| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah objek sengketa yang dibeli dari Bapak MARTINUS NATINGKASE
- Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik atas tanah objek sengketa, oleh karenanya berhak untuk memiliki dan menguasai tanah objek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai dan mengambil hasil dari tanah objek sengketa sejak tanggal 15 Oktober tahun 2002 sampai tanggal 18 Maret atas tanah objek sengketa pada point 1, dan 1 Desember 2006 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013 atas tanah objek sengketa pada point 2 serta tanggal 13 September 2010 atas tanah objek sengketa pada point 3 hingga tanggal 18 Maret 2013, tanpa ada persetujuan secara tertulis dari PENGGUGAT adalah Perbuatan melawan hukum dan dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan menurut hukum akibat tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut, PENGGUGAT telah mengalami kerugian untuk Tanah/kebun yang bernama Mala Tiwelo (pertama,kedua dan ketiga) Jadi kerugian yang diderita PENGGUGAT untuk objek sengketa pada point angka 1 diatas yaitu untuk Kopra dan Pala serta fuli 541.200.000 + 100.800.000 +18.900.000 = 660.900.000 (enam ratus enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) ................................
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II karena telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, yang perinciannya sebagai berikut ...................
- Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT adalah sah dan berharga dalam perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwaangsom) sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun pihak para TERGUGAT melakukan upaya Verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|