| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat ANATJE KAHIMPONG, Tergugat RIKLES KAHIMPONG serta saudara-saudara kandung lainnya yakni ANETE/OKI KAHIMPONG, WESTEFIN KAHIMPONG, ALEXIUS KAHIMPONG, BIN KAHIMPONG, SIN KAHIMPONG dan ELIAS KAHIMPONG adalah anak/ahliwaris yang sah dari orangtua/ayah bernama : MESAK KAHIMPONG ( almarhum ) dan ibu bernama : NAOMI HAMENDA ( almarhumah ).
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat wasiat pemberian/pembagian harta benda-harta benda berupa tanah kebun milik dari orangtua/ayah-ibu Penggugat dan Tergugat serta saudara-saudara kandung lainnya kepada Penggugat, Tergugat dan saudara-saudara kandung lainnya sah dan mengikat menurut hukum bagi Penggugat dan Tergugat serta saudara-saudara kandung lainnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah-tanah kebun Objek Perkara adalah milik/pembelian dari orangtua/ibu Penggugat dan Tergugat serta saudara-saudara kandung lainnya, NAOMI HAMENDA ( almarhumah ), jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama Penggugat dan saudara-saudara perempuan kandung lainnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat menguasai dan memiliki tanah kebun Objek Perkara dengan dasar surat yang dibuat/diterbitkan oleh Turut Tergugat I,II sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat dan saudara-saudara perempuan kandung lainnya sebagai yang berhak atas tanah objek Perkara.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I,II atau pihak-pihak lainnya untuk dan guna menegakkan hak Tergugat atas tanah kebun Objek Perkara tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang saat ini menguasai tanah-tanah kebun Objek Perkara, untuk menyerahkan tanah-tanah kebun Objek Perkara kepada Penggugat dan saudara-saudara perempuan kandung lainnya untuk dikuasai secara leluasa, bebas dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
- Menghukum Turut Tergugat I, II untuk tunduk dan tahluk pada putusan perkara in casu.
- Mohon Keadilan.
|