Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII adalah ahli waris dari Alm. MESAK KAHIMPONG dengan istrinya yang bernama Almh. NAOMI HAMENDA sehingga berhak atas harta warisan peninggalan dari orang tua kami yang belum dibagi waris
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I,II dan Tergugat VII yang menguasai tanah objek sengketa secara sepihak tanpa memperdulikan ahli waris yang lain adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat II yang menguasai tanah objek sengketa secara sepihak tanpa memperdulikan ahli waris yang lain berdasarkan Surat wasiat adalah tidak sah, sehingga surat wasiat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat VII yang menguasai tanah objek sengketa secara sepihak tanpa memperdulikan ahli waris yang lainnya, berdasarkan Akta Jual beli yang dilakukan dihadapan Turut Tergugat I dan dibantu oleh Turut Tergugat II dan Surat Hibah adalah tidak sah, sehingga Akta Jual Beli maupun surat hibah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum kepada Tergugat I, II dan Tergugat VII serta bersama orang-orang atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya yang menguasai atau yang memegang surat-surat atas tanah objek sengketa untuk patut segera menyerahkan tanah objek sengketa beserta surat-suratnya kepada Tergugat III,IV,V, Penggugat, Tergugat VI dan Tergugat VIII;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat VII untuk melakasanakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak Tergugat III,IV,V,VI dan Tergugat VIII melakukan upaya Verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Tergugat VIII untuk menanggung secara renteng atau bersama-sama dengan Penggugat, atas segala biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk mengurus masalah Pembagian harta warisan tanah objek sengketa in casu, berdasarkan rincian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dalam perkara ini.
|