Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2017/PN Thn LEACE BASARE 1.NARSI WATULANGKOW
2.ARISTOTELES WATULANGKOW
3.MON WATULANGKOW
4.NONA WATULANGKOW
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2017/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 28 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEACE BASARE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NARSI WATULANGKOW
2ARISTOTELES WATULANGKOW
3MON WATULANGKOW
4NONA WATULANGKOW
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertahanan Nasional RI cq Badan Pertanahan Kabupaten Kepululauan Sitaro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan point 1 adalah merupakan hak milik dari Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, yang telah menguasai tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat atas nama Aristoteles Watulangkow (tergugat II) terhadap tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada penggugat, apabila diperlukan pengosongan dan penyerahan tanah objek sengketa tersebut dibantu oleh pihak kepolisian;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor atas nama Aristoteles Watulangkow (tergugat II) yang diterbitkan oleh BPN terhadap tanah objek sengketa tersebut tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV serta Turut Tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV serta Turut Tergugat, untuk membayar biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
  9.  

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak