Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2022/PN Thn Melisa Rut Ngantung Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Cq. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2022/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Melisa Rut Ngantung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Cq. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 810.000,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan kerjasama antara penggugat dan tergugat dalam hal penyediaan makan minum untuk Rumah Singgah SKB Tahuna, Pos RSUD Liun Kendaghe Tahuna, Pos Rumah Singgah Perawat Selo Pesasombangeng dan Puskesmas Manente, Pos Medis Pelabuhan Tahuna, Pos Satgas Pelabuhan Tahuna, Pos Pusat Kota, dan Pos Pasar Towo’e dalam kegiatan percepatan penanganan Covid-19 diKabupaten Kepulauan Sangihe adalah sah dan bersifat mengikat;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat telah merugikan Penggugat;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak membayar kewajibannya kepada penggugat adalah perbuatan ingkar janji;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar kewajibannya dengan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 58.411.500,- (lima puluh delapan juta empat ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan biaya ganti rugi 10 % yang dihitung mulai bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 (13 bulan) sebesar Rp. 75.934.950 (tujuh puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh emat ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) sehingga total pembayaran sebesar Rp. 134.346.450 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; atau
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak