Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Thn FRI JOHN SAMPAKANG KEPALA KEPOLISIAN RESOR SANGIHE DI TAHUNA Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TABUKAN UTARA DI ENEMAWIRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FRI JOHN SAMPAKANG
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SANGIHE DI TAHUNA Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TABUKAN UTARA DI ENEMAWIRA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
  3. Menyatakan menurut hukum Penetapan status Tersangka kepada PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Saudari HANDRI DALEMA dikantor Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/XI/2023/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 6 November 2023 tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana kemudian Termohon menetapkan PEMOHON sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/05/XII/2024/Unitreskrim/Polsek Tabukan Utara/Polres Kepulauan sangihe/Polda Sulut, tertanggal 9 Desember 2024 adalah tidak sah dan melawan hukum serta batal demi hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum semua rangkaian proses Penyelidikan dan penyidikan serta sampai pada penetapan tersangka atas diri PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Termohon  untuk membayar ganti rugi  kepada  Pemohon sebesar Rp.1.000.000.,00 (satu juta rupiah) segera setelah putusan dalam perkara ini di bacakan;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap perkara atas nama PEMOHON tersebut dan tidak melimpahkannya kepada Penuntut Umum, setelah putusan perkara ini diucapkan;
  7. Menghukum Termohon untuk merehabilitir nama baik Pemohon  dengan mengumumkan iklan permintaan maaf dan seluruh isi putusan Praperadilan ini pada  Koran lokal Harian di Sulawesi Utara yaitu : Manado Post, Komentar dan Metro pada halaman berita hukum;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya