Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Thn RONALD JACKY KWONGRES Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RONALD JACKY KWONGRES
Termohon
NoNama
1Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

                                                                           

                                                           

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ex. Pasal 1 butir 10 huruf a, Pasal 77 huruf a, Pasal 78, Pasal 79 dan Pasal 124 KUHAP) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan/sidang praperadilan sehubungan dengan penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan atas barang milik Pemohon yang dilakukan oleh:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SULAWESI BAGIAN UTARA cq. KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C MANADO, alamat Jalan A. A. Maramis, Kelurahan Mapanget, Kecamatan Paniki Bawah, Kota Manado;

Selanjutnya disebut:…………………………….............................….......TERMOHON;

Adapun alasan-alasan permohonan praperadilan Pemohon adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Termohon, selaku penyidik, dalam waktu yang bersamaan, telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sesuai SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024, melakukan penahanan terhadap diri Pemohon di Rutan Malendeng Manado untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 4 Maret 2024 s.d 23 Maret 2024 sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 dan diperpanjang untuk jangka waktu 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Maret 2024 s.d 02 Mei 2024 sesuai SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor: SPPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 18 Maret 2024 dan melakukan penyitaan terhadap barang milik Pemohon dengan rincian sebagai berikut: 2 (dua) buah Handphone merek :1. OPPO Reno2 model CPH 1907 versi android v11.1 dengan nomor IMEI 863112043336436 dan IMEI 863112043336428, 1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor kartu 621005694288616200; 2. Black Shark 3 versi android 10 prosesor Octa-core Max 2,84GHz ram 8 GB dengan nomor IMEI 860374040152249/00, 1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor kartu 0025000011266688; 1 (satu) buah KTP nomor NIK 7103171007830304 an. Ronald Jacky Kwongres, Sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024.
  2. Bahwa penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 tersebut adalah tidak sah dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  3. Bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP (alat bukti mana diperoleh dalam tahap penyidikan) dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya [ex. pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 14 KUHAP] jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
  4. Bahwa ketika penyidikan dimulai maka diterbitkan/dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menjadi indikator/penanda dimulainya penyidikan suatu perkara. Adapun untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maka harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kemudian diterbitkan/dikeluarkan surat penetapan tersangka. Mengetahui kapan dimulainya penyidikan merupakan faktor fundamental dalam proses penegakan hukum pidana, sebab minimum 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP syarat untuk menetapkan tersangka, hanya bisa diperoleh dalam tahap penyidikan. Bukti-bukti yang diperoleh sebelum penyidikan bukan merupakan 2 (dua) alat bukti yang dapat digunakan dalam menetapkan tersangka sebagaimana dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. 
  5. Bahwa oleh karena itu secara logis yuridis Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit dalam waktu yang bersamaan dengan surat penetapan tersangka, sama dengan menerbitkan surat penetapan tersangka tanpa memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Pendapat mana dapat digambarkan dalam ilustrasi di bawah ini:

 

  1.  

(Min. 2 alat bukti)

  1.  

(Surat Penetapan Tsk)

  1. Agar C bisa eksis/ada maka terlebih dahulu harus ada/ditemukan B;
  2. Untuk bisa menemukan B maka terlebih dahulu harus ada/eksis A;

Dengan demikian tidak dapat diterima dengan akal sehat jika A dan C terbit/keluar dalam waktu bersamaan, sebab syarat untuk ada C, haruslah terlebih dahulu ada B, dan untuk B ada harus terlebih dahulu ada A.

  1. Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 14 KUHAP jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka sudah barang tentu harus terdapat jeda waktu antara terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan terbitnya surat penetapan tersangka. Jeda waktu antara terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan surat penetapan tersangka, adalah untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya yang menjadi syarat penetapan tersangka.
  2. Bahwa penyidikan dugaan tindak pidana Kepabeanan dan Cukai yang disangkakan kepada Pemohon berikut pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dilakukan dalam waktu yang bersamaan yaitu pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sebagaimana hal itu ternyata dalam surat/dokumen sebagai berikut:
  3. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024;
  4. Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: PDP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024;
  5. Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024;
  6. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024;
  7. Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024;
  8. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024.

 

  1. Bahwa penyidikan sesuai Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 dan penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang dikeluarkan pada saat yang bersamaan adalah tidak sah menurut hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 14 KUHAP jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan pada huruf a s.d d tersebut di atas.
  2. Bahwa penetapan tersangka terhadap diri Pemohon dilakukan tanpa 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan tanpa disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, hal itu ternyata sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 disebutkan pada PERTIMBANGAN:

1. Setelah membaca hasil Gelar Perkara tanggal 1 Maret 2024,

  1. Bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan Tersangka dalam Penyidikan dugaan tindak pidana di bidang Cukai

dari pertimbangan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 tersebut di atas, diperoleh fakta hukum bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka menggunakan bukti yang bukan diperoleh dalam tahap penyidikan, sebab sesuai Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: PDP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 diketahui penyidikan dimulai pada tanggal 4 Maret 2024, sedangkan dari hasil gelar tanggal 1 Maret 2024 telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan Tersangka. Oleh karena itu bukti yang digunakan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana ternyata dari pertimbangan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 tersebut di atas adalah tidak sah menurut hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

  1. Bahwa selain syarat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka juga disyaratkan pemeriksaan calon tersangkanya, sama halnya dengan syarat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 alat bukti mana diperoleh dalam tahap penyidikan, pemeriksaan calon tersangka juga harus dilakukan dalam tahap penyidikan, hal itu berarti untuk dapat memeriksa seseorang sebagai calon tersangka maka harus ada jeda waktu, antara dimulainya penyidikan dengan diterbitkan/dikeluarkannya penetapan tersangka, dan oleh karena penyidikan terhadap diri Pemohon sesuai Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 dengan penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 diterbitkan/dikeluarkan pada waktu yang bersamaan (4 Maret 2024), maka sudah barang tentu Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka melainkan langsung diperiksa sebagai tersangka, oleh karean itu penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.  
  2. Bahwa terkait pemeriksaan terhadap diri Pemohon sebagai tersangka dapat dikemukakan peristiwa sebagai berikut: pada tanggal 5 Maret 2024 Termohon menghubungi Penasihat Hukum Pemohon untuk menyampaikan bahwa Pemohon telah menunjuk Wagner E. Gunther. S.H., Sebagai Penasihat Hukum dan atas penunjukan tersebut diminta hadir pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 09.00 WITA di Rutan Malendeng Manado untuk mendampingi Pemohon yang akan diperiksa --untuk pertama kalinya-- sebagai tersangka. Tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WITA Penasihat Hukum Pemohon menghubungi pihak keluarga Pemohon dan juga menghubungi Termohon, menyampaikan kondisi kesehatan yang terganggu (sakit) sehingga tidak memungkinkan untuk mendampingi Pemohon pada pemeriksaan tanggal 7 Maret 2024 Pukul 09.00 WITA tersebut dan untuk itu bermohon agar pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang keesokan harinya yaitu tanggal 8 Maret 2024. Permintaan mana tidak ditanggapi oleh Termohon dan Termohon tetap memeriksa Pemohon tanggal 7 Maret 2024 tanpa didampingi Penasihat Hukum Pemohon. Bahkan Termohon saat itu datang bersama Penasihat Hukum rekanan Termohon dan menganjurkan --kalau tidak ingin dikatakan memaksa-- Pemohon untuk menunjuk Penasihat Hukum rekanan Termohon yang saat itu ada bersama-sama dengan Termohon, namun anjuran tersebut ditolak oleh Pemohon, karena Pemohon tetap ingin didampingi Penasihat Hukum yang telah ditunjuk sendiri oleh Pemohon. Sungguh sangat disayangkan tindakan Termohon yang tetap melakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon tanpa didampingi Penasihat Hukum Pemohon, hal mana merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Pemohon sebagai tersangka [ex pasal 54, pasal 55 dan pasal 59 KUHAP] yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum. 
  3. Bahwa selain alasan (materil) tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri Pemohon tersebut di atas, penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 juga mengandung cacat formil dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  4. Bahwa Pemohon sebagai tersangka diduga melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 103 huruf d UU Kepabeanan dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  5. Bahwa sesuai Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024, DASAR : 2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 dan sesuai pula dengan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: PDP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024, 1. RUJUKAN: b. Pasal 112 Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006, ternyata dalam 2 (dua) surat tersebut menunjuk/mencantumkan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
  6. Bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024, PERTIMBANGAN: 1. Setelah membaca hasil Gelar Perkara tanggal 1 Maret 2024; 2. Bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan Tersangka dalam Penyidikan dugaan tindak pidana di bidang Cukai.

berbeda dengan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tersebut di atas yang menunjuk/mencantumkan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 sebagai salah satu dasar peraturan, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 menunjuk/mencantumkan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 pada DASAR aturan surat tersebut. Akan tetapi pada bagian MENETAPKAN Surat Penetapan Tersangka tersebut, ternyata menunjuk ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan);   

  1. Bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 tidak menunjuk/mencantumkan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 pada DASAR/RUJUKAN surat penetapan tersebut, padahal Pemohon disangka melakukan tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, maka dengan tidak ditunjuk/dicantumkannya Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 pada bagian DASAR/RUJUKAN Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tersebut mengakibatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 cacat formil dan tidak sah menurut hukum. 
  2. Bahwa selain penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan pada angka 2 huruf a s.d j tersebut di atas, penahanan terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang diperpanjang berdasarkan SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor: SPPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 18 Maret 2024 juga menurut hukum adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  3. Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan sebagai berikut:

“(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

  1. Bahwa conform dengan uraian pada angka 2 huruf a s.d j tersebut di atas, penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yaitu dilakukan tanpa 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan tanpa disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, maka penahanan terhadap diri Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang diterbitkan/dikeluarkan pada saat yang bersamaan dengan penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 mutatis-mutandis juga dilakukan tanpa adanya 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.  
  2. Bahwa Termohon selaku aparat penegak hukum, in casu selaku penyidik, seharusnya menjalankan tugas dan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (KUHAP), akan tetapi pada kenyataannya, dalam proses penyidikan perkara tersebut Termohon telah melakukan penahanan berikut perpanjangan penahanan atas diri Pemohon tanpa bukti yang cukup sebagaimana dikemukakan pada huruf b tersebut di atas, hal mana telah bertentangan dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
  3. Bahwa penahanan berikut perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon tersebut di atas, selain tidak memenuhi persyaratan hukum pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menganut prinsip: ”cari bukti dulu, baru tahan”  dan bukan prinsip:”tahan dulu, baru cari bukti” dan seharusnya dinilai melawan hukum (contra legem), juga melanggar:

--asas praduga tak bersalah (presumption of innocent); dan

--hak-hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang justru menurut KUHAP harus dijunjung tinggi.

  1. Bahwa selain daripada alasan-alasan huruf a s.d d tersebut di atas yang pada pokoknya adalah mengenai tidak adanya bukti yang cukup sebagai dasar hukum untuk melakukan penahanan, juga penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon secara formil dilaksanankan secara bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a jo. penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP.

Penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP menyatakan sebagai berikut:

“(1)  Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri, di Lembaga Pemasyarakatan, di Rumah Sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain”.

  1. Bahwa kalimat di tempat yang bersangkutan dimaksud dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP haruslah dimaknai di tempat tersangka in casu Pemohon, adapun Pemohon bertempat tinggal di RT 007 RW 003, Kelurahan/Desa Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka dengan itu tempat yang bersangkutan dimkasud adalah di Kabupaten Kepulauan Sangihe. dan oleh karena di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah ada Lapas kelas II B Tahuna, cabang Rutan Enemawira, cabang Rutan Tamako dan lain-lain, maka menurut hukum Penahanan terhadap diri Pemohon seharusnya dilaksanakan setidak-setidaknya pada salah satu tempat penahanan dimaksud penjelasan Pasal 22 ayat (1) yang berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Apalagi locus delicti dan sebagian besar saksi-saksi berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, akan tetapi tanpa dasar dan alasan yang sah Termohon justru melaksanakan penahanan terhadap diri Pemohon di luar tempat penahanan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu di Rutan Malendeng Manado.
  2. Bahwa selain penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan pada angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, juga penyitaan terhadap barang milik Pemohon sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 adalah tidak sah menurut hukum karena secara formil tidak memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 129 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  3. Secara formil (melanggar Pasal 129 ayat (2) KUHAP):

Sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (2) KUHAP pada pokoknya menyatakan: penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu akan disita. Penyitaan terhadap barang milik Pemohon pada tanggal 4 Maret 2024 di Kantor Termohon dilaksanakan tanpa mengindahkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) KUHAP sebab saat melakukan penyitaan Termohon langsung begitu saja menyita barang milik Pemohon tanpa membacakan berita acara penyitaan dan dapat dipastikan penyitaan yang dilakukan saat itu tanpa berita acara penyitaan padahal seharusnya saat itu juga (tanggal 4 Maret 2024) berita acara penyitaan dibuat, dan dibacakan terlebih dahulu sebelum malakukan penyitaan dan selanjutnya  ditanda tangani oleh Termohon, Pemohon dan saksi-saksi.  

  1. Secara formil (melanggar Pasal 129 ayat (4) KUHAP):

Sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (4) KUHAP pada pokoknya menyatakan: Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan Kepala Desa. Sampai dengan diajukannya permohonan praperadilan ini berita acara penyitaan dimaksud dalam ketentuan Pasal 129 ayat (4) KUHAP tidak pernah disampaikan kepada Pemohon atau keluarganya.

  1. Bahwa di samping itu pula selain alasan-alasan pada angka 2, 3  dan 4 tesebut di atas ternyata sesuai Surat Panggilan Nomor: SP-06/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 18 Januari 2024 dan Surat Panggilan Nomor: SP-16/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 29 Februari 2024 kepada diri Pemohon, pada bagian DASAR angka 6 kedua surat panggilan tersebut tertulis: 6. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 8 Januari 2024, berarti dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, oleh Termohon telah diterbitkan 2 (dua) surat perintah tugas penyidikan yaitu: 1. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 8 Januari 2024 dan 2. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 hal mana merugikan Pemohon dalam mempersiapkan pembelaan karena tidak memberikan kepastian hukum surat perintah tugas mana yang digunakan dalam proses penyidikan perkara a quo.
  2. Bahwa demikian pula halnya dengan Laporan kejadian tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Panggilan Nomor: SP-06/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 18 Januari 2024 dan Surat Panggilan Nomor: SP-16/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 29 Februari 2024 bagian DASAR angka 5 kedua surat panggilan tersebut tertulis: 5. Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor: LK-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 8 Januari 2024, sedangkan pada surat yang lain yaitu Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 pada bagian DASAR angka 8 dan 7 dari masing-masing kedua surat tersebut tertulis: Laporan Kejadian Nomor: LK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 1 Maret 2024, hal mana memberikan ketidak pastian hukum laporan mana yang digunakan/dijadikan dasar oleh Termohon dalam proses penanganan perkara tindak pidana Kepabeanan dan Cukai tersebut.  
  3. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 2 huruf a s.d j tersebut di atas maka Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 tersebut di atas adalah tidak memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 sehingga adalah beralasan hukum bagi Pemohon untuk mohon agar Pengadilan/Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon.
  4. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 3 huruf a s.d d tersebut di atas maka Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 berikut perpanjangan penahanan sesuai SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor: SPPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 18 Maret 2024 tersebut di atas adalah tidak memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP sehingga adalah beralasan hukum bagi Pemohon untuk mohon agar Pengadilan/Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah penahanan berikut perpanjangan penahanannya terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tersebut.
  5. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 3 huruf e s.d f tersebut di atas maka Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 berikut perpanjangan penahanan sesuai SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor: SPPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 18 Maret 2024 tersebut di atas adalah tidak memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a KUHAP jo. penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP sehingga adalah beralasan hukum bagi Pemohon untuk mohon agar Pengadilan/Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah penahanan berikut perpanjangan penahanannya terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tersebut.
  6. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 4 tersebut di atas maka Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 tersebut di atas adalah tidak memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 129 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP sehingga adalah beralasan hukum bagi Pemohon untuk mohon agar Pengadilan/Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah penyitaan terhadap barang milik Pemohon yang dilakukan oleh Termohon.

Berdasarkan alasan-alasan pada angka 1 s.d. 10 tersebut di atas, mohon kiranya Pengadilan Negeri Tahuna berkenan mengadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya mohon putusan praperadilan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan berikut perpanjangan penahanannya terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 dan SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor: SPPP-01/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 18 Maret 2024 adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penyitaan atas barang milik Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024 adalah tidak sah;
  5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan/mengeluarkan Pemohon dari Rutan Malendeng Manado segera setelah putusan dalam perkara ini dijatuhkan;
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-02/KBC.1805/PPNS/2024 tanggal 4 Maret 2024   segera setelah putusan dalam perkara ini dijatuhkan;
  7. Membebankan biaya perkara praperadilan kepada Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya