Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Thn YULVA JANE LELERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULVA JANE LELERAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah marga anak yang bernama REVENSYA LELERAN SASINGING , dari marga Laki-laki yang bernama DISEN BOY SASINGING (Pasangan Pemohon saat ini) yaitu SASINGING menjadi Marga Pemohon/Ibu yaitu LELERAN
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatat perubahan marga / fam anak Para Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran anak Nomor 7103-LT-08082024-0001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 13 Agustus 2024 dari semula tercatat atas nama REVENSYA LELERAN SASINGING Anak Kesatu perempuan dari Ibu YULVA JANE LELERAN diganti menjadi REVENSYA LELERAN SASINGING Anak Kesatu perempuan dari Ibu YULVA JANE LELERAN
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak