Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Thn Prichles Kahimpong 1.Sin Kahimpong
2.Walter Ignatius Kilapong
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prichles Kahimpong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maxs Gahagho SH.MH.Prichles Kahimpong
Tergugat
NoNama
1Sin Kahimpong
2Walter Ignatius Kilapong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah objek sengketa yang dibeli dari Bapak MARTINUS NATINGKASE 
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik atas tanah objek sengketa, oleh karenanya berhak untuk memiliki dan menguasai tanah objek sengketa;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai dan mengambil hasil dari tanah objek sengketa sejak tanggal 15 Oktober tahun 2002 sampai tanggal 18 Maret atas tanah objek sengketa pada point 1, dan 1 Desember 2006 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013 atas tanah objek sengketa pada point 2 serta tanggal 13 September 2010 atas tanah objek sengketa pada point 3 hingga tanggal 18 Maret 2013, tanpa ada persetujuan secara tertulis dari PENGGUGAT adalah Perbuatan melawan hukum dan dinyatakan tidak sah;
  5. Menyatakan menurut hukum akibat tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut,  PENGGUGAT telah mengalami  kerugian untuk Tanah/kebun yang bernama Mala Tiwelo (pertama,kedua dan ketiga) Jadi kerugian yang diderita PENGGUGAT untuk objek sengketa pada point angka 1 diatas yaitu untuk Kopra dan Pala serta fuli 541.200.000 + 100.800.000 +18.900.000 = 660.900.000 (enam ratus enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) ................................
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II karena telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, yang perinciannya sebagai berikut ...................
  7. Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT adalah sah dan berharga dalam perkara ini ;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwaangsom) sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun pihak para TERGUGAT melakukan upaya Verzet, banding dan kasasi;
  10. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak