Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2024/PN Thn ANDRIANSYAH HAMZAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRIANSYAH HAMZAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 474.1/211 tertanggal 12 April 2010 telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “ANDRIANSYAH HAMZAH”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON, Nama “ANDRIANSYAH HAMZAH” dalam Akta Kelahiran Nama PEMOHON yang benar menjadi “ANDRIANSYAH”;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 474.1/211 tertanggal 12 April 2010, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON yang sebelumnya “ANDRIANSYAH HAMZAH” dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “ANDRIANSYAH” dan sehingga Nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi  “ANDRIANSYAH”;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mencatatkan peristiwa Pergantian Nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas Nama PEMOHON tersebut
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak