Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2023/PN Thn 1.SYAIFUL ARIF, S.H
2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
MARJAN KAPANG alias PALA JANG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 125/Pid.B/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2313/P.1.13/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SYAIFUL ARIF, S.H
2JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJAN KAPANG alias PALA JANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara: PDM-II-49/SANGIHE /11/2023

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Lengkap

:

MARJAN KAPANG  alias PALA JANG

 

Tempat Lahir

:

Petta

 

Umur/tanggal lahir

:

49 Tahun / 06 Januari 1974

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Kampung Petta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe  Provinsi Sulawesi Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Perangkat Desa

 

Pendidikan

:

SLTP

 

 

 

 

B. PENANGKAPAN                                    :     tidak dilakukan penangkapan

 

C. PENAHANAN                                           :     tidak dilakukan penahanan

 

D.   DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa MARJAN KAPANG alias PALA JANG pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WITA, atau Setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan februari tahun 2023, bertempat dirumah Terdakwa di Kampung Petta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” terhadap Saksi Korban ANDI FACHRI TAMASOLE, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Fabruari 2023 sekira pukul 14.00 WITA pada waktu itu Terdakwa ingin memperbaiki atap rumah dan waktu Terdakwa mau mengambil Seng di rumahnya di Kampung Petta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, Terdakwa melihat seng dengan jumlah 52 lembar milik Terdakwa itu telah hilang kemudian Terdakwa mencoba bertanya kepada keluarga dan tetangga namun tidak ditemukan kemudian Terdakwa pergi menemui Saksi ISMET LAHINDA kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ISMET LAHINDA untuk mencari informasi tentang Seng Terdakwa yang hilang lalu selang waktu seminggu Saksi ISMET LAHINDA datang kerumah Terdakwa dan menyampaikan ada informasi dari Saksi AGUS BARIT bahwa Saksi AGUS BARIT yang telah membeli seng 52 lembar, kemudian Saksi AGUS BARIT bercerita kepada Saksi ISMET LAHINDA dengan berkata “ada orang reda jual seng pa dpe UDIN yang jual ucok anaknya YUSAK TAMASOLE” kemudian Saksi ISMET LAHINDA meneruskan pembicaraan itu kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan menggunakan handphone merk Redmi Note 9 berwarna hijau Terdakwa masuk ke akun facebook JO MARJAN milik Terdakwa kemudian menandai akun facebook TAMASOLE ANDI milik Saksi Korban dengan kata – kata yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “Ganti rugi sesuai jumlah tau masuk bui (icon malaikat) Barang bukti s ada saksi s kase katerangan m tunggu pelaku m dtng k rumah,, klu 1X24 jam blom jg ada,, perkara ini saya akan langsung lanjut ke pihak berwajib (icon polisi)   Pelaku : Tamasole Andi (ucok) alasanx uang tiket for brangkat   52 lembar seng gelombang aluminium warna hijau yg pnya tanda karat di ujungx”.
  • Bahwa selanjutnya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa membuat klarifikasi melalui akun facebook JO MARJAN milik dari Terdakwa dengan kata kata “Klarifikasi status saya, kehilangan seng yg hilang,,, Permohonan maaf kpda sdra, Tamasole Andi (ucok) ternyata pelaku jual nama  Pelaku sdh dtng menyatakan dirinya menjual seng tersebut dan siap menggantikan kerugian Ucok,, Cuma jadi korban dp nama baik Smoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua” setelah Terdakwa membuat klarifikasi tibatiba lelaki MUH ZAKIR AWUMBAS menceritakan bahwa lelaki MUH ZAKIR AWUMBAS yang telah mengambil 52 seng milik Terdakwa dan menjualnya kepada Saksi UDIN BARIK, atas kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah karena telah menuduh Saksi Korban.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat postingan itu untuk Saksi Korban supaya mengaku dan merespon postingan Terdawka, dikarenakan Saksi Korban berada di Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Bahwa akun facebook TAMASOLE ANDI milik Saksi Korban memiliki 1.195 pertemanan sedangkan akun facebook JO MARJAN milik Terdakwa memiliki 1.003 pertemanan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban merasa malu dan nama baiknya telah dicemarkan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa MARJAN KAPANG alias PALA JANG melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 315 KUHP.-------------------------------------------------------------------

 

Tahuna, 27 November 2023.

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

JHON THIMOTIUS PADALANI, SH.

AJUN JAKSA NIP. 19930901 201902 1 010

Pihak Dipublikasikan Ya