Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Thn YUDI KRISTIANTO MEKUTIKA RANDI MUHALING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/07/VII/2022/SEK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YUDI KRISTIANTO MEKUTIKA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI MUHALING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020, pelapor tidur di Kampung Lesah karena pelapor mendapatkan informasi bahwa pintu rumah depan milik pelapor di klam, lalu pada hari Minggu tanggal 01 November 2020, sekira pukul 13.30 Wita, pelapor menuju ke rumah pelapor di Kampung Minanga dan setelah pelapor berada di depan rumah pelapor, maka pelapor mencoba mendorong pintu rumah pelapor yang di klam, namun pintu tersebut tidak terbuka, lalu pelapor mengambil obeng dan pelapor mengcungkil jendela rumah pelapor dan setelah terbuka, maka pelapor masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut dan setelah pelapor berada di dalam rumah pelapor, ternyata pintu depan tersebut di klam dari dalam dengan menggunakan 3 (tiga) buah Kayu dan di paku, lalu pelapor mengambil Palu dan pelapor membuka klam tersebut dan setelah pelapor berhasil membuka klam tersebut, maka pelapor melihat pintu kamar pelapor kuncinya sudah rusak seluruhnya dan saat itu melihat anak tiri pelapor yang bernama RANDI MUHALING datang mendekati pelapor, sehingga pelapor langsung masuk ke dalam kamar dan ternyata di dalam kamar pelapor tersebut, barang – barang  pelapor sudah  berhamburan, lalu saudara   RANDI MUHALING masuk ke dalam kamar dan mengambil pakaian pelapor dan meletakan pakaian pelapor tersebut di ruang tamu dari rumah pelapor sedangkan sepatu dan sendal pelapor sudah di buang ke halaman rumah pelapor dan saat itu saudara RANDI MUHALING tidak senang melihat pelapor di dalam rumah pelapor, lalu saudara RANDI MUHALING langsung mendorong – dorong tubuh pelapor keluar dengan cara saudara RANDI MUHALING mendorong  sekitar 10 (sepuluh) kali, dimana saudara RANDI MUHALING mendorong tubuh pelapor tepatnya di bagian dada pelapor dengan menggunakan kedua tangannya, sehingga pelapor 2 (dua) kali terjatuh, dimana yang pertama pelapor terjatuh di tanah/kintal pelapor dan yang kedua pelapor terjatuh di pinggir jalan raya, kemudian pelapor berdiri dan saat pelapor berdiri, saudara RANDI MUHALING langsung memukul pelapor sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal, sehingga mengena di punggung pelapor tepatnya di tulang tengah dari punggung pelapor, lalu saudara RANDI MUHALING mendorong pelapor sehingga pelapor hampir terjatuh di selokan dan saat itu tubuh pelapor tersandar di bahu jalan, lalu saudara RANDI MUHALING mengancam pelapor dengan mengatakan : “ KITA MO BUNUH NGANA! “, sambil saudara RANDI MUHALING mengangkat tangan kanannya yang terkepal ke atas dan akan memukul pelapor, namun saat itu tangan pelapor tetap berada di atas kepala pelapor untuk menangkis apabila saudara RANDI MUHALING akan memukul pelapor kembali ketika sedang mengancam pelapor pada saat kejadian tersebut, lalu pelapor meminta minum kepada saudara HERSON GANSARENG dan setelah minum maka pelapor duduk sejenak, lalu pelapor memanggil teman pelapor yang bernama JERY ABEDNEJO untuk pulang ke Kampung Lesah dan setelah pelapor berada di Kampung Lesah, maka pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat Kampung Minanga, bahwa barang – barang pelapor sudah diletakan di luar yaitu di halaman rumah pelapor dan pintu rumah sudah di klam kembali

Pihak Dipublikasikan Ya