Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2021/PN Thn DERMANSES TAKAPIPI 1.PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE CQ BUPATI KEPALA DAERAH KEPULAUAN SANGIHE
2.KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 10 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DERMANSES TAKAPIPI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE CQ BUPATI KEPALA DAERAH KEPULAUAN SANGIHE
2KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 312.780.300,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan menjadi hukum Penggugat adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan  Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  656/KANWIL/SK/TU-1/IV/1989   ditetapkan di Manado pada tanggal 29 April 1989 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara adalah sah.
  3. Menyatakan menjadi hukum Tergugat I dan Tergugat II wajib membayar  Hak Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam hal ini pada Dinas Kabupaten Kepulauan Sangihe di Puskesmas Marore dari tahun 2014 sampai tahun 2020
  4. Menyatakan menjadi  hukum  Hak Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam hal ini pada Dinas Kabupaten Kepualauan Sangihe di Puskesmas Marore dari tahun 2014 sampai tahun 2020  yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II sejumlah Rp. 361.338.600 ( Tiga ratus enam puluh satu juta, tiga ratus tiga puluh delapan ribu, enam ratus rupiah) atau suatu nilai yang dianggap adil dan patut oleh Pengadilan.
  5. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar hak Penggugat selaku Pegawai Negeri  yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam hal ini pada Dinas Kabupaten Kepualauan Sangihe di Puskesmas Marore dari tahun 2014 sampai tahun 2020 adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar gaji Penggugat  dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 secara tunai dan seketika setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejumlah  Rp. 361.338.600 ( Tiga ratus enam puluh satu juta, tiga ratus tiga puluh delapan ribu, enam ratus rupiah) atau suatu nilai yang dianggap adil dan patut oleh Pengadilan.
  7.  Menghukum kepada  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar gaji selanjutnya dari Penggugat pada tahun 2021 dan seterusnya
  8. Menghukum Tergugat I,II untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak