| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa SAHRIL RAIS Alias ARIL baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan Saksi HAMZAL YUNADI Alias HAMZAL (Penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 05:00 WITA atau Setidak – tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2021, bertempat di depan Terminal kedatangan Pelabuhan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (yaitu di tempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, Yang Melakukan, atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) seberat kurang lebih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa bertemu dengan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL, saat itu Terdakwa mengajak saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL untuk mencari Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu), lalu saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL menghubungi lelaki HASAN (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan saat itu lelaki HASAN memiliki persediaan Narkotika golongan I jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu), setelah itu terdakwa dan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL pergi bertemu dengan lelaki HASAN bertempat Kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, setelah bertemu dengan lelaki HASAN, lelaki HASAN menyampaikan kepada terdakwa dan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL bahwa “1 Galon” (1 Gram) Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) seharga Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL dan kemudian saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL memberikan uang tersebut kepada lelaki HASAN lalu lelaki HASAN memberikan 1 (satu) Paket Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) kepada terdakwa, setelah terdakwa memiliki Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu), terdakwa dan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL langsung pergi menuju ke Jalan Donggala Kodi Kelurahan Ulu Jadi Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di Rumah Orang Tua saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL, lalu terdakwa bersama saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL membagi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) menjadi 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu), setelah itu pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa dan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL berangkat dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan menyimpan, atau menguasai 2 (dua) Paket Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) dan 1 (satu) buah pirex kaca yang diisi dalam pembungkus rokok sampoerna yang terdakwa simpan di kantong kecil bagian luar sebelah kanan ditas ransel milik terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 14.00 WITA, terdakwa dan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL tiba di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, kemudian terdakwa dan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL pergi ke Pelabuhan Manado dan langsung naik ke kapal KM. Merit Teratai lalu sekitar pukul 19.00 WITA kapal KM. Merit Teratai yang terdakwa dan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL tumpangi tersebut bertolak dari Pelabuhan Manado kota Manado menuju ke Pelabuhan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, lalu saat berada di atas kapal KM. Merit Teratai saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL mengambil dan memindahkan 2 (dua) Paket Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) dengan 1 (satu) buah pirex kaca yang diisi di dalam pembungkus rokok sampoerna yang terdakwa simpan di kantong kecil bagian luar sebelah kanan tas ransel milik terdakwa ke dalam tas selempang merek Eiger warna Hitam milik saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 04.00 WITA, Anggota Bidang Brantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada orang yang akan membawa Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) dengan menggunakan Kapal KM Merit Teratai kemudian Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Melkias Tuwankotta memerintahkan saksi Djulkifli Pangandaheng dan saksi Allan Robert Paparang untuk melakukan penyelidikan di pelabuhan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, lalu sekitar pukul 04.30 WITA kapal KM. Merit Teratai tiba dan berlabuh di Pelabuhan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, lalu sekitar pukul 05.00 WITA, terdakwa dan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL turun dari atas kapal KM. Merit Teratai, kemudian saat berada di depan Terminal Kedatangan Pelabuhan Tahuna di Kelurahan Batulewehe Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, saksi Djulkifli Pangandaheng dan saksi Allan Robert Paparang selaku petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe langsung melakukan penggeledahan kepada saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL lalu ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) dan 1 (satu) buah pirex kaca yang diisi didalam pembungkus rokok sampoerna di dalam tas selempang merek Eiger warna Hitam milik saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL setelah itu terdakwa dan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL diamankan oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe;------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 272/11630/2021 tanggal 28 November 2021 yang dikeluarkan oleh Petugas Penimbang PT (perseroan terbatas). PEGADAIAN Kantor Cabang Tahuna atas nama RAHMAT NANI dan YAHANES APNER G. BAWILING menerangkan 1 (satu) Paket Serbuk Putih I (dua) Jumlah Berat bersih kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan 1 (satu) Paket Sebuk Putih II (dua) jumlah berat bersih kurang lebih 0,62 (nol koma enam dua) gram sehingga total keseluruhan seberat kurang lebih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram;------------------------------dst
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana
----------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SAHRIL RAIS Alias ARIL baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan Saksi HAMZAL YUNADI Alias HAMZAL (Penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2021 atau Setidak – tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2021, bertempat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (yaitu di tempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, Yang Melakukan, atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I yaitu Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) bagi diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) bersama – sama dengan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL dengan berawal terdakwa membuat alat hisap yang biasa di sebut dengan nama ”BONG” dari botol air mineral, dengan bahan-bahan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) botol air mineral ukuran 600 ml yang berisi air bersih yang banyaknya kira-kira sepertiga dari volume botol tersebut;
- 2 (dua) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah pirex kaca.
- Kemudian dari bahan – bahan tersebut terdakwa bersama – sama dengan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL membuat 2 (dua) lubang seukuran diameter sedotan pada tutup botol air mineral dengan menggunakan ujung dari kunci mobil atau logam yang ujungnya runcing, kemudian terdakwa bersama – sama dengan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL memasukan masing-masing 2 (dua) sedotan plastik ke dalam dua lubang tutup botol air mineral tersebut, 1 (satu) ujung sedotan plastik tercelup didalam air dan satunya lagi tidak, setelah itu dibuat lubang kecil pada karet pirex kaca, ukuran lubang pada pirex kaca tersebut disesuaikan dengan ukuran sedotan plastik, setelah lubang jadi terdakwa memasukkan ujung sedotan plastik yang berada dibagian luar botol air mineral kedalam lubang karet pirex kaca (sedotan plastik yang terdapat dibagian dalam botol yang ujung-nya tercelup didalam air), setelah alat hisap (Bong) jadi, terdakwa bersama – sama dengan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL memasukkan beberapa butir Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) ke dalam pirex lalu dipanaskan dengan pematik api sampai meleleh secara merata di sepanjang tabung pirex, setelah meleleh terdakwa bersama – sama dengan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL secara bergantian mulai menghisap secara perlahan melalui ujung sedotan plastik yang berada dibagian luar (sedotan plastik yang terdapat dibagian dalam botol yang ujung-nya tidak tercelup didalam air), sambil secara bersamaan memanaskan kembali tabung pirex dengan menggunakan pematik api mulai dari ujung tabung pirex sampai semua Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) yang sudah meleleh tersebut habis menguap lalu setelah menghisap terdakwa bersama dengan saksi HAMZAL YUNADI alias HAMZAL mengeluarkan uap/asap Narkotika golongan I Jenis Metamfetamina (Sabu – Sabu) tersebut dari hidung secara perlahan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------dst
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana |