Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2020/PN Thn REBO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REBO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Akta Kelahiran nomor : 92/1990 tertanggal 3 September 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, terjadi kesalahan penulisan nama Pemohon, dari yang tertera yang tertulis REBU yang seharusnya  REBO;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada Akta Kelahiran nomor : 92/1990 tertanggal 3 September 1990 dari yang tertera REBU menjadi REBO;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah nama Pemohon yang terdapat kekeliruan tersebut dari yang terulis REBU dirubah menjadi REBO serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang terdapat kekeliruan penulisan nama Pemohon tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak