| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/PID.B/2015/PN Thn | M. IHSAN PASAMULA. G, SH | SEMMY GANSALANGI Alias SEMI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 17/PID.B/2015/PN Thn | |||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI TAHUNA P-29 ?UNTUK KEADILAN ?
SURAT DAKWAAN ------------------------------------------------------------------- No.Reg.Perkara : PDM - I - 06 / THUNA / 02 / 2015
- Penyidik : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal 30 Desember 2014 s/d 18 Januari 2015; - Perpanjangan P.U. : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal 19 Januari 2015 s/d 19 Februari 2015; - Penuntut Umum : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal 20 Februari 2015 s/d 11 Maret 2015.
PRIMAIR
------------Bahwa Terdakwa SEMMY GANSALANGI alias SEMI pada hari Selasa Tanggal 30 Desember 2014 sekitar Pukul 09:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di daerah Kel. Kolongan Akembawi Kec. Tahuna Barat Kab. Kep. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Senin Tanggal 29 Desember 2014, Terdakwa menghubungi saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) dengan maksud untuk mengajak saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) agar bertemu dengan Terdakwa di Komp. Pelabuhan Tua Kel. Soataloara II Kec. Tahuna Kab. Kep. Sangihe, namun pada saat itu saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) tidak mau bertemu dengan Terdakwa; - Selanjutnya, pada hari Selasa Tanggal 30 Desember 2014 sekitar Pukul 07:30 Wita, Terdakwa mencoba menghubungi nomor Handphone mantan kekasih Terdakwa yang bernama saksi Deysy Maelite alias Eci dengan maksud untuk mengembalikan barang-barang milik saksi Deysy Maelite alias Eci, mengingat saat itu Terdakwa dan saksi Deysy Maelite alias Eci telah memutuskan hubungan pacaran diantara keduanya, namun telepon dari Terdakwa tersebut tidak diangkat oleh saksi Deysy Maelite alias Eci; - Kemudian, Terdakwa pergi menuju ke Pasar Towoe untuk mencari makan dan setelah itu Terdakwa membeli sebilah pisau dapur dan menyimpannya di saku celana Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) dengan maksud untuk mengembalikan barang-barang milik saksi Deysy Maelite alias Eci, mengingat saat itu saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) merupakan kekasih / pacar dari saksi Deysy Maelite alias Eci, akan tetapi dalam perjalanannya Terdakwa bertemu atau berpapasan dengan saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) di depan lokasi pembangunan Hotel di Malebur, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) bahwa dirinya akan mengembalikan barang-barang milik saksi Deysy Maelite alias Eci, namun terlebih dahulu Terdakwa ingin bercerita dengan saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), sehingga pada saat itu Terdakwa mengajak saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) untuk pergi ke Pantai Pulo Kel. Kolongan Mitung, namun karena situasi tidak memungkinkan dikarenakan pada waktu itu ombak laut dalam keadaan besar, kemudian Terdakwa mengajak saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) untuk pergi bersama-sama ke suatu tempat yang sepi yang terletak di daerah Kampung Kel. Kolongan Akembawi Kec. Tahuna Barat Kab. Kep. Sangihe. Setibanya ditempat tersebut, Terdakwa kemudian bercerita kepada saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), akan tetapi pada saat itu Terdakwa yang sudah terlanjur sakit hati terhadap saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), terlebih lagi melihat saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) tidak menghiraukan cerita dari Terdakwa menyebabkan Terdakwa emosi dan langsung mengambil pisau dapur yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa langsung menikam / menusuk saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) sebanyak 1(satu) kali yang mengkenai bagian perut sebelah kiri saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban). Selanjutnya, Terdakwa mendorong saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) hingga terjatuh di jurang yang dalamnya sekitar ± 2(dua) meter dan setelah terjatuh, saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) langsung melarikan diri untuk mencari pertolongan orang lain, lalu Terdakwa mengejarnya dengan maksud untuk memukuli saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), namun karena Terdakwa melihat saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) sudah hampir sampai di jalan raya maka Terdakwa menghentikan pengejarannya dan langsung pergi dari tempat kejadian tersebut; - Setelah peristiwa tersebut, Terdakwa menghubungi nomor Handphone saksi Deysy Maelite alias Eci dan saksi Deysy Maelite alias Eci mengangkat telepon dari Terdakwa dan saat itu Terdakwa menceritakan kepada saksi Deysy Maelite alias Eci bahwa Terdakwa telah menikam / menusuk saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) dan Terdakwa bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut; - Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD ?LIUN KENDAGE? Tahuna Nomor: 04/VER-RS/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Sthefanie Gaghana selaku dokter yang memeriksa saksi Oksanja Janis alias Evan (korban), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Luka tusuk akibat benda tajam koma luka dengan ukuran panjang delapan centi meter koma lebar empat centi meter dan usus dalam keadaan terburai. Dengan Kesimpulan : saat ini tidak dapat memprediksi kondisi selanjutnya dari pasien koma perlu dikonsulkan dengan dokter ahli.-----------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa SEMMY GANSALANGI alias SEMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat(2) KUHP. --------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------Bahwa Terdakwa SEMMY GANSALANGI alias SEMI pada hari Selasa Tanggal 30 Desember 2014 sekitar Pukul 09:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di daerah Kel. Kolongan Akembawi Kec. Tahuna Barat Kab. Kep. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada hari Selasa Tanggal 30 Desember 2014 sekitar Pukul 09:00 Wita, Terdakwa menuju ke rumah saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) dengan maksud untuk mengembalikan barang-barang milik saksi Deysy Maelite alias Eci, mengingat saat itu saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) merupakan kekasih / pacar dari saksi Deysy Maelite alias Eci, akan tetapi dalam perjalanannya Terdakwa bertemu atau berpapasan dengan saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) di depan lokasi pembangunan Hotel di Malebur, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) bahwa dirinya akan mengembalikan barang-barang milik saksi Deysy Maelite alias Eci, namun terlebih dahulu Terdakwa ingin bercerita dengan saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), sehingga pada saat itu Terdakwa mengajak saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) untuk pergi ke Pantai Pulo Kel. Kolongan Mitung, namun karena situasi tidak memungkinkan dikarenakan pada waktu itu ombak laut dalam keadaan besar, kemudian Terdakwa mengajak saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) untuk pergi bersama-sama ke suatu tempat yang sepi yang terletak di daerah Kampung Kel. Kolongan Akembawi Kec. Tahuna Barat Kab. Kep. Sangihe. Setibanya ditempat tersebut, Terdakwa kemudian bercerita kepada saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), akan tetapi pada saat itu Terdakwa yang sudah terlanjur sakit hati terhadap saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), terlebih lagi melihat saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) tidak menghiraukan cerita dari Terdakwa menyebabkan Terdakwa emosi dan langsung mengambil pisau dapur yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa langsung menikam / menusuk saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) sebanyak 1(satu) kali yang mengkenai bagian perut sebelah kiri saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban). Selanjutnya, Terdakwa mendorong saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) hingga terjatuh di jurang yang dalamnya sekitar ± 2(dua) meter dan setelah terjatuh, saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) langsung melarikan diri untuk mencari pertolongan orang lain, lalu Terdakwa mengejarnya dengan maksud untuk memukuli saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), namun karena Terdakwa melihat saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) sudah hampir sampai di jalan raya maka Terdakwa menghentikan pengejarannya dan langsung pergi dari tempat kejadian tersebut; - Setelah peristiwa tersebut, Terdakwa menghubungi nomor Handphone saksi Deysy Maelite alias Eci dan saksi Deysy Maelite alias Eci mengangkat telepon dari Terdakwa dan saat itu Terdakwa menceritakan kepada saksi Deysy Maelite alias Eci bahwa Terdakwa telah menikam / menusuk saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) dan Terdakwa bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut; - Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD ?LIUN KENDAGE? Tahuna Nomor: 04/VER-RS/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Sthefanie Gaghana selaku dokter yang memeriksa saksi Oksanja Janis alias Evan (korban), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Luka tusuk akibat benda tajam koma luka dengan ukuran panjang delapan centi meter koma lebar empat centi meter dan usus dalam keadaan terburai. Dengan Kesimpulan : saat ini tidak dapat memprediksi kondisi selanjutnya dari pasien koma perlu dikonsulkan dengan dokter ahli.-----------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa SEMMY GANSALANGI alias SEMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(2) KUHP. --------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
------------Bahwa Terdakwa SEMMY GANSALANGI alias SEMI pada hari Selasa Tanggal 30 Desember 2014 sekitar Pukul 09:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di daerah Kel. Kolongan Akembawi Kec. Tahuna Barat Kab. Kep. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada hari Selasa Tanggal 30 Desember 2014 sekitar Pukul 09:00 Wita, Terdakwa menuju ke rumah saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) dengan maksud untuk mengembalikan barang-barang milik saksi Deysy Maelite alias Eci, mengingat saat itu saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) merupakan kekasih / pacar dari saksi Deysy Maelite alias Eci, akan tetapi dalam perjalanannya Terdakwa bertemu atau berpapasan dengan saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) di depan lokasi pembangunan Hotel di Malebur, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) bahwa dirinya akan mengembalikan barang-barang milik saksi Deysy Maelite alias Eci, namun terlebih dahulu Terdakwa ingin bercerita dengan saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), sehingga pada saat itu Terdakwa mengajak saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) untuk pergi ke Pantai Pulo Kel. Kolongan Mitung, namun karena situasi tidak memungkinkan dikarenakan pada waktu itu ombak laut dalam keadaan besar, kemudian Terdakwa mengajak saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) untuk pergi bersama-sama ke suatu tempat yang sepi yang terletak di daerah Kampung Kel. Kolongan Akembawi Kec. Tahuna Barat Kab. Kep. Sangihe. Setibanya ditempat tersebut, Terdakwa kemudian bercerita kepada saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), akan tetapi pada saat itu Terdakwa yang sudah terlanjur sakit hati terhadap saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), terlebih lagi melihat saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) tidak menghiraukan cerita dari Terdakwa menyebabkan Terdakwa emosi dan langsung mengambil pisau dapur yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa langsung menikam / menusuk saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) sebanyak 1(satu) kali yang mengkenai bagian perut sebelah kiri saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban). Selanjutnya, Terdakwa mendorong saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) hingga terjatuh di jurang yang dalamnya sekitar ± 2(dua) meter dan setelah terjatuh, saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) langsung melarikan diri untuk mencari pertolongan orang lain, lalu Terdakwa mengejarnya dengan maksud untuk memukuli saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban), namun karena Terdakwa melihat saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) sudah hampir sampai di jalan raya maka Terdakwa menghentikan pengejarannya dan langsung pergi dari tempat kejadian tersebut; - Setelah peristiwa tersebut, Terdakwa menghubungi nomor Handphone saksi Deysy Maelite alias Eci dan saksi Deysy Maelite alias Eci mengangkat telepon dari Terdakwa dan saat itu Terdakwa menceritakan kepada saksi Deysy Maelite alias Eci bahwa Terdakwa telah menikam / menusuk saksi OKSANJA JANIS ALIAS EVAN (korban) dan Terdakwa bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut; - Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD ?LIUN KENDAGE? Tahuna Nomor: 04/VER-RS/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Sthefanie Gaghana selaku dokter yang memeriksa saksi Oksanja Janis alias Evan (korban), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Luka tusuk akibat benda tajam koma luka dengan ukuran panjang delapan centi meter koma lebar empat centi meter dan usus dalam keadaan terburai. Dengan Kesimpulan : saat ini tidak dapat memprediksi kondisi selanjutnya dari pasien koma perlu dikonsulkan dengan dokter ahli.-----------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa SEMMY GANSALANGI alias SEMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(1) KUHP. --------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
