| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan anak bernama GEONATHAN XAVIER PAPARANG adalah anak kandung Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah redaksional penulisan status anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak tersebut dari tertulis dan terbaca ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI IBU SYNTIA YANNE DALENEHE menjadi tertulis dan terbaca ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK SYAMSURI PAPARANG DAN IBU SYNTIA YANNE DALENEHE.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran Anak yang baru menggantikan Akta Kelahiran Anak yang lama di mana tertulis dan terbaca redaksional kalimat ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI IBU SYNTIA YANNE DALENEHE menjadi tertulis dan terbaca redaksional kalimat ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK SYAMSURI PAPARANG DAN IBU SYNTIA YANNE DALENEHE.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akta Kelahiran Anak tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
- Mohon Keadilan.
|