Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2021/PN Thn 1.CYPRIKO PATOH
2.CHRISTY WULANSARI MANGALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 09 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CYPRIKO PATOH
2CHRISTY WULANSARI MANGALI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa anak  perempuan bernama VIEREN CINTAH MANGALI  yang lahir di Pintareng  pada tanggal  16  Februari   2010    adalah anak sah dari Para Pemohon yaitu Pasangan suami isteri CYPRIKO PATOH dan CHRISTY WULANSARI MANGALI.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada   Pegawai  / Penjabat Pencatat Sipil pada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa  Pengesahan anak Perempuan bernama VIEREN CINTAH MANGALI  tersebut  pada Register Khusus untuk itu  dan  mencatatkan peristiwa  Pengesahan anak Perempuan bernama VIEREN CINTAH MANGALI   sebagai catatan pinggir pada   Akta Kelahiran  Nomor: 867 / Ist / 2010   dan / atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak Pemohon VIEREN CINTAH MANGALI  tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak