| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.B/2021/PN Thn | IVAN Y. RORING, SH. | HEFRI MAMIRAHI Alias HEFRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Okt. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.B/2021/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Okt. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- /P.1.20.3/Eku.2/10/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
PERTAMA :
---------- Bahwa Terdakwa HEFRI MAMIRAHI Alias HEFRI pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di salah satu kebun di Kampung Humbia Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Kepulauan Sitaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------- ---------- tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; ------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------- Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut; ---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa mendengar ada permainan Sabung Ayam di Kampung Humbia, sehingga Terdakwa dan teman-teman Terdakwa langsung pergi ke Kampung Humbia dan setelah sampai di tempat kegiatan tersebut, Terdakwa melihat sudah sementara berlangsung kegiatan Perjudian Jenis Sabung Ayam, lalu Terdakwa melihat di lokasi Perjudian Jenis Batu Tiga tidak ada yang menjadi Bandar, maka Terdakwa meminta Saksi Rando Lumisang untuk menukar uang Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) menjadi uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) agar kelihatan banyak dan saat menunggu Saksi Rando Lumisang, Terdakwa menonton kegiatan Perjudian Jenis Sabung Ayam dan setelah Saksi Rando Lumisang datang, maka para pemasang langsung mendekati Terdakwa dan meminta Terdakwa memulai kegiatan Perjudian Jenis Batu Tiga tersebut, sehingga Terdakwa langsung menjadi Bandar dalam kegiatan Perjudian jenis Batu Tiga, lalu Terdakwa melihat kegiatan Perjudian jenis Sabung Ayam sudah selesai dan orang-orang langsung bubar dan saat itu hanya kami yang melakukan Perjudian Jenis Batu Tiga, tiba-tiba sekitar 30 (tiga puluh) menit dari selesainya kegiatan Perjudian Jenis Sabung Ayam, Terdakwa mendengar ada bunyi letusan senjata api sehingga Terdakwa dan para pemain langsung lari berhamburan meninggalkan tempat kegiatan Perjudian jenis Batu Tiga tersebut dan barang-barang milik Terdakwa tertinggal di lokasi kejadian; ------------------------------------------------------------------------------ ---------- Bahwa cara melakukan atau terlibat dalam kegiatan Perjudian Jenis Batu Tiga adalah seorang Bandar akan menggoyang Batu Tiga atau Batu Dadu di dalam sebuah mangkuk besi, lalu para pemain atau pemasang akan memasang uang taruhan di gambar seperti Matahari, Jangkar, Klawar, Skopong, Doiten dan Harten lalu setelah di pasang uang taruhan maka Bandar akan membuka Batu Tiga atau Batu Dadu tersebut dan apabila ada pemasang yang mengena pada gambar-gambar tersebut, maka Bandar akan membayar kepada para pemasang yang mengena tersebut; ----------------------------------------------------------- ---------- Bahwa cara pembayarannya adalah apabila ada yang mengena pada salah satu gambar, maka apabila pemasang memasang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), maka Bandar akan membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan apabila pemasang memasang dengan cara lipat atau dipasang pada 2 (dua) gambar sekaligus dengan uang taruhan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka apabila mengena maka akan di bayar oleh Bandar sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan peran Terdakwa dalam kegiatan Perjudian jenis Batu Tiga tersebut adalah sebagai Bandar; ------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis batu tiga ini tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.-
atau
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa HEFRI MAMIRAHI Alias HEFRI pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di salah satu kebun di Kampung Humbia Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Kepulauan Sitaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------- ---------- tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara; --------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; ---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa mendengar ada permainan Sabung Ayam di Kampung Humbia, sehingga Terdakwa dan teman-teman Terdakwa langsung pergi ke Kampung Humbia dan setelah sampai di tempat kegiatan tersebut, Terdakwa melihat sudah sementara berlangsung kegiatan Perjudian Jenis Sabung Ayam, lalu Terdakwa melihat di lokasi Perjudian Jenis Batu Tiga tidak ada yang menjadi Bandar, maka Terdakwa meminta Saksi Rando Lumisang untuk menukar uang Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) menjadi uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) agar kelihatan banyak dan saat menunggu Saksi Rando Lumisang, Terdakwa menonton kegiatan Perjudian Jenis Sabung Ayam dan setelah Saksi Rando Lumisang datang, maka para pemasang langsung mendekati Terdakwa dan meminta Terdakwa memulai kegiatan Perjudian Jenis Batu Tiga tersebut, sehingga Terdakwa langsung menjadi Bandar dalam kegiatan Perjudian jenis Batu Tiga, lalu Terdakwa melihat kegiatan Perjudian jenis Sabung Ayam sudah selesai dan orang-orang langsung bubar dan saat itu hanya kami yang melakukan Perjudian Jenis Batu Tiga, tiba-tiba sekitar 30 (tiga puluh) menit dari selesainya kegiatan Perjudian Jenis Sabung Ayam, Terdakwa mendengar ada bunyi letusan senjata api sehingga Terdakwa dan para pemain langsung lari berhamburan meninggalkan tempat kegiatan Perjudian jenis Batu Tiga tersebut dan barang-barang milik Terdakwa tertinggal di lokasi kejadian;; -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa cara melakukan atau terlibat dalam kegiatan Perjudian Jenis Batu Tiga adalah seorang Bandar akan menggoyang Batu Tiga atau Batu Dadu di dalam sebuah mangkuk besi, lalu para pemain atau pemasang akan memasang uang taruhan di gambar seperti Matahari, Jangkar, Klawar, Skopong, Doiten dan Harten lalu setelah di pasang uang taruhan maka Bandar akan membuka Batu Tiga atau Batu Dadu tersebut dan apabila ada pemasang yang mengena pada gambar-gambar tersebut, maka Bandar akan membayar kepada para pemasang yang mengena tersebut; -------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa cara pembayarannya adalah apabila ada yang mengena pada salah satu gambar, maka apabila pemasang memasang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), maka Bandar akan membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan apabila pemasang memasang dengan cara lipat atau dipasang pada 2 (dua) gambar sekaligus dengan uang taruhan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka apabila mengena maka akan di bayar oleh Bandar sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan peran Terdakwa dalam kegiatan Perjudian jenis Batu Tiga tersebut adalah sebagai Bandar; ------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis batu tiga ini tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.-
Ondong Siau, 15 Oktober 2021 JAKSA PENUNTUT UMUM
IVAN Y. V. RORING, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19830106 200912 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
