Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2020/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. 1.MARNES SAWOTONG
2.KRISTOPEL SAWOTONG
3.KRISTIAN TUWOLONE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1358/P.1.13/Eku.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARNES SAWOTONG[Penahanan]
2KRISTOPEL SAWOTONG[Penahanan]
3KRISTIAN TUWOLONE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa MARNES SAWOTONG, KRISTOPEL SAWOTONG dan KRISTIAN TUWOLONE yang selanjutnyadisebut MARNES SAWOTONG dkkpada bulanAgustus 2019 sampaibulan April 2020 atausetidak – tidaknya pada tahun 2019 atausetidak – tidaknyadalamrentangwaktutahun 2019sampaitahun 2020 yang bertempat di tanahMahamu kampung BowonekecamatanTabukan Selatan Tengah atausetidak – tidaknya di suatutempattertentu yang masihmasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tahuna“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan usaha penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (IUP diberikan oleh Bupati apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada didalam satu wilayah Kabupaten), Pasal 40 ayat (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi yang bermaksud mengusahakan mineral lain di dalam  WIUP yang dikelola wajib mengajukan Permohonan IUP baru kepada Bupati, Pasal 48 (IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati apabila Lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam suatu wilayah Kabupaten), Pasal 67 ayat (1) : Bupati memberikan IPR terutama kepada Penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau Koperasi, Atau Pasal 74 ayat (1) : IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan Daerah”.Perbuatantersebutdilakukan oleh Para Terdakwadengancara-carasebagaiberikut :

----- Bahwa awalnya proses pekerjaan pertambangan yang dilakukan oleh Para terdakwa yang berada di tanah milik Perempuan Fransiska Nagaring yang ditanah Mahamu kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengahyang merupakan Wilayah Kontrak Karya (KK) dari PT. Tambang Mas Sangihe, diawali dengan membuat kamp tempat untuk ditinggali oleh para pekerja tambang, selanjutnya membuat bak pengolahan selanjutnya Terdakwa MARNES SAWOTONG selakukepalagrup dan yang menjadianggotagrupadalahTerdakwaKRISTOPEL SAWOTONG dan KRISTIAN TUWOLONE secara bersama – sama menggali tanah material dan mengisinya didalam karung selanjutnya membawa dan meletakan material tersebut disamping bak besar untuk pengolahan, selanjutnya mengangkat material tersebut dan dicurah kedalam bak besar untuk pengolahan, kemudian ada bak kecil berisi air bercampur sianida selanjutnya Lelaki Yang bernama Stenly (daftar pencarian Orang)sebagaitukangcampurbahanberupasianida, kapurkarbon dan semen tigaroda, air tersebut di alirkan ke bak besar mengunakan alkon untuk menjalankan sirkulasi air sehingga hasil aliran air dibak besar masuk kedalam tong yang berada didalam bak kecil yang sudah ditaruh karbon Proses tersebut berjalan selama dua hari dua malam selanjutnya karbon dari dalam tong diangkat dan dibakar lalu ditembak mengunakan api dari kompresor selanjutnya jadi lah emas. Bahwa hasil penjualan emas, dipotong pengeluaran bahan makanan selanjutnya sisa dari potongan bahan makanan tersebut Tuan tanah mendapatkan upah 30%, Penanggung dana 20%, selanjutnya sisa 50 % untuk para pekerja, koki dan tukang campur sianida dibagi secara merata dan tempatuntukpembagianhasildilakukan di rumahlelaki JUNUS DAVID NUSI Alias MBAU UNU.

-----BahwaPekerjaanpertambanganemastanpaizindilakukanterlebihdahulu oleh TerdakwaMARNES SAWOTONG dan KRISTOPEL SAWOTONG sejakBulanAgustsustahun 2019 namunhari, tanggalsudahlupa, sudahdua kali melakukankegiatanpertambangantanpaizin dan menghasilkanemasseberat 71gram dan untukkedua1ons 50gram, lalu yang ketigakalinya pada bulanJanuari 2020 menghasilkan emas seberat 3 ons dan ke empat kali nya tertangkap  tangan oleh pihak Kapolsek Tabukan Selatan  bersama jajarannya pada tanggal 15 April 2020  sudah menghasilkan karbon hasil olahan akhir seberat 19 Kg, sedangkan untuk Terdakwa KRISTIAN  TUWOLONE baru bekerja bergabung dengan Terdakwa MARNES SAWOTONG dan KRISTOPEL SAWOTONG pada bulan januari 2020, Terdakwa KRISTIAN  TUWOLONE baru sekali mendapat upah dari hasil pengolahan pada bulan januari 2020 sehingga menghasilkan emas 3 ons dan ke dua kalinya Terdakwa KRISTIAN  TUWOLONE diamankan oleh pihak polsek Tabukan Selatan Tengah (tabsel) pada tanggal 15 April 2020 bersama-sama dengan Terdawka MARNES SAWOTONG dan KRISTOPEL SAWOTONG, saat diamankan masih dalam proses pengolahan dan sudah menghasilkan karbon hasil olahan akhir yang sudah siap untuk dibakar dan ditembak mengunakan api kompresor sehingga menjadi emas.

Bahwa Pekerjaan pertambangan emas tanpa izin ini telah dilakukan oleh Terdakwa  MARNES SAWOTONG dkk sebanyak 4 kali yakni, pertama dan kedua dilakukan pada tahun 2019 namun tersangka sudah lupa bulannya dan menghasil kan emas seberat 71 gram untuk olahan pertama dan untuk olahan kedua 1 ons 50 gram selanjutnya pada bulan januari 2020 dengan hasil emas seberat 3 ons, selanjutnya pada hari rabu tanggal 15 april 2020 dan ditangkap oleh pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Tabukan Selatan JESLI HINONAUNG,SHsudah menghasilkan karbon hasilolahan atau pemurnian akhir seberat 19 Kg yg selanjutnya akan dibakar dan ditembak mengunakan api sehingga akan menjadi emas.

-----  Bahwa yang menyuruh Terdakwa MARNES SAWOTONG dkk untukmelakukan pekerjaan penambangan tersebut adalah lelaki JUNUS DAVID NUSI Alias MBAU UNU, lelaki JUNUS DAVID NUSI Alias MBAU UNU menyuruh Terdakwa MARNES SAWOTONG dkk untuk melakukan pekerjaan memasukan material tanah kedalam bak olahan untuk dilakukan pengolahan sekaligus mendanai kegiatan pertambangan emas yang dilakukan Terdakwa MARNES SAWOTONG dkk dan sebagai Penanggung dana, lelaki JUNUS DAVID NUSI alias MBAU UNU sering ke lokasi tambang dan melihat atau mengatur pekerjaan tersangka dan rekan-rekan tersangka dan juga mendanai seluruh pembuatan kamp tempat tinggal, pembuatan bak pengolahan, menyediakan alat-alat berupa terpal, alat memasak, menanggung bahan makanan para pekerja dan juga menyediakan sianida, kapur, karbon dan seluruh alat-alat pekerjaan penambangan sampai dengan menghasilkan emas.

-----  Bahwa Terdakwa MARNES SAWOTONG dkk mengetahui larangan dari pihak Polsek Tabukan Selatan untuk tidak melakukan pekerjaan penambangan emas dan bersama dengan rekan-rekan satu grup sudah berhenti namun lelaki JUNUS DAVID NUSI Alias MBAU UNU menyuruh terdakwa MARNES SAWOTONG dkk tetap bekerja dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa jika terjadi sesuatu atau ditangkap oleh pihak kepolisian lelaki JUNUS DAVID NUSI Alias MBAU UNU lah yang akan bertanggung jawab, mendengar perkataan tersebut  terdakwa MARNES SAWOTONG dkk langsung melanjutkan kembali pekerjaan penambangan tersebut----------------------------------------------------------------------------

-----  Bahwa Terdakwa MARNES SAWOTONG dkk pada saat ditangkap oleh pihak Polsek Tabukan Selatan tidak memiliki atau tidak dapat memperlihatkan kepada Petugas Izin Usaha Pertambangan  (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dilakukan di tanah Mahamu kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut, dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Terdakwa didapati keterangan bahwa hasil dari kegiatan pertambangan yang didapat dari Terdakwa MARNES SAWOTONG memperoleh hasil senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah),TerdakwaKRISTOPEL SAWOTONG memperoleh hasil senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)dan Terdakwa KRSTIAN TUWOLONE memperolehhasilsenilaiRp, 3.000.000 (tigajuta rupiah) dan darihasiltersebutsemuanyasudahhabisdigunakanuntukkeperluansehari – hari.----------------------

-----    Bahwa perbuatan Para Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------

 

 

Tahuna, 26Agustus 2020

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

NALKRY K.LASUT, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19801225 200501 1 009

Pihak Dipublikasikan Ya