Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2018/PN Thn GUSMAN ARIEL MAHIBORANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUSMAN ARIEL MAHIBORANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah penulisan nama pemohon dari ARIEL GUSMAN MAHIBORANG menjadi GUSMAN ARIEL MAHIBORANG sebagaimana terdapat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 7103-LT-03032015-0018 tanggal 06 Maret 2015 atas nama GUSMAN ARIEL MAHIBORANG.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akte Perkawinan yang baru menggantikan Akte Perkawinan yang lama dimana terdapat kesalahan penulisan redaksional dan menarik serta mencabut Akte Perkawinan lama dari Pemohon.
  4. Memerintah kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akte Perkawinan yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akte Perkawinan tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum
  6. Mohon keadilan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak