Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/2020/PN Thn | DANU WAHYU H., S.H. | MARNUS DIAWANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-552/P.1.13/Eku.2/04/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa MARNUS DIAWANG bersama - sama dengan STEVEN NERE KATENDA yang dituntut dalam berkas perkara lain, pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya antara mata hari terbenam dan terbit pada bulan november 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di jalan kompleks perumahan elit tepatnya di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dimuka umum dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sehingga mengakibatkan kematian terhadap korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO sebagaimana dalam kutipan akta kematian nomor 7103-KM-13122019-0006 tanggal 13 Desember 2019, dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl Sangihe Ratna M. Lombongadil, S.H” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------- ------ Berawal pada saat terdakwa berada di kompleks perumahan elit akembuala, terdakwa melihat saksi STEVEN NERE KATENDA sedang dalam keadaan jatuh terlentang di jalan aspal dan sedang di pukul oleh korban WELFRIDO HARINDAH kemudian terdakwa mendekat kepada korban WELFRIDO HARINDAH alias ARI TOTO yang saat itu sedang melakukan pemukulan terhadap saksi STEVEN NERE KATENDA alias EPEN. Kemudian terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap korban WELFRIDO HARINDAH sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian wajah korban WELFRIDO HARINDAH lalu terdakwa mendorong korban WELFRIDO HARINDAH alias ARI TOTO agar menjauh dari saksi STEVEN NERE KATENDA kemudian terdakwa mengangkat tubuh saksi STEVEN NERE KATENDA namun saat terdakwa memegang tangan sebelah kiri saksi STEVEN NERE KATENDA dengan maksud untuk menarik tubuhnya agar berdiri, terdakwa langsung dipukul oleh korban WELFRIDO HARINDAH alias ARI TOTO dan mengenai dibagian mulut terdakwa, kemudian terdakwa langsung melepas tangan saksi STEVEN NERE KATENDA kemudian terdakwa langsung membalas memukul kearah korban WELFRIDO HARINDAH alias ARI TOTO dengan menggunakan kedua belah tangan terdakwa dan mengenai dibagian wajah korban WELFRIDO HARINDAH alias ARI TOTO kemudian korban WELFRIDO HARINDAH alias ARI TOTO membalas memukul kearah terdakwa hingga antara terdakwa dengan korban WELFRIDO HARINDAH alias ARI TOTO terjadi perkelahian. Dikarenakan terdakwa merasa sudah tidak mampu melawan korban WELFRIDO HARINDAH alias ARI TOTO maka terdakwa lari menuju kearah rumah tempat tinggal terdakwa; ----- Bahwa setelah terdakwa lari, saksi STEVEN NERE KATENDA berdiri dengan ditangan kanannya memegang sebilau pisau kemudian berjalan mendekati korban dan dengan pisau tersebut saksi STEVEN NERE KATENDA menusukan pisaunya ke bagian perut korban WELFRIDO HARINDAH alias ARI TOTO; ------ Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi STEVEN NERE KATENDA, korban WELFRIDO HARINDAH Alias ARI TOTO mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 02/VER-RS/XI/2019 tanggal 27 November 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. CHRISTIANI MATHEOS selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Liunkendage Tahuna, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka lecet di dahi kiri ukuran dua kali satu centi meter Kesimpulan : Ditemukan luka robek ukuran enam kali enam centi meter di daerah perut dengan usus dan lemak perut terurai keluar perut koma luka ini menyebabkan kematian
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) Ke- 3 KUHP. ----------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |