| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan point 1 adalah merupakan hak milik dari Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, yang telah menguasai tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat atas nama Aristoteles Watulangkow (tergugat II) terhadap tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada penggugat, apabila diperlukan pengosongan dan penyerahan tanah objek sengketa tersebut dibantu oleh pihak kepolisian;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor atas nama Aristoteles Watulangkow (tergugat II) yang diterbitkan oleh BPN terhadap tanah objek sengketa tersebut tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV serta Turut Tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV serta Turut Tergugat, untuk membayar biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
-
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |