| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.B/2017/PN Thn | FITRIA ASTUTI, SH. | JOHN PIASI alias JOHN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.B/2017/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-510 /R.1.13/Epp.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa ia terdakwa JOHN PIASI alias JOHN pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar jam 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di dapur rumah saksi korban di Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar jam 16.00 wita, terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk setelah meminum minuman keras “Saguer” dan “Cap Tikus” bersama teman-temannya pulang kerumah terdakwa dengan berjalan kaki di Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kab. Kepl. Sangihe sambil berteriak-teriak dengan suara yang kuat/keras.
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa JOHN PIASI alias JOHN pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar jam 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di dapur rumah saksi korban di Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar jam 16.00 wita, terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk setelah meminum minuman keras “Saguer” dan “Cap Tikus” bersama teman-temannya pulang kerumah terdakwa dengan berjalan kaki di Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kab. Kepl. Sangihe sambil berteriak-teriak dengan suara yang kuat/keras.
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 14 Februari 2017 Penuntut Umum
FITRIA ASTUTI, SH Ajun Jaksa Madya/NIP. 19910209 201403 2 002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
