Pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 07.30 wita saat pelapor sedang mengatur barang jualan milik pelapor di pasar Petta Kampung Petta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian terlapor menghampiri pelapor dalam keadaan marah dan langsung meramas dada pelapor lalu mendorong pelapor kemudian mengatakan dengan kalimat "kamu telah menuduh istri saya mencuri" sehingga mengakibatkan dada sebelah kiri pelapor mengalami lecet kemerahan
Akibat perbuatan terlapor tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan dirugikan serta memohon agar perbuatannya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku |