Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Thn 1.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
2.MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.
PURNOMO SIDIK LUMIU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1364/P.1.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
2MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNOMO SIDIK LUMIU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa PURNOMO SIDIK LUMIU pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jalan Raya depan Masjid Al-Hijrah tepatnya di Kelurahan Santiago, Kec. Tahuna, Kab. Kepulauan Sangihe atau setidak – tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan”, terhadap Saksi Korban POKARILA KABOHANG, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni tahun 2025 sekitar Pukul 04.10 Wita, pada saat itu Saksi Korban berangkat dari rumah menuju ke Masjid Al-Hijrah untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah dengan menggunakan kendaraan roda dua milik saksi korban, kemudian pada Pukul 05.30 Wita setelah melaksanakan sholat subuh berjamaah Saksi Korban berjalan keluar menuju Jalan Raya depan Masjid Al-Hijrah Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna, Kab. Kepulauan Sangihe, sesampainya Saksi Korban di depan masjid Al-hijrah, Saksi Korban langsung dihampiri oleh Terdakwa dengan membawa sebilah Alu Kayu yang biasa digunakan untuk menumbuk rempah-rempah, Selanjutnya Terdakwa langsung bertanya kepada Saksi Korban “mengapa kamu tabrak gelon minyak ibu saya” dan setelah bertanya Terdakwa tiba-tiba langsung melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban dengan cara memukulkan sebilah alu kayu yang dibawanya kearah punggung bagian belakang tubuh Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu setelah Terdakwa memukul punggung bagian belakang Saksi Korban terkdakwa kembali memukul wajah Saksi Korban dengan menggunakan alu kayu kearah wajah sebanyak 2 (dua) kali, namun dapat ditepis oleh Saksi Korban menggunakan tangan kanannya, setelah itu Terdakwa kembali mencoba memukul tubuh Saksi Korban namun Saksi Korban dapat mendorong Terdakwa sehingga sebatang alu kayu yang dibawa oleh Terdakwa terlempar jatuh, kemudian setelah melakukan penganiayaan tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumahnya, sedangkan Saksi Korban juga pulang kerumahnya dengan berjalan kaki dan meninggalkan kendaraan roda dua milik Saksi Korban di depan Masjid Al-hijrah, di karenakan saat itu Saksi Korban mengalami pusing dan kesakitan akibat dari pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa, sesampainya dirumah, Saksi Korban bertemu dengan istri Saksi Korban yakni Saksi Eirene Sudjono dan Anak Saksi Korban yakni Saksi Icad Rifai Kabohang dan langsung memberitahukan terkait kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban, kemudian sekitar Pukul 07.00 Wita, Saksi Korban bersama dengan Saksi Eirene Sudjono langsung pergi menuju ke Polres Kepl. Sangihe untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban dikarenakan Terdakwa merasa sakit hati terhadap Saksi Korban yang mana pada sekitar bulan Mei 2025 Saksi Korban pernah tidak sengaja menabrak/menjatuhkan gelon minyak tanah milik ibu Terdakwa yang diletakkan di pinggir jalan,;------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami pusing, pada bagian belakang leher terasa sakit, dan mengalami bengkak pada bagian tangan kanan hingga membuat Saksi Korban di rawat di rumah sakit serta membuat Saksi Korban tidak dapat bekerja atau menjalan kan aktifitas sehari-hari sebagai pegawai kantor PDAM Kab. Kepl. Sangihe;--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan surat dari Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendage Tahuna tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. THIRZA REGINA KAPAL perihal hasil Visum et Repertum terhadap Korban POKARILA KABOHANG, dengan kesimpulan sebagai berikut :  

KESIMPULAN :

  1. Tangan Kanan : Pembengkakan positif koma luka lecet negatif koma luka robek negatif koma rentang gerak positif titik-
  2. Darah Tinggi tidak terkontrol positif titik-
  3. Gula Darah terkontrol positif titik.-
  4. Korban tiba-tiba lemas koma dada berdebar debar koma respon menurun titik—-

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa PURNOMO SIDIK LUMIU sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya