Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Harsani Sariang
2.Suryani Lintuhaseng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Harsani Sariang
2Suryani Lintuhaseng
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.240.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;           
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 15 Desember 2021 Kepada Penggugat sebesar Rp. 85.224.100 (Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek agunan sebagaimana dalam Surat Kepemilikan Tanah ,  tanggal 20 November 2012 Atas Nama : Harsani Sariang dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Tanggal 23 Oktober 2018 atas Nama Harsani Sariang
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak