Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2019/PN Thn CHAJIRAH MANAHUMBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHAJIRAH MANAHUMBING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan  permohonan pemohon  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa  benar telah terjadi kesalahan pencetakan / pengetikan nama Marga anak Pemohon pada akta kelahiran No. 7103-LT-16042012-0008  tercetak, RATUNGBOBA kemudian dirubah lagi menjadi RATUMBOBA adalah salah, yang seharusnya RATUMBOBA,sehingga nama anak Pemohon selengkapnya dicetek dan terbaca AMANDA MEYLITA RATUMBOBA;
  3. Menytakan /kutipan akta kelahiran Nomor : 7103-LT-16042012-0008  tercetak, AMANDA MEYLITA RATUNGBOBA kemudian dirubah lagi menjadi AMANDA MEYLITA RATUMBOBA  telah Cacat hukum dan batal demi hukum  serta tidak berlaku lagi ;
  4. Memberi iidzin dan sekedar perlu memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil  kabupaten kepulauan Sangihe, di Tahuna untuk menerbitkan kan kembali akta / kutipan akta kelahiran baru atas nama AMANDA MEYLITA RATUMBOBA ; (anak Pemohon ) sebagai pengganti akte kalahiran No, 7103-LT-16042012-0008   yang dinyatakan  cacat hukum dan  batal demi hukum tersebut
  5. Memerintahkan Panitera atau Pejabat lain untuk  mengirimkan salinan resmi Penetapan Perubahan Akta / kutipan Akta kelahiran dimaksud kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kabupaten kepulauan Sangihe di Tahuna untuk dicatatkan pada daftar  yang bersangkutan  ;
  6. Membebankan  kepada pemohon  untuk  membayar  segala biaya yang timbul  dalam permohonan  ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak