| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- BahwaTerdakwaMARVEL DICKY MAKAGANSA, bersama-samadengansaksiROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO, SaksiFEBRIANTO LALENOH alias EBU, SaksiHENRAWAN POTABUGA, dan SaksiALFIAN RATU (sebagaiterdakwadalamberkasperkara yang penuntutuannyadilakukansecaraterpisah) pada kurunwaktuantarabulanApril 2020sampaidengantanggal28Mei 2020 atausetidak-tidaknyaantarakurunwaktutahun 2020,bertempat di Kampung Bawone,KecamatanTabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangiheatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telahsecara bersama-sama atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,melakukan usaha penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (IUP diberikan oleh Bupati apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada didalam satu wilayah Kabupaten), Pasal 40 ayat (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi yang bermaksud mengusahakan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola wajib mengajukan Permohonan IUP baru kepada Bupati, Pasal 48 (IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati apabila Lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelauhan berada di dalam suatu wilayah Kabupaten), Pasal 67 ayat (1) : Bupati memberikan IPR terutama kepada Penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau Koperasi, Atau Pasal 74 ayat (1) : IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan Daerah”dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal sekira pertengahan tahun 2019 Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA pergi menemui saksi DJAKMAN LAMBANAUNG di Kampung Bawone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menanyakan lokasi tanah yang dibelinya dari saksi DJAKMAN LAMBANUNG dan meminta menunjukan batas-batas tanah miliknya.Pada saat melakukan pengecekan batas-batas tanah miliknya yang terletak di Entana Mahumu, Kampung Bawone tersebut Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA melihat bahwa disekitar tanah miliknya banyak orang-orang yang melakukan kegiatan penambangan emas dan berdasarkan informasi yang Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA terima di lokasi tersebut memiliki kandungan emas diatas rata-rata sehinggaTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAberminatuntukmelakukankegiatanpenambaganemasdilokasitersebut.
Bahwa kemudian pada bulan Desember tahun 2019 Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA menghubungi saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bekerja dilokasi penambangan di Entana Mahamu di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan sebagai mandor untuk mengawasi pekerja yang berada di lokasi penambangan diluar pengoperasian alat berat (exavator) dan juga sebagai buruh harian yang mana ajakan tersebut disetujui oleh saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO.
Bahwapada bulan Januari 2020 Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA mengirimkan alat berat berupa excavator miliknya sebanyak 2 (dua) unit yang dikrimkan dari Pelabuhan Munte, Kabupaten Minahasa Utara dengan menggunakan kapal Ferry dengan tujuan Pelabuhan Pananaru, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bahwa pada sekira akhir bulan Maret 2020 Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA datang menemui saksi YALPIUS LAMBANAUNG di rumahnya yang terletak di Kampung Bentung, Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe sekira pukul 15.00 wita dan menawarkan pekerjaan kepada saksi YALPIUS LAMBANAUNG sebagai buruh harian lepas untuk membuatbase campatau tempat tinggal sementara para pekerja dengan jumlah 4 (empat) kamar, dapur, toilet, bak tempat kapur, tempat mesin generator, dan pos dengan jumlah 2 (dua) kamar dilokasi tanah miliknya dikarenakan Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA akan melakukan penambangan emas di tempat tersebut. Selin itusaksi YALPIUS LAMBANAUNG juga memotongdenganukruanpanjang 1 (satu) hingga 3 (tiga) meter yang digunakanuntukmengangkatkapur. Terhadappekerjaantersebutsaksi YALPIUS LAMBANAUNGmendapatkanupahsebesar Rp.125.000,- (seratusduapuluh lima ribu rupiah) dariTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA
Bahwakemudiansekira lima harisetelahitusaksi YALPIUS LAMBANAUNGdihubungi oleh Sdr. GUNAWAN (DPO) untukbersama-samamengambil 2 (dua) unit alatberatberupa excavator yang sudahberada di PelabuhanPananaru, KecamatanTamako, KabupatenKepulauanSangiheatasperintahTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA. Kemudianalatberattersebutdiangkutdenganmenggunakankendaraanjenistronton yang disewa oleh Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAdarisaksi SEUNAL THUNGARI alias Ko SIONG secarasatupersatuselama 2 (dua) harikelokasitanah yang akandijadikan areal penambangan oleh Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA.
Bahwa pada akhirbulanMaret 2020 Sdr. GUNAWAN (DPO) yang merupakan orang kepercayaanTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAmengajaksaksi TUGAS TRI BAGUS SEBANGKIT yang berada di Kota Kotamobaguuntukbekerja di lokasitanahmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAdengancaramenghubunginya via telpon dan menyampaikantawaranpekerjaanuntukproyekpembuatanbangunan di Kota Tahuna dan memintanyauntukdatanglangsungke Kota Tahuna. Kemudianseminggusetelahitusekirabulan April 2020 saksi TUGAS TRI BAGUS SEBANGKIT datangke Kota Tahuna dan dijemput oleh orang suruhanTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA dan dipertemukan oleh saksi YALPIUS LAMBANAUNGlalulangsungdibawakelokasipenambanganemasmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA.
Bahwasekirabulan April 2020 saksi YALPIUS LAMBANAUNGmulaimelakukanpekerjaannya di lokasitanahmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA. Kemudiansekitar 2 (dua) minggubekerja, saksi YALPIUS LAMBANAUNGdiminta oleh Sdr. GUNAWAN (DPO), untukmencarikanpekerja lain denganpekerjaan yang samadengansaksi YALPIUS LAMBANAUNGyaitusebagaiburuhharianlepas. Kemudiansaksi YALPIUS LAMBANAUNGmengajaksaksiJONATHAN LUKMAN, saksi MUSLIHIN MANOPO dan sdr. JEMI KANONENG, dengancarasaksi YALPIUS LAMBANAUNGmendatangairumahmasing-masing yang terletak di Kampung Bentung, KecamatanTabukan Selatan, KabupatenKepulauanSangihe dan menawarkanmerekauntukbekerja di lokasitanahmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAdenganupahsebesar Rp.125.000,- (seratusduapuluh lima ribu rupiah) per hari.
Bahwa kemudian setelah itu saksi TUGAS TRI BAGUS SEBANGKIT,saksi YALPIUS LAMBANAUNG, saksi JONATHAN LUKMAN, saksi MUSLIHIN MANOPO dan sdr. JEMI KANONENGmelakukanpekerjaanmembuatbase campatau tempat tinggal sementara para pekerja dengan jumlah 4 (empat) kamar, dapur, toilet, bak tempat kapur, tempat mesin generator, dan pos dengan jumlah 2 (dua) kamar dilokasi tanahmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAtersebut.
Kemudian pada pertengahan bulan april tahun 2020saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO dihubungi oleh Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA melaluiteleponuntukmulai bekerja sebagaimandordilokasi penambangan di Entana Mahamu di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, KabupatenKepulauanSangihe dengan upah atau gaji yang diterima sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per harinya yang diberikan langsung oleh Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA kepada saksiROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO di rumahnya yang berada di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna maupun dibayar lewat transfer bank.
Bahwasekirabukan April orang suruhanTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAdatangke dealer alatberat yang bernama UNIQIPCabang Manado dan bertemudengansaksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALEN selakukepalacabanguntukmembelialatberatjenisExavatorkelas 30 Ton namun di dealertersebuttidaktersedia Stok alatberatdalamkapasitas 30 Ton melainkan yang adahanyaalatberatjenisExavatorkapasitas 20 Ton, sehinggasaksi VAENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALENmengarahkankepada yang bersangkutanuntukmenyewaalatberatkapasitas 30 Ton ke rental alatberatterlebihdahulujikadiperlukandalamwaktu yang tidak lama, dan ternyatamenurutpenjelasandarilelakisuruhanTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAtersebutbahwamerekamemerlukanalatberattersebutdalamwaktu yang tidakterlalu lama sehinggasaatitu juga Saksimembawa orang suruhantersebutmenujuketempatparkiralatberatmilikdarisaksi MARIO SOEBONO dan memperlihatkan 2 alatberat yang berkapasitas 30 Ton warnakuningjenisExavatormerk HYUNDAI dan setelahdiperlihatkanmaka yang bersangkutanlangsungmenghubungiseseoranguntukberkoordinasiapakahakanmenyewaalatberattersebut. Lalu pada hari kamis tanggal 9 April 2020, saksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALENmenghubungi Saksi MARIO SOEBONOmelalui Aplikasi Whats App (WA) untuk menanyakan ketersedian alat berat milik Saksi MARIO SOEBONO yang akan disewakan, kemudian Saksi MARIO SOEBONO memberitahu kepada saksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALEN bahwa alat berat miliknya yang siap untuk disewakan sebanyak 2 (dua) unit dengan kapasitas 30 (tiga puluh) ton. Setelah itu pada hari selasa tanggal 14 April 2020 Saksi MARIO SOEBONOmenghubungi saksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALENuntuk kepastian sewa alat berat miliknya,selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 April 2020, saksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALENmenghubungi kembali Saksi MARIO SOEBONO dan menyampaikan bahwa mereka sepakat untuk menggunakan exavator dengan kapasitas 30 (tiga puluh) Ton yang dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 001/TTBS-MS/IV/2022 Tanggal 24 April 2020 antara Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAsebagaipenyewa dan saksi MARIO SOEBONO sebagaipemberisewa.Kemudian dikarenakan tidak ada kapal feri yang bisa memuat alat berat dengan kapasitas 30 (tiga puluh) ton, lalusaksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALENmeminta Saksi MARIO SOEBONO untuk mencarikan kapal Landing Craft Tank (LCT). Kemudian Saksi MARIO SOEBONO menghubungi Saksi HARISANTO PASA selaku Kepala Cabang PT. CHRISTINE LINES yang bergerak dibidang pelayaran penyewaan kapal Landing Craft Tank (LCT) yang berada di Kota Bitung untuk meminta jasanya memuat barang-barang berupa 2 (dua) unit excavator merek HYUNDAI dengan kapasitas 30 ton, 2 (dua) unit excavator milik Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA, muatanberupaKapursebanyak 80 (delapanpuluh) ton, 20 (duapuluh) gallon bahanberbahaya dan beracun H202, 1 (satu) gallon air keras, 6 (enam) buahparanet dan 12 (duabelas) buahterpal. Kemudian setelah terjadi kesepakatanmengenai biaya sewa kapal LCT tersebut, lalu Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAmenyewa kapal LCT tersebut untukmengantarkan barang-barang tersebut dari Pelabuhan Bitung menuju pelabuhan Pananaru, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bahwa barang-barang berupa muatan berupa Kapur sebanyak 80 (delapan puluh) ton, 20 (dua puluh) gallon bahan berbahaya dan beracun H202, 1 (satu) gallon air keras, 6 (enam) buah paranet dan 12 (dua belas) buah terpal merupakan milik Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA yang dibelinya dari toko yang berada di komplek pertokoan Pasar 45 Kota Manando. Sedangkanbarangberupa9 (sembilan) gallon berisi bio solar dan 2 (dua) tong besarberisi BBM dibeli oleh Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA di PertaminaTahunamelalui PT. BERKAT REHOBOT.
Bahwa pada sekira bulan April 2020 Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA menanyakan kepada saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO apakah kenal dengan orang yang bisa mengoperasikan eksavator yang kemudian dijawab oleh Saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO dirinya kenal dengan orang yang bisa mengoprasikan excavator yaitu saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA dansaksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU. Kemudian Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA menyuruh saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO untuk menghubungi saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU. KemudiansaksiROMARIO SINGA menghubungisaksiALFIAN RATU, saksiHENRAWAN POTABUGA alias HENDRA dansaksiFEBRIANTO LALENOH Alias EBUlewat telepon dimana saat itu saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO menawarkan saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU untuk bekerja mengoperasikan alat berat di Entana Mahamumilik dari Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA dengan kesepakatan upah kerja/gaji perhari sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana tawaran tersebut disetujui oleh saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU.Kemudian saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU pun menyetujui penawaran tersebut.Kemudiansaksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA berangkat dari kota Manado menuju Kabupaten Kepulauan Sangihe denganmenggunakanalattransportasiberupakapallaut pada tanggal 26 April 2020 dan tiba di Kabupaten Kepualaun Sangihe pada tanggal 27 April 2020. Sedangkan saksi ALFIAN RATUdan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU berangkat dari Kota Manado dengan menggunakan alat transportasi jenis kapal laut ke Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 1 Mei 2020 dan tiba pada tanggal 2 Mei 2020.
Bahwa sekitar bulan April 2020 Terdakawa MARVEL DICKY MAKAGANSA melakukan pertemuan di rumah saksi WILMAR MENANGKODA selaku Kapitalaung Bowone yang dihadiri oleh ALFONS AHAR alias APO selaku Ketua Majelis Tua-tua Kampung (MTK) Kampung Bawone, Sdr. HENDRIK WOLF dan Sdr. ERASMUS MALENDES selaku Camat Tabukan Selatan Tengah yang difasilitasi olehnya. Saat itu Terdakawa MARVEL DICKY MAKAGANSA menjelaskan bahwa ia memiliki surat keterangan terkait pengurusan izin pertambangandan akan membantu masyarakat penambang untuk pengurusan izin tambang dilokasi Entanah Mahamu dan akan melakukan kegiatan penambangan pada tanah miliknya. Akan tetapi surat tersebut bukan merupakan izin penambangan.
Bahwa pada sekitar akhir bulan April 2020 kapal Landing Craft Tank (LCT) yang memuat barang-barang Terdakawa MARVEL DICKY MAKAGANSA datang dan berlabuh di pelabuhan Pananaru Kecatamatan Tamako, akan tetapi muatan yang dapat diturunkan dipelabuhan hanya barang muatan berupa kapur dan karbon, karena yang diturunkan hanya kapur. Kemudiankapurtersebutdiangkutdenganmenggunakantruck dan dibawakelokasitanahmahamu. Kemudiansetelahitukapal Landing Craft Tank (LCT)pada sore harinyaberlabuh di persisirpantaiEntanahMahamu dan menurunkanmuatanberupa4 (empat) unit alatberatjenis excavator, 20 (duapuluh) gallon bahanberbahaya dan beracun H202, 1 (satu) gallon air keras, 6 (enam) buahparanet dan 12 (duabelas) buahterpal.Kemudian 4 (empat) unit alatberatjenis excavator, 20 (duapuluh) gallon bahanberbahaya dan beracun H202, 1 (satu) gallon air kerastersebutlangsungdibawamenujukelokasipertambanganmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA sedangkan6 (enam) buahparanet dan 12 (duabelas) buahterpaldi muatkembalidenganmenggunakanperahuselanjutnyadibawahkeKampung Manaluuntukdisimpandirumah yang disewa oleh saksiTUGAS TRI BAGUS SEBANGKITyang merupakanmiliksaksiYONGKER POLAKITANG alias KO YONGKER selanjutnyadimuatmenggunakan truck dan di bawakelokasitambangmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA.
Bahwa kemudian setelah tiba di Sangihe Saksi ALFIAN RATU, Saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU melaksanakan isolasi mandiri selama 2 (dua) minggu sebagaimana peraturan pemerintah sehubungan pencegahan virus COVID 19 di base camp milik dari Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA. Kemudian saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mulai bekerja mengoperasikan alat berat jenis exavator merk HYUNDAI pada tanggal 21 Mei 2020 dengan kegiatan awal adalah memeriksa oli dimesin excavator, lalu saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mengecek solar ditangki dan jika kurang maka akan saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU isi atau tambah, selanjutnya saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mengisi fet di baket excavator kemudian setelah itu saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU menghidupkan atau menyalakan mesin dan membiarkannya hidup dalam keadaan diam/belum bergerak selama kurang lebih 10 sampai dengan 15 menit setelah mesin telah panas maka mulailah saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mengoperasikan alat berat berupa excavator tersebut dengan cara menggeruk tanah yang bergunung dan material tanah galian/kerukan tersebut saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU taruh kebagian tanah yang berlubang agar kulit tanah tidak bergelombang melainkan rata, hal tersebut saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU lakukan dari sekitar pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 17.00 wita.
Bahwa 2 (dua) unit alat berat jenis exavator yang beroperasi sejak akhir bulan April tahun 2020 dan 4 (unit) alat berat lainnya beroperasi pertengahan bulan Mei 2020, sehingga sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 terdapat 5 (unit) alat berat exavator yang beroperasi sedangkan 1 (satu) unit alat berat exavator tidak beroperasi karena mengalami kerusakan di bagian mesin.
Bahwa di lokasi pertambangan Entanah Mahamu yang dikerjakan oleh alat berat tersebut terdapat Tanah rata dengan ukuran luas kurang lebih 40 x 60 M hasil kerukan alat berat, yang nantinya akan digunakan untuk untuk mengecek kandungan mineral/emasnya.
Bahwa aktifitas kegiatan pertambangan di lahan milik Terdakwa MARVEL DICKI MAKAGANSA telah diketahui oleh saksi FERDYNANDUS S.ABAST , sejak hari kamis tanggal 9 April 2020 sekira pukul 04.00 wita dini hari dimana saat itu telah dibawa masuk 1 (satu) unit alat berat eskavator merk hitachi warna orange ke lokasi pertambangan Entanah Mahamu dan pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 04.00 wita dini hari, telah dimasuk lagi 1 (satu) unit alat berat eskavator merk Komatsu warna kuning kemudian selain melakukan kegiatan pengerukan dan penggalian tanah menggunakan alat berat yang akan digunakan sebagai tempat pengolahan material tanah yang mengandung emas, di lokasi pertambangan lahan milik Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA tersebut juga terdapat aktifitas kegiatan beberapa orang pekerja yang membuat bangunan base camp (semacam tempat tinggal sementara para pekerja), bangunan pos jaga, bangunan dapur, Toilet/kamar mandi, yang semuanya terbuat dari kayu namun beratapkan seng dan diantara para pekerja diantaranya adalah saksi ALPIUS LAMBANAUNG dan sekitar pada bulan Mei tahun 2020 telah masuk di pelabuhan Pananaru 1 (satu) unit kapal LCT yang berlayar dari pelabuhan Bitung dengan membawa muatan berupa 4 (empat) unit alat berat, 1 (satu) unit tronton dan kapur sebanyak 80 (delapan puluh) ton.
Bahwa sebelumnya telah ada pelarangan dari Kepolisian dan Pemerintah daerah Kab. Kepl. Sangihe terhadap kegiatan penambangan emas di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe sejak awal bulan Maret 2020 karena penambangan emas di lokasi tersebut tidak memiliki ijin dari instansi yang berwewenang dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dan oleh Kepolisian dan Pemerintah daerah Kab. Kepl. Sangihe masih memberikan kesempatan/waktu selama 1 (satu) bulan kepada para pekerja/pemodanl maupun pemilik lahan untuk membereskan atau membersihkan bangunan ataupun tempat yang dijadikan sebagai lokasi penambangan emas sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan telah dilakukan sosialisasi oleh kepolisian kepada para penambang, pemodal maupun pemilik lahan dengan mendatangi atau menemui secara langsung dan menyampaikan tentang larangan tersebut serta memasang beberapa spanduk di lokasi pertambangan tersebut.
Bahwa kemudian kegiatan pertambangan dihentikan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 oleh Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sangihe bersama-sama dengan MUSPIDA Tingkat II Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung mengamankan barang bukti berupa yaitu :
4237 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung berisi kapur yang rencananya akan digunakan untuk dicampur dengan material sewaktu proses pengolahan hasil tambang;
20 (dua puluh) galon warna biru terdapat tulisan hidrogen peroxide 35 Kg yang rencananya akan dicampur ke material sewaktu pengolahan hasil tambang;
1 (satu) galon warna hitam yang diduga berisi air keras yang rencananya akan dicampur ke material sewaktu pengolahan hasil tambang;
9 (sembilan) galon bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang digunakan untuk bahan bakar mesin genset;
3 (tiga) unit alat berat jenis exavator merk Hyundai warna kuning;
2 (dua) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi warna orange;
1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Komatsu warna kuning;
6 (enam) buah gulungan paranet/jaring;
2 (dua) buah terpal warna hijau berukuran sedang;
12 (dua belas) terpal warna biru berukuran besar.
dan membentangkan garis polisi di alat berat jenis exavator, base camp, dan barang lainnya.
Bahwa TerdakwaMARVEL DICKY MAKAGANSA, bersama-samadengansaksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO, Saksi FEBRIANTO LALENOH alias EBU, Saksi HENRAWAN POTABUGA, dan Saksi ALFIAN RATUdalammelakukan usaha penambangan emas di Dalalupang, Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bahwa badan hukum, koperasi dan perseorangan mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pengurusan izin usaha pertambangan, sebelum badan hukum, koperasi dan perseorangan melakukan kegiatan usaha penambangan seperti tersebut diatas. Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA belum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan Pengurusan Izin Usaha Pertambangan sebab Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah yang merupakan tempat Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA melakukan kegiatan usaha pertambangan adalah Wilayah Kontrak Karya (KK) dari PT. Tambang Mas Sangihe. Sehingga karena itulah Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA masih harus menungggu sampai jangka waktu berakhirnya Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe atau adanya penciutan Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe, selanjutnya bekas Wilayah Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), setelah itu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi VII) barulah dapat ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dengan cara lelang atau melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang – undang ini. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Bahwa Izin Usaha Pertambangan tidak dapat diberikan oleh Menteri dan Gubernur kepada Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA, sebab jangka waktu berakhirnya Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe belum selesai, namun apabila jangka waktu kontrak karya (KK) dengan tahap kegiatan eksplorasi komuditas emas yang dimiliki oleh PT. Tambang Mas Sangihe telah berakhir, atau adanya penciutan Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe, selanjutnya bekas Wilayah Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), setelah itu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi VII) barulah dapat ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dengan cara lelang atau melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang – undang ini. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
---------Perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesaia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----
SUBSIDIAIR
----------- BahwaTerdakwaMARVEL DICKY MAKAGANSA, bersama-sama dengan saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO, Saksi FEBRIANTO LALENOH alias EBU, Saksi HENRAWAN POTABUGA, dan Saksi ALFIAN RATU (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah) pada kurun waktu antara bulan April 2020 sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 atau setidak-tidaknya antara kurun waktu tahun 2020, bertempat di Kampung Bawone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telahsecara bersama-sama atau masing-masing bertindak sendiri-sendirimerekayang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyasatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (IUP diberikan oleh Bupati apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada didalam satu wilayah Kabupaten), Pasal 40 ayat (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi yang bermaksud mengusahakan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola wajib mengajukan Permohonan IUP baru kepada Bupati, Pasal 48 (IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati apabila Lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelauhan berada di dalam suatu wilayah Kabupaten), Pasal 67 ayat (1) : Bupati memberikan IPR terutama kepada Penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau Koperasi, Atau Pasal 74 ayat (1) : IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan Daerah”dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
Bahwa berawal sekira pertengahan tahun 2019 Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA pergi menemui saksi DJAKMAN LAMBANAUNG di Kampung Bawone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menanyakan lokasi tanah yang dibelinya dari saksi DJAKMAN LAMBANUNG dan meminta menunjukan batas-batas tanah miliknya.Pada saat melakukan pengecekan batas-batas tanah miliknya yang terletak di Entana Mahumu, Kampung Bawone tersebut Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA melihat bahwa disekitar tanah miliknya banyak orang-orang yang melakukan kegiatan penambangan emas dan berdasarkan informasi yang Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA terima di lokasi tersebut memiliki kandungan emas diatas rata-rata sehinggaTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAberminatuntukmelakukankegiatanpenambaganemasdilokasitersebut.
Bahwa kemudian pada bulan Desember tahun 2019 Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA menghubungi saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bekerja dilokasi penambangan di Entana Mahamu di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan sebagai mandor untuk mengawasi pekerja yang berada di lokasi penambangan diluar pengoperasian alat berat (exavator) dan juga sebagai buruh harian yang mana ajakan tersebut disetujui oleh saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO.
Bahwa pada bulan Januari 2020 Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA mengirimkan alat berat berupa excavator miliknya sebanyak 2 (dua) unit yang dikrimkan dari Pelabuhan Munte, Kabupaten Minahasa Utara dengan menggunakan kapal Ferry dengan tujuan Pelabuhan Pananaru, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bahwa pada sekira akhir bulan Maret 2020 Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA datang menemui saksi YALPIUS LAMBANAUNG di rumahnya yang terletak di Kampung Bentung, Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe sekira pukul 15.00 wita dan menawarkan pekerjaan kepada saksi YALPIUS LAMBANAUNG sebagai buruh harian lepas untuk membuatbase campatau tempat tinggal sementara para pekerja dengan jumlah 4 (empat) kamar, dapur, toilet, bak tempat kapur, tempat mesin generator, dan pos dengan jumlah 2 (dua) kamar dilokasi tanah miliknya dikarenakan Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA akan melakukan penambangan emas di tempat tersebut. Selin itusaksi YALPIUS LAMBANAUNG juga memotongdenganukruanpanjang 1 (satu) hingga 3 (tiga) meter yang digunakanuntukmengangkatkapur. Terhadappekerjaantersebutsaksi YALPIUS LAMBANAUNGmendapatkanupahsebesar Rp.125.000,- (seratusduapuluh lima ribu rupiah) dariTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA
Bahwakemudiansekira lima harisetelahitusaksi YALPIUS LAMBANAUNGdihubungi oleh Sdr. GUNAWAN (DPO) untukbersama-samamengambil 2 (dua) unit alatberatberupa excavator yang sudahberada di PelabuhanPananaru, KecamatanTamako, KabupatenKepulauanSangiheatasperintahTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA. Kemudianalatberattersebutdiangkutdenganmenggunakankendaraanjenistronton yang disewa oleh Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAdarisaksi SEUNAL THUNGARI alias Ko SIONG secarasatupersatuselama 2 (dua) harikelokasitanah yang akandijadikan areal penambangan oleh Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA.
Bahwa pada akhirbulanMaret 2020 Sdr. GUNAWAN (DPO) yang merupakan orang kepercayaanTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAmengajaksaksi TUGAS TRI BAGUS SEBANGKIT yang berada di Kota Kotamobaguuntukbekerja di lokasitanahmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAdengancaramenghubunginya via telpon dan menyampaikantawaranpekerjaanuntukproyekpembuatanbangunan di Kota Tahuna dan memintanyauntukdatanglangsungke Kota Tahuna. Kemudianseminggusetelahitusekirabulan April 2020 saksi TUGAS TRI BAGUS SEBANGKIT datangke Kota Tahuna dan dijemput oleh orang suruhanTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA dan dipertemukan oleh saksi YALPIUS LAMBANAUNGlalulangsungdibawakelokasipenambanganemasmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA.
Bahwasekirabulan April 2020 saksi YALPIUS LAMBANAUNGmulaimelakukanpekerjaannya di lokasitanahmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA. Kemudiansekitar 2 (dua) minggubekerja, saksi YALPIUS LAMBANAUNGdiminta oleh Sdr. GUNAWAN (DPO), untukmencarikanpekerja lain denganpekerjaan yang samadengansaksi YALPIUS LAMBANAUNGyaitusebagaiburuhharianlepas. Kemudiansaksi YALPIUS LAMBANAUNGmengajaksaksi JONATHAN LUKMAN, saksi MUSLIHIN MANOPO dan sdr. JEMI KANONENG, dengancarasaksi YALPIUS LAMBANAUNGmendatangairumahmasing-masing yang terletak di Kampung Bentung, KecamatanTabukan Selatan, KabupatenKepulauanSangihe dan menawarkanmerekauntukbekerja di lokasitanahmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAdenganupahsebesar Rp.125.000,- (seratusduapuluh lima ribu rupiah) per hari.
Bahwa kemudian setelah itu saksi TUGAS TRI BAGUS SEBANGKIT, saksi YALPIUS LAMBANAUNG, saksi JONATHAN LUKMAN, saksi MUSLIHIN MANOPO dan sdr. JEMI KANONENGmelakukanpekerjaanmembuatbase campatau tempat tinggal sementara para pekerja dengan jumlah 4 (empat) kamar, dapur, toilet, bak tempat kapur, tempat mesin generator, dan pos dengan jumlah 2 (dua) kamar dilokasi tanahmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAtersebut.
Kemudian pada pertengahan bulan april tahun 2020saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO dihubungi oleh Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA melaluiteleponuntukmulai bekerja sebagaimandordilokasi penambangan di Entana Mahamu di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, KabupatenKepulauanSangihe dengan upah atau gaji yang diterima sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per harinya yang diberikan langsung oleh Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA kepada saksiROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO di rumahnya yang berada di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna maupun dibayar lewat transfer bank.
Bahwasekirabukan April orang suruhanTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAdatangke dealer alatberat yang bernama UNIQIP Cabang Manado dan bertemudengansaksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALEN selakukepalacabanguntukmembelialatberatjenisExavatorkelas 30 Ton namun di dealertersebuttidaktersedia Stok alatberatdalamkapasitas 30 Ton melainkan yang adahanyaalatberatjenisExavatorkapasitas 20 Ton, sehinggasaksi VAENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALENmengarahkankepada yang bersangkutanuntukmenyewaalatberatkapasitas 30 Ton ke rental alatberatterlebihdahulujikadiperlukandalamwaktu yang tidak lama, dan ternyatamenurutpenjelasandarilelakisuruhanTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAtersebutbahwamerekamemerlukanalatberattersebutdalamwaktu yang tidakterlalu lama sehinggasaatitu juga Saksimembawa orang suruhantersebutmenujuketempatparkiralatberatmilikdarisaksi MARIO SOEBONO dan memperlihatkan 2 alatberat yang berkapasitas 30 Ton warnakuningjenisExavatormerk HYUNDAI dan setelahdiperlihatkanmaka yang bersangkutanlangsungmenghubungiseseoranguntukberkoordinasiapakahakanmenyewaalatberattersebut. Lalu pada hari kamis tanggal 9 April 2020, saksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALENmenghubungi Saksi MARIO SOEBONOmelalui Aplikasi Whats App (WA) untuk menanyakan ketersedian alat berat milik Saksi MARIO SOEBONO yang akan disewakan, kemudian Saksi MARIO SOEBONO memberitahu kepada saksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALEN bahwa alat berat miliknya yang siap untuk disewakan sebanyak 2 (dua) unit dengan kapasitas 30 (tiga puluh) ton. Setelah itu pada hari selasa tanggal 14 April 2020 Saksi MARIO SOEBONO menghubungi saksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALEN untuk kepastian sewa alat berat miliknya,selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 April 2020, saksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALEN menghubungi kembali Saksi MARIO SOEBONO dan menyampaikan bahwa mereka sepakat untuk menggunakan exavator dengan kapasitas 30 (tiga puluh) Ton yang dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 001/TTBS-MS/IV/2022 Tanggal 24 April 2020 antara Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAsebagaipenyewa dan saksi MARIO SOEBONO sebagaipemberisewa.Kemudian dikarenakan tidak ada kapal feri yang bisa memuat alat berat dengan kapasitas 30 (tiga puluh) ton, lalusaksi VALENTINO CHRISTIAN TUMBEL alias VALEN meminta Saksi MARIO SOEBONO untuk mencarikan kapal Landing Craft Tank (LCT). Kemudian Saksi MARIO SOEBONO menghubungi Saksi HARISANTO PASA selaku Kepala Cabang PT. CHRISTINE LINES yang bergerak dibidang pelayaran penyewaan kapal Landing Craft Tank (LCT) yang berada di Kota Bitung untuk meminta jasanya memuat barang-barang berupa 2 (dua) unit excavator merek HYUNDAI dengan kapasitas 30 ton, 2 (dua) unit excavator milik Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA, muatanberupaKapursebanyak 80 (delapanpuluh) ton, 20 (duapuluh) gallon bahanberbahaya dan beracun H202, 1 (satu) gallon air keras, 6 (enam) buahparanet dan 12 (duabelas) buahterpal. Kemudian setelah terjadi kesepakatanmengenai biaya sewa kapal LCT tersebut, lalu Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSAmenyewa kapal LCT tersebut untukmengantarkan barang-barang tersebut dari Pelabuhan Bitung menuju pelabuhan Pananaru, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bahwa barang-barang berupa muatan berupa Kapur sebanyak 80 (delapan puluh) ton, 20 (dua puluh) gallon bahan berbahaya dan beracun H202, 1 (satu) gallon air keras, 6 (enam) buah paranet dan 12 (dua belas) buah terpal merupakan milik Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA yang dibelinya dari toko yang berada di komplek pertokoan Pasar 45 Kota Manando. Sedangkanbarangberupa 9 (sembilan) gallon berisi bio solar dan 2 (dua) tong besarberisi BBM dibeli oleh Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA di PertaminaTahunamelalui PT. BERKAT REHOBOT.
Bahwa pada sekira bulan April 2020 Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA menanyakan kepada saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO apakah kenal dengan orang yang bisa mengoperasikan eksavator yang kemudian dijawab oleh Saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO dirinya kenal dengan orang yang bisa mengoprasikan excavator yaitu saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA dansaksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU. Kemudian Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA menyuruh saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO untuk menghubungi saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU. KemudiansaksiROMARIO SINGA menghubungisaksiALFIAN RATU, saksiHENRAWAN POTABUGA alias HENDRA dansaksiFEBRIANTO LALENOH Alias EBUlewat telepon dimana saat itu saksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO menawarkan saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU untuk bekerja mengoperasikan alat berat di Entana Mahamumilik dari Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA dengan kesepakatan upah kerja/gaji perhari sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana tawaran tersebut disetujui oleh saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU.Kemudian saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU pun menyetujui penawaran tersebut. Kemudian saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA berangkat dari kota Manado menuju Kabupaten Kepulauan Sangihe denganmenggunakanalattransportasiberupakapallaut pada tanggal 26 April 2020 dan tiba di Kabupaten Kepualaun Sangihe pada tanggal 27 April 2020. Sedangkan saksi ALFIAN RATU dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU berangkat dari Kota Manado dengan menggunakan alat transportasi jenis kapal laut ke Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 1 Mei 2020 dan tiba pada tanggal 2 Mei 2020.
Bahwa sekitar bulan April 2020 Terdakawa MARVEL DICKY MAKAGANSA melakukan pertemuan di rumah saksi WILMAR MENANGKODA selaku Kapitalaung Bowone yang dihadiri oleh ALFONS AHAR alias APO selaku Ketua Majelis Tua-tua Kampung (MTK) Kampung Bawone, Sdr. HENDRIK WOLF dan Sdr. ERASMUS MALENDES selaku Camat Tabukan Selatan Tengah yang difasilitasi olehnya. Saat itu Terdakawa MARVEL DICKY MAKAGANSA menjelaskan bahwa ia memiliki surat keterangan terkait pengurusan izin pertambangandan akan membantu masyarakat penambang untuk pengurusan izin tambang dilokasi Entanah Mahamu dan akan melakukan kegiatan penambangan pada tanah miliknya. Akan tetapi surat tersebut bukan merupakan izin penambangan.
Bahwa pada sekitar akhir bulan April 2020 kapal Landing Craft Tank (LCT) yang memuat barang-barang Terdakawa MARVEL DICKY MAKAGANSA datang dan berlabuh di pelabuhan Pananaru Kecatamatan Tamako, akan tetapi muatan yang dapat diturunkan dipelabuhan hanya barang muatan berupa kapur dan karbon, karena yang diturunkan hanya kapur. Kemudiankapurtersebutdiangkutdenganmenggunakantruck dan dibawakelokasitanahmahamu. Kemudiansetelahitukapal Landing Craft Tank (LCT)pada sore harinyaberlabuh di persisirpantaiEntanahMahamu dan menurunkanmuatanberupa4 (empat) unit alatberatjenis excavator, 20 (duapuluh) gallon bahanberbahaya dan beracun H202, 1 (satu) gallon air keras, 6 (enam) buahparanet dan 12 (duabelas) buahterpal.Kemudian 4 (empat) unit alatberatjenis excavator, 20 (duapuluh) gallon bahanberbahaya dan beracun H202, 1 (satu) gallon air kerastersebutlangsungdibawamenujukelokasipertambanganmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA sedangkan6 (enam) buahparanet dan 12 (duabelas) buahterpal di muatkembalidenganmenggunakanperahuselanjutnyadibawahkeKampung Manaluuntukdisimpandirumah yang disewa oleh saksiTUGAS TRI BAGUS SEBANGKITyang merupakanmiliksaksiYONGKER POLAKITANG alias KO YONGKER selanjutnyadimuatmenggunakan truck dan di bawakelokasitambangmilikTerdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA.
Bahwa kemudian setelah tiba di Sangihe Saksi ALFIAN RATU, Saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU melaksanakan isolasi mandiri selama 2 (dua) minggu sebagaimana peraturan pemerintah sehubungan pencegahan virus COVID 19 di base camp milik dari Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA. Kemudian saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mulai bekerja mengoperasikan alat berat jenis exavator merk HYUNDAI pada tanggal 21 Mei 2020 dengan kegiatan awal adalah memeriksa oli dimesin excavator, lalu saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mengecek solar ditangki dan jika kurang maka akan saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU isi atau tambah, selanjutnya saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan Terdakwa FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mengisi fet di baket excavator kemudian setelah itu saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU menghidupkan atau menyalakan mesin dan membiarkannya hidup dalam keadaan diam/belum bergerak selama kurang lebih 10 sampai dengan 15 menit setelah mesin telah panas maka mulailah saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU mengoperasikan alat berat berupa excavator tersebut dengan cara menggeruk tanah yang bergunung dan material tanah galian/kerukan tersebut saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU taruh kebagian tanah yang berlubang agar kulit tanah tidak bergelombang melainkan rata, hal tersebut saksi ALFIAN RATU, saksi HENRAWAN POTABUGA alias HENDRA, dan saksi FEBRIANTO LALENOH Alias EBU lakukan dari sekitar pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 17.00 wita.
Bahwa 2 (dua) unit alat berat jenis exavator yang beroperasi sejak akhir bulan April tahun 2020 dan 4 (unit) alat berat lainnya beroperasi pertengahan bulan Mei 2020, sehingga sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 terdapat 5 (unit) alat berat exavator yang beroperasi sedangkan 1 (satu) unit alat berat exavator tidak beroperasi karena mengalami kerusakan di bagian mesin.
Bahwa di lokasi pertambangan Entanah Mahamu yang dikerjakan oleh alat berat tersebut terdapat Tanah rata dengan ukuran luas kurang lebih 40 x 60 M hasil kerukan alat berat, yang nantinya akan digunakan untuk untuk mengecek kandungan mineral/emasnya.
Bahwa aktifitas kegiatan pertambangan di lahan milik Terdakwa MARVEL DICKI MAKAGANSA telah diketahui oleh saksi FERDYNANDUS S.ABAST , sejak hari kamis tanggal 9 April 2020 sekira pukul 04.00 wita dini hari dimana saat itu telah dibawa masuk 1 (satu) unit alat berat eskavator merk hitachi warna orange ke lokasi pertambangan Entanah Mahamu dan pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 04.00 wita dini hari, telah dimasuk lagi 1 (satu) unit alat berat eskavator merk Komatsu warna kuning kemudian selain melakukan kegiatan pengerukan dan penggalian tanah menggunakan alat berat yang akan digunakan sebagai tempat pengolahan material tanah yang mengandung emas, di lokasi pertambangan lahan milik Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA tersebut juga terdapat aktifitas kegiatan beberapa orang pekerja yang membuat bangunan base camp (semacam tempat tinggal sementara para pekerja), bangunan pos jaga, bangunan dapur, Toilet/kamar mandi, yang semuanya terbuat dari kayu namun beratapkan seng dan diantara para pekerja diantaranya adalah saksi ALPIUS LAMBANAUNG dan sekitar pada bulan Mei tahun 2020 telah masuk di pelabuhan Pananaru 1 (satu) unit kapal LCT yang berlayar dari pelabuhan Bitung dengan membawa muatan berupa 4 (empat) unit alat berat, 1 (satu) unit tronton dan kapur sebanyak 80 (delapan puluh) ton.
Bahwa sebelumnya telah ada pelarangan dari Kepolisian dan Pemerintah daerah Kab. Kepl. Sangihe terhadap kegiatan penambangan emas di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe sejak awal bulan Maret 2020 karena penambangan emas di lokasi tersebut tidak memiliki ijin dari instansi yang berwewenang dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dan oleh Kepolisian dan Pemerintah daerah Kab. Kepl. Sangihe masih memberikan kesempatan/waktu selama 1 (satu) bulan kepada para pekerja/pemodanl maupun pemilik lahan untuk membereskan atau membersihkan bangunan ataupun tempat yang dijadikan sebagai lokasi penambangan emas sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan telah dilakukan sosialisasi oleh kepolisian kepada para penambang, pemodal maupun pemilik lahan dengan mendatangi atau menemui secara langsung dan menyampaikan tentang larangan tersebut serta memasang beberapa spanduk di lokasi pertambangan tersebut.
Bahwa kemudian kegiatan pertambangan dihentikan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 oleh Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sangihe bersama-sama dengan MUSPIDA Tingkat II Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung mengamankan barang bukti berupa yaitu :
4237 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh) karung berisi kapur yang rencananya akan digunakan untuk dicampur dengan material sewaktu proses pengolahan hasil tambang;
20 (dua puluh) galon warna biru terdapat tulisan hidrogen peroxide 35 Kg yang rencananya akan dicampur ke material sewaktu pengolahan hasil tambang;
1 (satu) galon warna hitam yang diduga berisi air keras yang rencananya akan dicampur ke material sewaktu pengolahan hasil tambang;
9 (sembilan) galon bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang digunakan untuk bahan bakar mesin genset;
3 (tiga) unit alat berat jenis exavator merk Hyundai warna kuning;
2 (dua) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi warna orange;
1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Komatsu warna kuning;
6 (enam) buah gulungan paranet/jaring;
2 (dua) buah terpal warna hijau berukuran sedang;
12 (dua belas) terpal warna biru berukuran besar.
dan membentangkan garis polisi di alat berat jenis exavator, base camp, dan barang lainnya.
Bahwa TerdakwaMARVEL DICKY MAKAGANSA, bersama-samadengansaksi ROMARIO CHRISTIAN SINGA alias RIO, Saksi FEBRIANTO LALENOH alias EBU, Saksi HENRAWAN POTABUGA, dan Saksi ALFIAN RATU dalam melakukan usaha penambangan emas di Dalalupang, Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bahwa badan hukum, koperasi dan perseorangan mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pengurusan izin usaha pertambangan, sebelum badan hukum, koperasi dan perseorangan melakukan kegiatan usaha penambangan seperti tersebut diatas. Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA belum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan Pengurusan Izin Usaha Pertambangan sebab Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah yang merupakan tempat Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA melakukan kegiatan usaha pertambangan adalah Wilayah Kontrak Karya (KK) dari PT. Tambang Mas Sangihe. Sehingga karena itulah Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA masih harus menungggu sampai jangka waktu berakhirnya Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe atau adanya penciutan Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe, selanjutnya bekas Wilayah Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), setelah itu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi VII) barulah dapat ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dengan cara lelang atau melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang – undang ini. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Bahwa Izin Usaha Pertambangan tidak dapat diberikan oleh Menteri dan Gubernur kepada Terdakwa MARVEL DICKY MAKAGANSA, sebab jangka waktu berakhirnya Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe belum selesai, namun apabila jangka waktu kontrak karya (KK) dengan tahap kegiatan eksplorasi komuditas emas yang dimiliki oleh PT. Tambang Mas Sangihe telah berakhir, atau adanya penciutan Wilayah Kontrak Karya (KK) PT. Tambang Mas Sangihe, selanjutnya bekas Wilayah Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), setelah itu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi VII) barulah dapat ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dengan cara lelang atau melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang – undang ini. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
---------Perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesaia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP.---- |