| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;------------
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran anak ke II ANGGELIKA REGINA MANANGGEL dari PEMOHON Nomor: 7103-LU-03072013-0010 tanggal 21 September 2020, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tempat lahir anak ke II dari para PEMOHON sehingga terbaca “SANGIHE”;-----------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencataan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencabut akte kelahiran anak ke II para PEMOHON yang lama yakni akta kelahiran Nomor: 7103-LU-03072013-0010 tanggal 21 September 2020, kemudian menggantikannya dengan akte kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan tempat kelahiran anak ke II para PEMOHON ANGGELIKA REGINA MANANGGEL yang sebelumnya tertulis/tercetak dan terbaca “SANGIHE” menjadi “MAHENGETANG” sehingga tempat lahir anak ke II dari para PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “MAHENGETANG”;------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat akte kelahiran anak ke II para PEMOHON yang baru tentang perubahan tersebut;-----------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya menurut hukum kepada para PEMOHON.----------------------------
|