Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Thn FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H. / KASI PIDUM FEGA GAYATRI MANGERONGKONDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 650 /P.1.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H. / KASI PIDUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEGA GAYATRI MANGERONGKONDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa ia FEGA GAYATRI MANGERONGKONDA pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu pada tahun 2024, bertempat di halaman Kantor PT. GADING MURNI PERKASA (DINASTI) yang berada di Lindongan II Kampung Biau Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Kepulauan Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan dengan sengaja telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekira pukul 06.30 WITA. Saksi Korban JULIANTI REALITA CINTIA ROTTIE yang saat itu duduk Bersama Saksi SALLY RANDANG di di Teras Kantor PT. GADING MURNI PERKASA  yang berada di Lindongan II Kampung Biau Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Kepulauan Sitaro Sambil melihat saksi JOHSUA TUMBEL dan saksi MAIKEL UMAR mencuci sepeda motor, lalu Terdakwa datang dengan membonceng Saksi CHARMENITA GUMIANG lalu  menghampiri Saksi Korban yang sedang duduk di teras lalu Terdakwa dan Saksi Korban langsung beradu mulut, setelah itu tersangka mengajak saksi korban dengan mengatakan “Mari jo di situ” dan saat itu Saksi Korban langsung berdiri dengan mengatakan “mari jo” dan Terdakwa langsung berjalan dan Saksi Korban mengikutinya dari belakang sampai dihalaman kantor Terdakwa memukul Saksi Korban dari arah samping kiri menggunakan tangan kanan kearah wajah Saksi Korban dan mengena dibagian kepala samping kiri, kemudian Terdakwa langsung menjambak rambut saksi dengan tangan kanan dan langsung mencakar wajah saksi dengan tangan kirinya. Kemudian Saksi Korban memberikan perlawanan dengan mendorong Terdakwa sehingga Saksi Korban dan Terdakwa jatuh diatas tanah, lalu Saksi MAIKEL UMAR dan Saksi JOHSUA TUMBEL datang untuk melerai Tersangka dan Saksi Korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami beberapa luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama JULIANTI REALITA CINTIA ROTTIE alias LITA oleh dr. Elsje Kuhemba, M.Kes pada Puskesmas Ulu Nomor : 18/R/PKM-ULU/X/2024, tanggal 27 Oktober 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaan seorang Perempuan umur tiga puluh satu tahun pada hasil Pemeriksaan luar ditemukan ditemukan luka gores di pipi kanan ukuran satu koma lima kali nol koma satu centi meter ukuran satu koma lima kali nol koma satu ukuran empat kali nol koma satu centi meter ukuran satu koma lima kali nol koma satu centi meter, ditemukan luka gores di dagu kanan bawah ukuran satu koma lima kali nol koma satu centi meter, ditemukan luka gores di dada kiri ukuran empat kali nol koma satu centi meter, ditemukan luka gores di dada kanan ukuran dua kali nol koma satu centi meter, ditemukan luka gores disiku kanan ukuran tiga kali nol koma satu centi meter, ditemukan luka lecet di lutut kanan ukuran empat kali nol koma satu centi meter ukuran dua kali dua centi meter ukuran satu koma lima kali nol koma satu centi meter ukuran empat kali dua centi meter, ditemukan lecet di lutut kiri ukuran dua kali nol koma lima centi meter ukuran dua kali dua centi meter

(Terlampir dalam berkas perkara).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya