Soataloara I, Kec. Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe, saat itu terdakwa dan saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) sampai di rumah terdakwa sekira pukul 06.00 WITA, sesampai nya di rumah terdakwa saksi RIKI BALANDATU (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menyerahkan obat kuning yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada terdakwa sebanyak 40 (empat puluh) butir;--------------------------------
  • Bahwa Terdakwa DANDY KAWUKA turut serta melakukan yakni mendistribusikan atau mengedarkan sediaan farmasi yang mengandung trihexyphenidyl dengan harga Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah) per butir;--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa DANDY KAWUKA turut serta melakukan yakni mendistribusikan atau mengedarkan sediaan Farmasi yang mengandung trihexyphenidyl kepada :
  • Saksi MARSHEYLLA PAPUTUNGAN pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WITA, bertempat di tempat kerja terdakwa tepatnya di Hotel Bintang Utara Kelurahan Tona I, Kec. Tahuna Timur, Kab. Kepl. Sangihe, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutirnya, dan yang kedua kali pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WITA, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Kel. Soataloara I, Kec. Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutirnya;
  • Saksi RICHIE NATANAEL LAWERE pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WITA, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Kel. Soataloara I, Kec. Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe, sebanyak 7 (tujuh) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutirnya.
  • Bahwa Terdakwa DANDY KAWUKA melakukan Praktik kefarmasian akan tetapi terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk mendistribusikan atau mengedarkan sediaan farmasi yang mengandung Ttrihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras, karena Terdakwa hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) untuk ijazah SMP terdakwa menjalani sekolah paket B sedangkan untuk ijazah SMA terdakwa menjalani sekolah paket C, Terdakwa tidak pernah mengikuti atau mendapatkan pendidikan khusus kefarmasian, keseharian Terdakwa berprofesi sebagai cleaning service di hotel Bintang Utara Kelurahan Tona I, Kec. Tahuna Timur, Kab. Kepl. Sangihe, dan Terdakwa tidak memiliki Izin dalam melakukan praktik kefarmasian baik dari Pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Pusat;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat hasil Pengujian Laboratories dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Manado nomor : LHU.102.K.05.17.24.0002 yang menerangkan bahwa sampel Tablet berwarna kuning berbentuk bundar, salah satu sisinya terdapat tulisan “mf”, sisi lainnya bergaris tengah vertikal dan horizontal atas nama Terdakwa DANDY KAWUKA, setelah dilakukan pengujian secara laboratories sampel tersebut benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL yang termasuk golongan obatobat tertentu (OOT);-------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Loka Pengawas Obat Dan Makanan Di Kabupaten Kepulauan Sangihe nomor : BKA.01.02.24C.01.24.35 tanggal 29 Januari 2024, menerangkan bahwa bahwa berdasarkan penelitian terhadap barang bukti obat Tablet berwarna kuning berbentuk bundar, salah satu sisinya terdapat tulisan “mf”, sisi lainnya bergaris tengah vertikal dan horizontal sebanyak 22 (dua puluh dua) tablet yang disita Pentidik Sat. Res Narkoba Polres Kepulauan Sangihe dari Terdakwa DANDY KAWUKA, tidak ditemukan atau tidak memiliki izin edar/registrasi obat sebagaimana mestinya;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Ahli FIRMAN, S.Farm, Apt menjelaskan Barang Bukti berupa obat tablet yang disita oleh penyidik / Penyidik Pembantu dari terdakwa DANDY KAWUKA, yang telah diuji laboratorium di BBPOM di Manado, didalamnya terkandung komposisi zat / obat TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam golongan obat keras dan termasuk golongan obat dengan resep yang hanya diserahkah oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana diatur dalam undangundang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 320 ayat (1) obat terdiri atas : a. Obat dengan resep; dan b. Obat tanpa resep. Ayat (2) obat dengan resep  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di golongkan menjadi : a. Obat keras; b. Narkotika; dan c. Psikotropika. Ayat (3) obat resep diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;--------------------
  • Bahwa Ahli FIRMAN, S.Farm, Apt menjelaskan dampak dari obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu bagi manusia bila dikonsumsi / digunakan adalah :     
  • Jantung berdebar;           
  • Konstipasi berat;
  • Gangguan Penglihatan;   
  • Kebingungan / Penurunan daya ingat        
  • Gangguan Urinasi;           
  • Perubahan mood atau mental;      
  • Demam atau keringat dingin;        
  • Amnesia;
  • Insomnia;            
  • Ketergantungan / Halusinasi serta;            
  • Kematian;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----- Perbuatan Terdakwa DANDY KAWUKA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang melakukan praktik kefarmasian sebagaimana di maksud dalam pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.-------------------

 

 

Tahuna, 1 Juli 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

RAHMAT SYAPUTRA, S.H

AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya