| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa benar telah terjadi kesalahan pencetakan / pengetikan nama Marga anak Pemohon pada akta kelahiran No. 7103-LT-16042012-0008 tercetak, RATUNGBOBA kemudian dirubah lagi menjadi RATUMBOBA adalah salah, yang seharusnya RATUMBOBA,sehingga nama anak Pemohon selengkapnya dicetek dan terbaca AMANDA MEYLITA RATUMBOBA;
- Menytakan /kutipan akta kelahiran Nomor : 7103-LT-16042012-0008 tercetak, AMANDA MEYLITA RATUNGBOBA kemudian dirubah lagi menjadi AMANDA MEYLITA RATUMBOBA telah Cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak berlaku lagi ;
- Memberi iidzin dan sekedar perlu memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil kabupaten kepulauan Sangihe, di Tahuna untuk menerbitkan kan kembali akta / kutipan akta kelahiran baru atas nama AMANDA MEYLITA RATUMBOBA ; (anak Pemohon ) sebagai pengganti akte kalahiran No, 7103-LT-16042012-0008 yang dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum tersebut
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat lain untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan Perubahan Akta / kutipan Akta kelahiran dimaksud kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kabupaten kepulauan Sangihe di Tahuna untuk dicatatkan pada daftar yang bersangkutan ;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|