Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Thn CHAROLINA SALAWANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHAROLINA SALAWANGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menyatakan Sah perubahan marga / fam Pemohon dari marga / fam sebelumnya yaitu CLEYRE YUNNA KASILINSINA, anak Perempuan dari Ibu CHAROLINA SALAWANGI diganti menjadi CLEYRE YUNNA SALAWANGI Anak Pertama Perempuan dari Ibu CLEYRE YUNNA SALAWANGI.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatat perubahan marga / fam anak Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran anak Nomor : 7103-LT-02022018-0022  tanggal 09 Maret 2018 dari semula tercatat atas nama CLEYRE YUNNA KASILINSINA, anak Perempuan dari Ibu CHAROLINA SALAWANGI diganti menjadi CLEYRE YUNNA SALAWANGI Anak Pertama Perempuan dari Ibu CLEYRE YUNNA SALAWANGI.
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak