Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Thn MARKUS BAWILING DESLY TATONTOS ALIAS DESLI Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARKUS BAWILING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DESLY TATONTOS ALIAS DESLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah Perjanjian Hutang Piutang atau pinjam meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat             tertanggal 28 Agustus 2017.

3. Menyatakan demi hukum bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi) atas Perjanjian Hutang Piutang     atau Pinjam Meminjam Uang kepada Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman Uang kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima   juta rupiah) beserta bunganya sebesar 5% (lima persen) per bulan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal Tergugat melakukan pembayaran atas Pinjaman Uang tersebut kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dan kuasa daripadanya agar menyarahkan Jaminan   Perjanjian Hutang Piutang atau Pinjam Meminjam Uang kepada Penggugat berupa tanah dan bangunan rumah dan tempat tinggal milik Tergugat yang terletak di Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu tanah milik Tergugat yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor : 33 Desa Nahepese atas nama DESLY TATONTOS dan diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal Tergugat yang berukuran kurang lebih panjang 10 M (sepuluh Meter) dan Lebar 7 M (tujuh meter) untuk dijual dan/atau dipakai/dikuasai dan dimiliki Penggugat secara bebas dan leluasa, apabila Tergugat tidak mau membayar pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) beserta bunganya sebesar 5% (lima persen) per bulan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2017.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 untuk setiap hari lalai melaksanakan   Putusan Pengadilan dalam perkara ini.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak