| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan menjadi hukum Penggugat adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 656/KANWIL/SK/TU-1/IV/1989 ditetapkan di Manado pada tanggal 29 April 1989 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara adalah sah.
- Menyatakan menjadi hukum Tergugat I dan Tergugat II wajib membayar Hak Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam hal ini pada Dinas Kabupaten Kepulauan Sangihe di Puskesmas Marore dari tahun 2014 sampai tahun 2020
- Menyatakan menjadi hukum Hak Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam hal ini pada Dinas Kabupaten Kepualauan Sangihe di Puskesmas Marore dari tahun 2014 sampai tahun 2020 yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II sejumlah Rp. 361.338.600 ( Tiga ratus enam puluh satu juta, tiga ratus tiga puluh delapan ribu, enam ratus rupiah) atau suatu nilai yang dianggap adil dan patut oleh Pengadilan.
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar hak Penggugat selaku Pegawai Negeri yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam hal ini pada Dinas Kabupaten Kepualauan Sangihe di Puskesmas Marore dari tahun 2014 sampai tahun 2020 adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar gaji Penggugat dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 secara tunai dan seketika setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejumlah Rp. 361.338.600 ( Tiga ratus enam puluh satu juta, tiga ratus tiga puluh delapan ribu, enam ratus rupiah) atau suatu nilai yang dianggap adil dan patut oleh Pengadilan.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar gaji selanjutnya dari Penggugat pada tahun 2021 dan seterusnya
- Menghukum Tergugat I,II untuk membayar biaya perkara
|