Petitum Permohonan |
Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
- Menyatakan menurut hukum Penetapan status Tersangka kepada PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Saudari HANDRI DALEMA dikantor Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/XI/2023/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 6 November 2023 tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana kemudian Termohon menetapkan PEMOHON sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/05/XII/2024/Unitreskrim/Polsek Tabukan Utara/Polres Kepulauan sangihe/Polda Sulut, tertanggal 9 Desember 2024 adalah tidak sah dan melawan hukum serta batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum semua rangkaian proses Penyelidikan dan penyidikan serta sampai pada penetapan tersangka atas diri PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.1.000.000.,00 (satu juta rupiah) segera setelah putusan dalam perkara ini di bacakan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap perkara atas nama PEMOHON tersebut dan tidak melimpahkannya kepada Penuntut Umum, setelah putusan perkara ini diucapkan;
- Menghukum Termohon untuk merehabilitir nama baik Pemohon dengan mengumumkan iklan permintaan maaf dan seluruh isi putusan Praperadilan ini pada Koran lokal Harian di Sulawesi Utara yaitu : Manado Post, Komentar dan Metro pada halaman berita hukum;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
|