Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2017/PN Thn FITRIA ASTUTI, SH. JOHN PIASI alias JOHN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 14/Pid.B/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-510 /R.1.13/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHN PIASI alias JOHN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa JOHN PIASI alias JOHN pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar jam 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di dapur rumah saksi korban di Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar jam 16.00 wita, terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk setelah meminum minuman keras “Saguer” dan “Cap Tikus” bersama teman-temannya pulang kerumah terdakwa dengan berjalan kaki di Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kab. Kepl. Sangihe sambil berteriak-teriak dengan suara yang kuat/keras.
Bahwa saat diperjalanan menuju rumah terdakwa tersebut, terdakwa mendengar seseorang menegur terdakwa, dimana yang menegur terdakwa yaitu saksi korban HANS MAKIENGGUNG BUDIMAN alias HANS.
Bahwa terdakwa merasa tersinggung dan marah dengan teguran saksi korban tersebut kemudian terdakwa melihat saksi korban dengan wajah garang/marah dan terdakwa pulang kerumahnya, mengambil sebilah parang yang terdakwa selipkan dibagian belakang tubuh kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi korban dirumahnya dan berniat untuk menikam/menebas tubuh saksi korban.
Bahwa terdakwa menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunaka sebilah parang yang terbuat dari besi biasa yang berukuran panjang 40 cm dan lebar tengah parang 3.5 cm, dengan gagang / pegangan terbuat dari kayu tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tujuan dari penggunaannya bukan diperuntukan untuk kepentingan pertanian, rumah tangga, maupun barang pusaka, melainkan untuk menikam/menebas tubuh saksi korban.

 

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa JOHN PIASI alias JOHN pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar jam 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di dapur rumah saksi korban  di Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar jam 16.00 wita, terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk setelah meminum minuman keras “Saguer” dan “Cap Tikus” bersama teman-temannya pulang kerumah terdakwa dengan berjalan kaki di Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kab. Kepl. Sangihe sambil berteriak-teriak dengan suara yang kuat/keras.
Bahwa saat diperjalanan menuju rumah terdakwa tersebut, terdakwa mendengar seseorang menegur terdakwa dengan perkataan, “Kenapa setiap selesai meneguk minuman keras dan dalam keadaan mabuk, kalau pulang kerumah selalu saja berteriak-teriak dengan suara yang kuat/keras, serta tidak menghargai tetangga lain”, dimana yang menegur terdakwa yaitu saksi korban HANS MAKIENGGUNG BUDIMAN alias HANS.
Bahwa terdakwa merasa tersinggung dan marah dengan teguran saksi korban tersebut kemudian terdakwa melihat saksi korban dengan wajah garang/marah dan berkata, “oh, I kau pedu sia” yang artinya, “oh, kamu marah pada saya lalu terdakwa berjalan pulang kerumah terdakwa dan mengambil sebilah parang yang terdakwa selipkan dibagian belakang tubuh terdakwa dengan maksud mengambil sebilah parang tersebut untuk menebas/menikam saksi korban agar saksi korban merasa terancam dan tidak lagi menegur terdakwa yang mabuk dan berteriak-teriak dengan suara keras di lingkungan kampong.
Bahwa kemudian terdakwa mendatangi saksi korban dan berjalan memasuki dapur rumah saksi korban dan berkata, “komdan, ia madorong ampun”, yang artinya “komandan saya meminta maaf” dengan membungkukan badan dan mengulurkan tangan kanan terdakwa sembari tangan kiri terdakwa memegang gagang parang yang diselipkan di belakang tubuh terdakwa dengan tujuan untuk menebas/menikam saksi korban dan saat saksi korban menjabat tangan kanan terdakwa, tangan kiri terdakwa mencabut sebilah parang dari belakang tubuh terdakwa.
Bahwa kemudian saksi korban yang melihat tangan kiri terdakwa mencabut sebilah parang langsung memeluk tubuh terdakwa dan berusaha merampas sebilah parang yang terselip pada bagian tubuh terdakwa sehingga terjadi tarik menarik parang antara saksi korban dan terdakwa hingga akhirnya saksi korban dapat merampas parang tersebut namun terdakwa tetap berusaha untuk kembali perampas parang dari tangan saksi korban hingga akhirnya datang saksi SEMI KANSIL yang merupakan Kepala Lindongan di Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu mengamankan parang tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                   Tahuna,    14 Februari 2017

                           Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                       FITRIA ASTUTI, SH

                                                                                                        Ajun Jaksa Madya/NIP. 19910209 201403 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya