Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Thn YULIANTI HORMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULIANTI HORMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Anak PEMOHON Nomor 7103-  LT-14112016-0011 tanggal 09 Desember 2016, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama Anak dari PEMOHON sehingga terbaca dengan nama“MEIKEL BRENTI”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama Anak PEMOHON “MEIKEL BRENTI” dalam Akta Kelahiran Anak dengan Nama yang benar menjadi “MEIKEL BRENTI  HORMAN”;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama Anak dari PEMOHON yang benar pada Akta Kelahiran Anak Nomor: 7103-LT-14112016-0011 adalah MEIKEL BRENTI HORMAN;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak Nomor 7103-LT-14112016-0011  tanggal 09 Desember 2016, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama Anak dari Para PEMOHON yang sebelumnya “MEIKEL BRENTI”menjadi “MEIKEL BRENTI HORMAN”, sehingga Nama Anak dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak menjadi MEIKEL BRENTI HORMAN;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Perubahan Nama Anak PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama Anak PEMOHON tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak