Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2019/PN Thn JONI KANTOHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONI KANTOHE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor :917/Dis/2002 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada tanggal 16 Desember 2002, tertulis JHONI KANTOHE padahal yang benar adalah JONI KANTOHE dimana letak kesalahannya ada pada huruf  H  yang seharusnya tidak ada pada nama Pemohon tersebut;
  3.  Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk mencatatkan pada bagian pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan merubah nama Pemohon, yang terdapat kesalahan JHONI KANTOHE menjadi yang benar yaitu JONI KANTOHE serta membuat catatan pinggir pada kutipan Akte Kelahiran Pemohon tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang  disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak