| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.B/2020/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | Ferry Sampaleng Alias Angge | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mei 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-634/P.1.13/Eku.2/04/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa FERRY SAMPALENG alias ANGGE, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu lain pada kurun waktu tahun 2020 bertempat di rumah Keluarga MATHEOS - BAGENSA dalam wilayah Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.30 wita, terdakwa mendatangai rumah keluarga MATHEOS - BAGENSA yang merupakan rumah milik saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) yang terletak di Kampung Naha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Setelah tiba disana terdakwa bertemu dengan Saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON, Saksi KLEMENS MACPAL dan Saksi HENDRO MAHORO (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) kemudian terdakwa mengajak Saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON, Saksi KLEMENS MACPAL dan Saksi HENDRO MAHORO untuk bermain judi jenis batu tiga dan meminta izin kepada saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON selaku pemilik rumah untuk mengadakan permainan judi jenis batu tiga tersebut diadakan di rumahnya dengan imbalan 1 (satu) bungkus rokok yang kemudian disetuji oleh saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON selaku pemilik rumah. Kemudian setelah ajakan terdakwa untuk melakukan permaianan judi jenis batu tiga dan terdakwa nantinya akan bertindak selaku penyelenggara/bandar dari permainan judi jenis batu tiga tersebut disetujui oleh para saksi, lalu terdakwa kembali kerumahnya yang terletak di Kampung Kalurae, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengambil peralatan/barang-barang yang dibutuhkan untuk melakukan permainan judi jenis batu tiga tersebut yaitu berupa 1 (satu) lembar kalender, 3 (tiga) buah dadu yang pada setiap sisi terdapat 6 (enam) buah gambar berupa buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan, 1 (satu) buah penutup toples plastik warna hijau hitam sebagai alas untuk mengocok dadu, 1 (satu) buah mangkuk plastik kecil warna kuning hitam untuk mengocok dadu dan 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam yang berisi 3 (tiga) buah dadu cadangan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengambil peralatan/barang-barang yang dibutuhkan untuk melakukan permainan judi jenis batu tiga tersebut terdakwa langsung kembali ke rumah keluarga MATHEOS – BAGENSA yang terletak di Kampung Naha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan tujuan untuk menjalankan pekerjaan terdakwa sebagai bandar judi batu tiga dirumah Keluarga MATHEOS – BAGENSA. Kemudian setibanya disana terdakwa menggambar pada kertas kalender bagian belakang berupa gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan. Setelah peralatan/barang-barang yang diperlukan untuk melakukan permainan judi jenis batu tiga tersebut siap terdakwa memulai permainan judi jenis batu tiga tersebut dengan modal awal terdakwa sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) serta terdapat lagi uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam saku celana terdakwa yang nantinya akan terdakwa gunakan sebagai tambahan modal apabila terdakwa kalah dan diikuti oleh sebanyak 2 (dua) pemain yaitu Saksi KLEMENS MACPAL dan Saksi HENDRO MAHORO. Kemudian saat permainan judi jenis batu tiga tersebut baru dimulai datang saksi saksi CHRISTOPEL MACPAL, saksi TOMMY TAKARANGKIAN, dan saksi JEKSEN DOLONGTELIDE dan ikut serta dalam permainan judi jenis batu tiga tersebut sebagi pemain/pemasang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjalankan pekerjaan sebagai bandar judi batu tiga dengan cara terdakwa pertama – tama duduk diatas lantai yang didepan terdakwa terdapat peralatan yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk permainan judi batu tiga dan terdapat gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan diatas meja tersebut. Lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) buah batu dadu yang setiap batu dadu mempunyai 6 (enam) sisi dimana pada masing – masing sisi ditempelkan gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan lalu terdakwa meletakkan ketiga batu dadu tersebut diatas sebuah piring berukuran kecil yang terbuat dari plastik setelah itu terdakwa menutup piring kecil yang telah berisi batu dadu itu dengan sebuah mangkuk plastik berukuran kecil lalu terdakwa menggoyang – goyangkan piring kecil itu dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya terdakwa meletakkan piring kecil yang ditutup dengan mangkuk kecil itu diatas meja lalu terdakwa mengetuk mangkuk plastik tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang merupakan tanda bagi para pemain untuk memasang uang taruhannya pada sebuah meja yang diatasnya terletak kalender yang bagian belakangnya sudah terdakwa gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan. Setelah para pemain judi batu tiga yaitu saksi KLEMENS MACPAL, saksi HENDRO MAHORO, saksi CHRISTOPEL MACPAL, saksi TOMMY TAKARANGKIAN, dan saksi JEKSEN DOLONGTELIDE selesai memasang taruhannya lalu terdakwa mengangkat / membuka penutup piring untuk melihat gambar apa yang keluar pada batu dadu dan ketika gambar yang keluar pada ketiga batu dadu itu diketahui, maka terdakwa langsung mengangkat / mengambil uang taruhan dari para pemain yang tidak keluar gambarnya dari atas meja yang merupakan keuntungan terdakwa sedangkan uang pemain yang ada pada gambar keluar segera terdakwa bayarkan dengan uang kelipatan tergantung dari besar kecilnya uang taruhan pemain dan tergantung juga pada jumlah gambar yang keluar pada 3 (tiga) buah dadu tersebut. Misalnya pemain yang menang memasang taruhan tebakan pada gambar buah hati (harten) sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiah yang akan dibayarkan kepadanya adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 1 (satu) batu dadu yang gambarnya keluar buah hati (harten), sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk 2 (dua) batu dadu yang gambarnya keluar buah hati (harten), dan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk 3 (tiga) batu dadu yang gambarnya keluar buah hati (harten). Misalnya pemain yang menang memasang taruhan tebakan untuk 2 (dua) buah gambar seperti gambar buah hati (harten) dan jangkar sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka apabila batu dadu keluar gambar buah hati (harten) dan jangkar, hadiah yang akan dibayarkan kepadanya adalah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Misalnya pemain yang menang memasang taruhan tebakan untuk 2 (dua) buah gambar seperti gambar buah hati (harten) dan jangkar sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan cara uangnya dilipat terlebih dahulu yang menandakan sebagai pasangan tebakan gambar lipatan maka apabila batu dadu keluar gambar buah hati (harten) dan jangkar, hadiah yang akan dibayarkan kepadanya adalah sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) yang mana gambar yang tercantum pada 6 (enam) sisi batu dadu sama dengan yang tercantum pada belakang kalender dalam permainan judi batu tiga yaitu gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan.-------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 18.00 WITA dilakukan penggerebekan oleh petugas Kepolisian Sektor Tabukan Utara yang salahsatunya saksi DONNY ANDRIAN TURANGAN alias DONI (petugas Kepolisan Sektor Tabukan Utara yang ditugaskan melakukan penggerebekan), saat terdakwa bersama dengan saksi KLEMENS MACPAL, saksi HENDRO MAHORO, saksi CHRISTOPEL MACPAL, saksi TOMMY TAKARANGKIAN, dan saksi JEKSEN DOLONGTELIDE sedang melakukan kegiatan permaian judi jenis batu tiga yang mana pada saat itu didapati barang-barang berupa: 1 (satu) lembar kalender dan pada belakangnya terdapat 6 (enam) buah gambar. Sebagai alat yang digunakan untuk melakukan permainan judi jenis batu tiga Uang sejumlah Rp. 871.500,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang terdiri: 15 (limabelas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sebagai uang taruhan/pasangan dalam permainan judi jenis batu tiga.--------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengadakan permainan judi jenis batu tiga tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memberikan izin.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa dari permain judi jenis batu tiga yang diadakan oleh terdakwa pada saat itu adalah untuk memperoleh keuntungan yang akan digunakan terdakwa untuk menambah membeli perlengkapan perahu penggayung yang sementara terdakwa buat terdakwa dan untuk keperluan sehari-hari terdakwa dan saat itu terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).----------
Bahwa perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
